Suara.com - Ketua LSM Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, mendorong bakal calon anggota legislatif eks narapidana korupsi yang merasa dirugikan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Hal itu dinilai sebagai jalan hukum untuk menyudahi polemik antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU berkukuh tak meloloskan balaceg eks koruptor ke dalam daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2019. Padahal, Bawaslu sudah membolehkan sejumlah eks koruptor menjadi bacaleg.
Veri menuturkan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan penyelesaian sengketa pemilu dapat diajukan ke Bawaslu. Namun, ketika ada pihak yang merasa dirugikan, bisa mengajukan sengketa ke PTUN.
"Silakan bacaleg dan parpol bisa mengajukan gugatan ke PTUN, sehingga persoalan sengketa pencalonan ini tidak mengganggu tahapan yang lain," kata Veri dalam diskusi bertajuk ”Jalan Hukum Untuk Konflik KPU-Bawaslu”, di Upnormal Coffee Roaster, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).
Nantinya, apa pun putusan PTUN akan menjadi rujukan bila ketetapan tersebut diterbitkan sebelum adanya putusan Mahkamah Agung terhadap uji materi PKPU No 20/2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Sebaliknya, bila MA sudah memutuskan uji materi PKPU tersebut, maka putusan MA yang menjadi rujukan PTUN.
"Semisal putusan PTUN keluar duluan dan MA belakangan, maka yang dijadikan rujukan yaitu putusan PTUN khusus untuk caleg-caleg yang mengajukan permohonan. Kalau putusan PTUN memenangkan bacaleg eks koruptor, maka KPU wajib meloloskan mereka,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Bawaslu Loloskan Eks Koruptor, Mahfud: Keadaan Jadi Kacau
-
Polemik Caleg eks Koruptor Takut Ganggu Tahapan Pemilu 2019
-
Bawaslu Loloskan eks Koruptor, KPU Sebar Imbauan Pakta Integritas
-
Wiranto Minta KPU-Bawaslu Stop Polemik Bacaleg eks Koruptor
-
Larang Napi Koruptor Jadi Caleg, KPU DKI Siap Hadapi Gugatan
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Pesawat Angkut Raksasa A400M Akhirnya Mendarat di Indonesia, Mampu Angkut Tank dan Ratusan Pasukan!
-
Projo 'Buang Muka' Jokowi? Pengamat Ungkap Manuver Politik Budi Arie Selamatkan Diri
-
Studi ITDP: Bus Listrik Bisa Pangkas Emisi 66,7 Persen dan Hemat Subsidi 30 Persen
-
KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Buronan E-KTP, Akankah Paulus Tannos Lolos dari Jerat Hukum?
-
Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Tantang Prabowo Panggil Bandar Judol, Nama Budi Arie Disebut-sebut
-
Dikejar Sampai Singapura, Aset Rp58,2 M Milik Pengemplang Pajak Disita
-
Hari Terakhir Modifikasi Cuaca, BMKG Klaim Curah Hujan Turun 43 Persen
-
Jelang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana 2 Kali Mangkir, Alasan Berobat ke Luar Negeri
-
Budi Arie Mau Lamar Gerindra, Begini Kata Dasco
-
Bikin Pedagang Ketakutan, Fakta di Balik Maraknya Tawuran di Kalimalang Jaktim Terbongkar!