Suara.com - Ketua LSM Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, mendorong bakal calon anggota legislatif eks narapidana korupsi yang merasa dirugikan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Hal itu dinilai sebagai jalan hukum untuk menyudahi polemik antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU berkukuh tak meloloskan balaceg eks koruptor ke dalam daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2019. Padahal, Bawaslu sudah membolehkan sejumlah eks koruptor menjadi bacaleg.
Veri menuturkan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan penyelesaian sengketa pemilu dapat diajukan ke Bawaslu. Namun, ketika ada pihak yang merasa dirugikan, bisa mengajukan sengketa ke PTUN.
"Silakan bacaleg dan parpol bisa mengajukan gugatan ke PTUN, sehingga persoalan sengketa pencalonan ini tidak mengganggu tahapan yang lain," kata Veri dalam diskusi bertajuk ”Jalan Hukum Untuk Konflik KPU-Bawaslu”, di Upnormal Coffee Roaster, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).
Nantinya, apa pun putusan PTUN akan menjadi rujukan bila ketetapan tersebut diterbitkan sebelum adanya putusan Mahkamah Agung terhadap uji materi PKPU No 20/2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Sebaliknya, bila MA sudah memutuskan uji materi PKPU tersebut, maka putusan MA yang menjadi rujukan PTUN.
"Semisal putusan PTUN keluar duluan dan MA belakangan, maka yang dijadikan rujukan yaitu putusan PTUN khusus untuk caleg-caleg yang mengajukan permohonan. Kalau putusan PTUN memenangkan bacaleg eks koruptor, maka KPU wajib meloloskan mereka,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Bawaslu Loloskan Eks Koruptor, Mahfud: Keadaan Jadi Kacau
-
Polemik Caleg eks Koruptor Takut Ganggu Tahapan Pemilu 2019
-
Bawaslu Loloskan eks Koruptor, KPU Sebar Imbauan Pakta Integritas
-
Wiranto Minta KPU-Bawaslu Stop Polemik Bacaleg eks Koruptor
-
Larang Napi Koruptor Jadi Caleg, KPU DKI Siap Hadapi Gugatan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf