Suara.com - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto menerima surat dari mantan Menpora Roy Suryo.
Melalui surat tersebut, Roy Suryo meminta waktu untuk klarifikasi terkait kasus penagihan 3.226 aset negara senilai Rp 9 miliar yang dikelola Kemenpora.
Surat itu diantarkan langsung oleh Kuasa Hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang ke Gedung Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).
Dalam surat itu, tertulis permintaan waktu bagi Roy Suryo untuk menemui Menpora Imam Nahrawi guna mengklarifikasi.
"Intinya minta waktu untuk klarifikasi terhadap barang-barang yang ditengarai masih di Pak Roy Suryo, seperti yang menjadi temuan BPK di tahun 2016, 2017, dan 2018," kata Gatot di lokasi.
Namun, pihaknya belum memastikan jadwal pertemuan itu. Sebab, dirinya harus melaporkan terlebih dahulu kepada Menpora Imam Nahrawi.
"As soon as possible. Jadi nanti akan kami laporkan ke pak menteri dulu. Apa arahan pak menteri," ujarnya.
Selain itu, dirinya tidak dapat memastikan Roy Suryo akan menghadiri pertemuan dengan Imam Nahrawi.
Karena sepengetahuannya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu sudah memberikan wewenang sepenuhnya kepada kuasa hukum.
Baca Juga: Update Bencana Gempa Lombok, Fahri Undang Sejumlah Menteri Jokowi
"Selama ini Pak Roy kan sudah mendeklarasikan memberi kuasa penuh terhadap Pak Tigor. Jadi tak tahu tergantung Pak Roy. Kami terbuka kok kepada Pak Roy. Yang berhak melakukan penilaian itu bukan kami tapi BPK," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kemenpora menyurati Roy Suryo untuk memintanya mengembalikan barang-barang milik negara.
Dalam surat bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016 itu, Kemenpora meminta Roy Suryo mengembalikan ribuan unit barang senilai miliaran rupiah.
Kemenpora meminta Roy Suryo karena sedang menginventarisasi barang milik negara sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan, yang mempersoalkan status Barang Milik Negara (BMN), seperti dalam surat BPK Nomor 100/2/XVI/05/2016. Dari surat setebal 20 halaman itu, dirincikan barang yang belum dapat diinventarisasi di rumah dinas menteri periode 2013-2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami