Suara.com - Polisi menangkap seorang warga negara Palestina berinisial MMH, terkait kasus penipuan terhadap Muhammad Ibrahim Mawad, pelatih tinju Uni Emirat Arab (UEA) yang ikut bertanding di ajang Asian Games 2018 di Jakarta pekan lalu.
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Ruly Indra menyampaikan, polisi meringkus pelaku setelah menerima laporan dari Ibrahim, korban penipuan. Korban ditipu setelah awalnya berkenalan dengan MMH di Taman Hiburan Rakyat Lokasari, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
"Orang asing beneran, dan saat ini sudah kita amankan, (inisialnya) MMH. Yang bersangkutan warga negara Palestina," kata Ruly di kantornya, Senin (3/9/2018).
Menurut Rully, saat melakukan aksinya, MMH mengaku sebagai warga negara Yordania. Korban ketika itu bertemu MMH saat hendak makan dan ingin mencari kabel charger (pengisi daya) telepon seluler di kawasan Lokasari, pada Jumat (24/8) lalu.
"Saat itu, yang bersangkutan (Ibrahim) ketemu dengan pelaku atas nama MMH, yang mengaku sebagai warga Yordania," kata Rully.
Di sebuah toko handphone, MMH pun langsung beraksi dengan mengajak korban untuk melipir ke tempat hiburan malam di kawasan itu. Namun, karena korban menolak ajakannya, akhirnya MMH meminta uang sebesar 100 dolar Amerika Serikat (AS) untuk bisa menyewa taksi.
"Saat itu, korban diajak dengan taksi ke tempat hiburan. Namun, korban menolak, sehingga dimintai uang 100 dolar dengan alasan untuk membayar taksi," katanya.
Saat korban hendak menukarkan uang di tempat penukaran uang, MMH ternyata langsung mengambil tas milik korban yang sengaja dititipkan di toko handphone tersebut. Ibrahim pun harus mengalami kerugian sebesar 300 dolar AS karena aksi penipuan tersebut.
"Barang yang dititipkan korban sudah diambil pelaku, sehingga korban (kemudian) melaporkan hal itu ke Polsek Taman Sari," kata Rully lagi.
Terkait aksi penipuan tersebut, polisi akhirnya meringkus MMH saat berada di kawasan Lokasari pada Kamis (30/8). Atas ulahnya terhadap sang pelatih tinju, WN Palestina itu kini mendekam di penjara, serta dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Penipuan Akademi Crypto Masuk Tahap Pemeriksaan, Korban Klaim Rugi Rp3 Miliar
-
Adly Fairuz Terseret Dugaan Penipuan Akpol Rp3,65 Miliar, Begini Kronologinya
-
Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal, Tipu Korban Rp3,6 Miliar Modus Lolos Akpol
-
Janjikan Masuk Akpol, Pesinetron Adly Fairuz Tipu Korban Rp3,65 Miliar
-
Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Hadiri Pengukuhan Guru Besar UGM, Jusuf Kalla: Sikap Kritis Penting dalam Demokrasi
-
Divonis Bersalah, Ini Fakta Rangkaian Sidang Laras Faizati
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Siaga Musim Hujan, Pemprov DKI Pangkas Sejumlah Pohon Sebelum Tumbang
-
Jakarta Selatan dan Timur Dibayangi Hujan Lebat dan Angin Kencang Siang Ini, Cek Wilayah Terdampak!
-
Terungkap! Ini yang Dikoreksi Prabowo dari Desain hingga Fungsi IKN
-
Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati
-
Antisipasi Banjir, Jakarta Selatan Siagakan Puluhan Pompa Air di Titik Rawan
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar