Suara.com - Polisi menangkap seorang warga negara Palestina berinisial MMH, terkait kasus penipuan terhadap Muhammad Ibrahim Mawad, pelatih tinju Uni Emirat Arab (UEA) yang ikut bertanding di ajang Asian Games 2018 di Jakarta pekan lalu.
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Ruly Indra menyampaikan, polisi meringkus pelaku setelah menerima laporan dari Ibrahim, korban penipuan. Korban ditipu setelah awalnya berkenalan dengan MMH di Taman Hiburan Rakyat Lokasari, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
"Orang asing beneran, dan saat ini sudah kita amankan, (inisialnya) MMH. Yang bersangkutan warga negara Palestina," kata Ruly di kantornya, Senin (3/9/2018).
Menurut Rully, saat melakukan aksinya, MMH mengaku sebagai warga negara Yordania. Korban ketika itu bertemu MMH saat hendak makan dan ingin mencari kabel charger (pengisi daya) telepon seluler di kawasan Lokasari, pada Jumat (24/8) lalu.
"Saat itu, yang bersangkutan (Ibrahim) ketemu dengan pelaku atas nama MMH, yang mengaku sebagai warga Yordania," kata Rully.
Di sebuah toko handphone, MMH pun langsung beraksi dengan mengajak korban untuk melipir ke tempat hiburan malam di kawasan itu. Namun, karena korban menolak ajakannya, akhirnya MMH meminta uang sebesar 100 dolar Amerika Serikat (AS) untuk bisa menyewa taksi.
"Saat itu, korban diajak dengan taksi ke tempat hiburan. Namun, korban menolak, sehingga dimintai uang 100 dolar dengan alasan untuk membayar taksi," katanya.
Saat korban hendak menukarkan uang di tempat penukaran uang, MMH ternyata langsung mengambil tas milik korban yang sengaja dititipkan di toko handphone tersebut. Ibrahim pun harus mengalami kerugian sebesar 300 dolar AS karena aksi penipuan tersebut.
"Barang yang dititipkan korban sudah diambil pelaku, sehingga korban (kemudian) melaporkan hal itu ke Polsek Taman Sari," kata Rully lagi.
Terkait aksi penipuan tersebut, polisi akhirnya meringkus MMH saat berada di kawasan Lokasari pada Kamis (30/8). Atas ulahnya terhadap sang pelatih tinju, WN Palestina itu kini mendekam di penjara, serta dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Berita Terkait
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Dittipideksus Bareskrim Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus PT DSI, Ini Sosoknya
-
Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui
-
Ditangkap Lagi, Ini Kontroversi 'VVIP' Richard Muljadi yang Sempat Joging Dikawal POM TNI
-
Seret Bupati Tanggamus Soal Dugaan Mafia Tanah, Presiden-Mendagri Diminta Turun Tangan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir