Suara.com - Ketua LSM Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, mendorong bakal calon anggota legislatif eks narapidana korupsi yang merasa dirugikan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Hal itu dinilai sebagai jalan hukum untuk menyudahi polemik antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU berkukuh tak meloloskan balaceg eks koruptor ke dalam daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2019. Padahal, Bawaslu sudah membolehkan sejumlah eks koruptor menjadi bacaleg.
Veri menuturkan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan penyelesaian sengketa pemilu dapat diajukan ke Bawaslu. Namun, ketika ada pihak yang merasa dirugikan, bisa mengajukan sengketa ke PTUN.
"Silakan bacaleg dan parpol bisa mengajukan gugatan ke PTUN, sehingga persoalan sengketa pencalonan ini tidak mengganggu tahapan yang lain," kata Veri dalam diskusi bertajuk ”Jalan Hukum Untuk Konflik KPU-Bawaslu”, di Upnormal Coffee Roaster, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).
Nantinya, apa pun putusan PTUN akan menjadi rujukan bila ketetapan tersebut diterbitkan sebelum adanya putusan Mahkamah Agung terhadap uji materi PKPU No 20/2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Sebaliknya, bila MA sudah memutuskan uji materi PKPU tersebut, maka putusan MA yang menjadi rujukan PTUN.
"Semisal putusan PTUN keluar duluan dan MA belakangan, maka yang dijadikan rujukan yaitu putusan PTUN khusus untuk caleg-caleg yang mengajukan permohonan. Kalau putusan PTUN memenangkan bacaleg eks koruptor, maka KPU wajib meloloskan mereka,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Bawaslu Loloskan Eks Koruptor, Mahfud: Keadaan Jadi Kacau
-
Polemik Caleg eks Koruptor Takut Ganggu Tahapan Pemilu 2019
-
Bawaslu Loloskan eks Koruptor, KPU Sebar Imbauan Pakta Integritas
-
Wiranto Minta KPU-Bawaslu Stop Polemik Bacaleg eks Koruptor
-
Larang Napi Koruptor Jadi Caleg, KPU DKI Siap Hadapi Gugatan
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus