Suara.com - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto menegaskan, pengiriman surat permintaan pengembalian barang kepada mantan Menpora Roy Suryo melalui WhatsApp tidak menyalahi aturan.
Pernyataan Gatot itu merupakan respons terhadap kubu kuasa hukum Roy Suryo yang berkeberatan Kemenpora menyampaikan surat tersebut melalui aplikasi WhatsApp.
Gatot menjelaskan, mekanisme pengiriman surat tersebut sudah sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi (UU ITE). Terlebih, Gatot mengatakan surat tersebut bernilai sah karena termasuk ke dalam surat elektronik.
"Kalau ditanyakan itu tidak sah, kan ada Undang-Undang ITE. Itu juga merupakan dokumen elektronik dan itu sah," kata Gatot di Gedung Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).
Kemudian, Gatot membeberkan surat yang beredar di banyak media itu merupakan surat kali kesekian yang dilayangkan kepada Roy Suryo.
Karena itu pula, sambung Gatot, tak ada lampiran berisi rincian 3.266 unit barang milik negara yang masih dikuasai Roy Suryo dalam surat terakhir tersebut.
"Kenapa kok dalam surat tertanggal 1 Mei 2018 itu tak ada lampirannya? Karena isinya beda-beda tipis dengan surat yang sudah diberikan tahun 2016, dan 2017,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Roy Suryo sebenarnya sudah mengembalikan sejumlah barang negara yang masih dikuasainya pada tahun 2016.
Namun, kala itu, Roy Suryo baru menyerahkan kembali aset negara senilai Rp 500 juta. Sementara berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masih terdapat 3.226 unit aset senilai Rp 9 miliar yang belum dikembalikan Roy Suryo.
Baca Juga: Demokrat Papua Dukung Jokowi, Fadli Zon: Suara Banyak di Jawa
Untuk diketahui, Kemenpora menyurati Roy Suryo untuk memintanya mengembalikan barang-barang milik negara.
Dalam surat bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016 itu, Kementerian meminta Roy mengembalikan ribuan unit barang senilai miliaran rupiah.
Kemenpora meminta Roy Suryo karena sedang menginventarisasi barang milik negara sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang mempersoalkan status Barang Milik Negara (BMN), seperti dalam surat BPK Nomor 100/2/XVI/05/2016.
Dalam surat setebal 20 halaman itu, dirincikan barang yang belum dapat diinventarisasi di rumah dinas menteri periode 2013-2014.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
Terkini
-
Geger! Narkoba Disulap Jadi Cairan Vape, Jaringan Om Bos Terbongkar Dramatis di Jakarta
-
Dari Koki Terlatih hingga Pasang CCTV, Ini Permintaan Prabowo Usai Dengar Laporan KLB dari BGN
-
Rekam Jejak Kombes Budi Hermanto, Ditunjuk Kapolri Jadi Kabid Humas Polda Metro Jaya Baru!
-
Instruksi Keras Prabowo dari Kertanegara Buntut MBG Jadi Petaka
-
PPP Terbelah Dua, Mardiono vs Agus Suparmanto Saling Klaim Ketum Sah, Pemerintah Pilih Siapa?
-
Prabowo Kagum PKS Sodorkan Profesor ITB Masuk Kabinet, Siapa Orangnya?
-
Hadirkan Balai Warga, Gubernur Pramono: Ruang Kolaborasi untuk Semua Kalangan
-
Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok: Saya Minta Ahok dan Nicke Bertanggung Jawab!
-
KPK Serius! Atalia Praratya Akan Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Iklan BJB, Ada Apa?
-
Wakil Ketua Komisi X DPR: Keracunan MBG Merupakan Tantangan Menuju Kesuksesan