Suara.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak Mahkamah Agung (MA) segera memutuskan hasil judicial review Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal itu guna mengakhiri polemik KPU dan Bawaslu.
Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Sunanto menuturkan polemik KPU dan Bawaslu dapat menggangu tahapan pemilu. Untuk itu dia meminta MA untuk segera memutuskan judicial review PKPU Nomer 20 Tahun 2018.
"Kami mendesak agar Mahkamah Agung segera memutus permohonan peraturan KPU terkait pencalonan," kata Sunanto dalam diskusi bertajuk Jalan Hukum Untuk Konflik KPU-Bawaslu, di Upnormal Coffee Roaster, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).
Lebih lanjut, Sunanto menyayangkan sebagai lembaga penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu mestinya bisa saling menghormati kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga. Oleh karena itu, menurutnya tidak ada alasan bagi KPU dan Bawaslu untuk saling mengabaikan dan tidak menggunakan peraturan sebagai rujukan penyelenggaraan pemilu.
"Sebagai penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu harus menghormati aturan hukum baik PKPU atau Bawaslu, masing-masing mesti menjalankan dan mematuhi," pungkasnya.
Berkenaan dengan hal itu, Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi meniali semestinya tidak perlu terjadi konflik antara KPU dan Bawaslu. Pasalnya, kata Veri ini merupakan sengketa antara bacaleg yang berstatus sebagai narapidana korupsi dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Untuk itu menurutnya, penyelesaian sengketa proses pencalonan, Bawaslu bukan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan. Jika para pihak terkait merasa dirugikan atas putusan KPU menurutnya bisa mengajukan permohonan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Silakan bacaleg dan parpol bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga berharap persoala terkait dengan sengketa pencalonan ini tidak mengganggu tahapan yang lain," kata Veri.
Baca Juga: Bawaslu Loloskan eks Koruptor, KPU Sebar Imbauan Pakta Integritas
Berita Terkait
-
Bawaslu Loloskan eks Koruptor, KPU Sebar Imbauan Pakta Integritas
-
Wiranto Minta KPU-Bawaslu Stop Polemik Bacaleg eks Koruptor
-
Larang Napi Koruptor Jadi Caleg, KPU DKI Siap Hadapi Gugatan
-
Eks Koruptor Nyaleg, KPU-Bawaslu Dorong MA Putuskan Gugatan PKPU
-
Sandiaga Uno Tolak DPT Pemilu 2019 yang Disahkan KPU
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
'Jaga Wibawa dan Jangan Ngeledek', Pengamat Bandingkan Gaya Pidato Prabowo dengan Putin
-
5 Pemimpin Dunia Sambut Amerika Serikat dan Iran Damai
-
Pangi Syarwi: Kalau Prabowo Berhenti Pidato Dua Minggu, Jangan-jangan Tenang Negara Ini
-
Kejar Aliran Uang Dadan Cs! Kejagung akan Terapkan Pasal TTPU di Kasus Korupsi MBG
-
Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!
-
Pemerintah Dinilai Setengah Hati Benahi MBG, Pakar UGM Usul Bentuk Dewan Pengawas Independen
-
BPIP Minta Tambahan Anggaran Rp343 M ke DPR, Bangun Pusat Diklat untuk Pejabat hingga Paskibraka
-
Resmi Dibuka! Pendaftaran SPMB Jakarta 2026, 245 Ribu Kursi Gratis Tanpa Biaya
-
Militer Iran Klaim Mempermalukan Pasukan Amerika Serikat dan Israel Usai Damai
-
Iring-Iringan Presiden Jerman Tembus Jantung Jakarta, Jalur Protokol Steril Sempurna