Suara.com - Sidang perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp 35 miliar dengan terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memancing kehebohan. Pada sidang yang digelar pada Rabu (5/9/2018) itu, seorang saksi menyebut, Dimas Kanjeng tak hanya bisa mengeluarkan uang, namun juga buah-buahan hingga nasi soto dari balik jubahnya.
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi yang meringankan bagi Dimas Kanjeng. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Yuda Sandi yang pada saat itu sebagai Sub Koordinator Padepokan Dimas Kanjeng.
Dalam kesaksiannya, Yuda yang juga seorang dosen di sebuah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jawa Timur itu mengatakan, jika dirinya telah mengetahui perkara ini atas laporan saksi Muhammad Ali yang ditujukan kepada terdakwa terkait penipuan dan penggelapan sebesar Rp 35 miliar yang digunakan sebagai dana talangan Padepokan Dimas Kanjeng.
Seperti dilansir laman Keepo.me (jaringan Suara.com), saat diminta memberi kesaksian tentang kesaktian Dimas Kanjeng, Yuda Sandi dengan yakin mengatakan bahwa tak hanya uang asli yang bisa dikeluarkan gurunya itu. Beberapa makanan seperti buah dan makanan siap saji bisa dikeluarkan.
"Tak hanya uang yang dikeluarin, makanan seperti soto, anggur, apel, guru saya (Dimas Kanjeng) pernah mengeluarkannya seketika melalui kedua tanganya," ujar Yuda diiringi tawa oleh pengunjung persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT