Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan ganti rugi dari negara kepada korban tiga peristiwa terorisme sebesar Rp 1,6 miliar. Tiga kejadian terorisme itu adalah peristiwa bom Thamrin, bom Kampung Melayu dan serangan di Mapolda Sumatera Utara.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, permohonan kompensasi korban tiga peristiwa terorisme tersebut dikabulkan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
"Upaya korban mendapatkan ganti rugi dikabulkan oleh hakim dan kemudian konpensasi tersebut dibayarkan oleh negara melalui LPSK," kata Semendawai, di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (6/9/2018).
Menurut Semendawai, total korban yang menerima kompensasi ada 17 orang. Korban tersebut terdiri dari 13 orang korban bom Thamrin, 3 orang korban bom Kampung Melayu dan 1 korban serangan teroris di Mapolda Sumatera Utara.
Untuk korban bom Thamrin diserahkan uang kompensasi sebesar Rp 814 juta, kemudian Rp 202 juta untuk korban bom Kampung Melayu dan Rp 611 juta untuk korban serangan di Mapolda Sumatera Utara.
"Jumlah tersebut memang tidak bisa menyembuhkan luka fisik, trauma psikologis, atau mengembalikan nyawa yang hilang. Namun setidaknya bisa mengganti kerugian materi korban dan keluarganya," jelas Semendawai.
Ia menyebut, kompensasi yang diberikan memiliki pesan bahwa negara hadir untuk para korban. Di mana ada ganti rugi secara materi atas derita korban. Kompensasi tersebut juga menunjukan bahwa sistem peradilan pidana mendapatkan haknya.
"Kami harap dengan kehadiran negara dan adanya perhatian atas hak korban dari sistem peradilan, maka akan memberikan semangat bagi para korban untuk melanjutkan hidupnya," tandas Semendawai.
Baca Juga: Sophia Latjuba Bantah Isu Jadi Jurkam Jokowi dan Ma'ruf Amin
Berita Terkait
-
Komnas HAM: Perjelas Keterlibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme
-
Isu Terorisme, Hampir 10 Ribu Polisi Jaga Penutupan Asian Games
-
Polri Protes Surat Peringatan Australia soal Terorisme di Jatim
-
Polri Kirim Densus ke Filipina, Cek Dugaan WNI Terlibat Bom Mobil
-
Polri: Penangkapan 260 Terduga Teroris Sesuai Prosedur
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru