Suara.com - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto menegaskan, pengiriman surat permintaan pengembalian barang kepada mantan Menpora Roy Suryo melalui WhatsApp tidak menyalahi aturan.
Pernyataan Gatot itu merupakan respons terhadap kubu kuasa hukum Roy Suryo yang berkeberatan Kemenpora menyampaikan surat tersebut melalui aplikasi WhatsApp.
Gatot menjelaskan, mekanisme pengiriman surat tersebut sudah sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi (UU ITE). Terlebih, Gatot mengatakan surat tersebut bernilai sah karena termasuk ke dalam surat elektronik.
"Kalau ditanyakan itu tidak sah, kan ada Undang-Undang ITE. Itu juga merupakan dokumen elektronik dan itu sah," kata Gatot di Gedung Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).
Kemudian, Gatot membeberkan surat yang beredar di banyak media itu merupakan surat kali kesekian yang dilayangkan kepada Roy Suryo.
Karena itu pula, sambung Gatot, tak ada lampiran berisi rincian 3.266 unit barang milik negara yang masih dikuasai Roy Suryo dalam surat terakhir tersebut.
"Kenapa kok dalam surat tertanggal 1 Mei 2018 itu tak ada lampirannya? Karena isinya beda-beda tipis dengan surat yang sudah diberikan tahun 2016, dan 2017,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Roy Suryo sebenarnya sudah mengembalikan sejumlah barang negara yang masih dikuasainya pada tahun 2016.
Namun, kala itu, Roy Suryo baru menyerahkan kembali aset negara senilai Rp 500 juta. Sementara berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masih terdapat 3.226 unit aset senilai Rp 9 miliar yang belum dikembalikan Roy Suryo.
Baca Juga: Demokrat Papua Dukung Jokowi, Fadli Zon: Suara Banyak di Jawa
Untuk diketahui, Kemenpora menyurati Roy Suryo untuk memintanya mengembalikan barang-barang milik negara.
Dalam surat bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016 itu, Kementerian meminta Roy mengembalikan ribuan unit barang senilai miliaran rupiah.
Kemenpora meminta Roy Suryo karena sedang menginventarisasi barang milik negara sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang mempersoalkan status Barang Milik Negara (BMN), seperti dalam surat BPK Nomor 100/2/XVI/05/2016.
Dalam surat setebal 20 halaman itu, dirincikan barang yang belum dapat diinventarisasi di rumah dinas menteri periode 2013-2014.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'