Suara.com - Ketua LSM Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, mendorong bakal calon anggota legislatif eks narapidana korupsi yang merasa dirugikan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Hal itu dinilai sebagai jalan hukum untuk menyudahi polemik antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU berkukuh tak meloloskan balaceg eks koruptor ke dalam daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2019. Padahal, Bawaslu sudah membolehkan sejumlah eks koruptor menjadi bacaleg.
Veri menuturkan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan penyelesaian sengketa pemilu dapat diajukan ke Bawaslu. Namun, ketika ada pihak yang merasa dirugikan, bisa mengajukan sengketa ke PTUN.
"Silakan bacaleg dan parpol bisa mengajukan gugatan ke PTUN, sehingga persoalan sengketa pencalonan ini tidak mengganggu tahapan yang lain," kata Veri dalam diskusi bertajuk ”Jalan Hukum Untuk Konflik KPU-Bawaslu”, di Upnormal Coffee Roaster, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).
Nantinya, apa pun putusan PTUN akan menjadi rujukan bila ketetapan tersebut diterbitkan sebelum adanya putusan Mahkamah Agung terhadap uji materi PKPU No 20/2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Sebaliknya, bila MA sudah memutuskan uji materi PKPU tersebut, maka putusan MA yang menjadi rujukan PTUN.
"Semisal putusan PTUN keluar duluan dan MA belakangan, maka yang dijadikan rujukan yaitu putusan PTUN khusus untuk caleg-caleg yang mengajukan permohonan. Kalau putusan PTUN memenangkan bacaleg eks koruptor, maka KPU wajib meloloskan mereka,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Bawaslu Loloskan Eks Koruptor, Mahfud: Keadaan Jadi Kacau
-
Polemik Caleg eks Koruptor Takut Ganggu Tahapan Pemilu 2019
-
Bawaslu Loloskan eks Koruptor, KPU Sebar Imbauan Pakta Integritas
-
Wiranto Minta KPU-Bawaslu Stop Polemik Bacaleg eks Koruptor
-
Larang Napi Koruptor Jadi Caleg, KPU DKI Siap Hadapi Gugatan
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah