Suara.com - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto menerima surat dari mantan Menpora Roy Suryo.
Melalui surat tersebut, Roy Suryo meminta waktu untuk klarifikasi terkait kasus penagihan 3.226 aset negara senilai Rp 9 miliar yang dikelola Kemenpora.
Surat itu diantarkan langsung oleh Kuasa Hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang ke Gedung Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).
Dalam surat itu, tertulis permintaan waktu bagi Roy Suryo untuk menemui Menpora Imam Nahrawi guna mengklarifikasi.
"Intinya minta waktu untuk klarifikasi terhadap barang-barang yang ditengarai masih di Pak Roy Suryo, seperti yang menjadi temuan BPK di tahun 2016, 2017, dan 2018," kata Gatot di lokasi.
Namun, pihaknya belum memastikan jadwal pertemuan itu. Sebab, dirinya harus melaporkan terlebih dahulu kepada Menpora Imam Nahrawi.
"As soon as possible. Jadi nanti akan kami laporkan ke pak menteri dulu. Apa arahan pak menteri," ujarnya.
Selain itu, dirinya tidak dapat memastikan Roy Suryo akan menghadiri pertemuan dengan Imam Nahrawi.
Karena sepengetahuannya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu sudah memberikan wewenang sepenuhnya kepada kuasa hukum.
Baca Juga: Update Bencana Gempa Lombok, Fahri Undang Sejumlah Menteri Jokowi
"Selama ini Pak Roy kan sudah mendeklarasikan memberi kuasa penuh terhadap Pak Tigor. Jadi tak tahu tergantung Pak Roy. Kami terbuka kok kepada Pak Roy. Yang berhak melakukan penilaian itu bukan kami tapi BPK," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kemenpora menyurati Roy Suryo untuk memintanya mengembalikan barang-barang milik negara.
Dalam surat bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016 itu, Kemenpora meminta Roy Suryo mengembalikan ribuan unit barang senilai miliaran rupiah.
Kemenpora meminta Roy Suryo karena sedang menginventarisasi barang milik negara sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan, yang mempersoalkan status Barang Milik Negara (BMN), seperti dalam surat BPK Nomor 100/2/XVI/05/2016. Dari surat setebal 20 halaman itu, dirincikan barang yang belum dapat diinventarisasi di rumah dinas menteri periode 2013-2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Terungkap! Alasan Kejagung Tuntut Mati 6 ABK Penyelundup Sabu Hampir 2 Ton di Kepri
-
TPA Terancam Penuh 2028, Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Sampah Indonesia?
-
Natalius Pigai: Pihak yang Ingin Tiadakan MBG Adalah Penentang HAM
-
Intip Kemeriahan Berbuka Puasa di Masjid Istiqlal, Ribuan Jemaah Padati Pelataran
-
Di Sidang Pledoi, Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Minta Keadilan
-
Richard Lee Tak Ditahan Meski Tersangka, Polda Metro: Berkas Segera Dilimpahkan ke JPU
-
Heboh Ada WNI Jadi Tentara Israel, PDIP: Kalau Motif Ekonomi, Perlu Tambahan Lapangan Kerja
-
Guru Honorer Gugat MK, DPR: Sampai Hari Ini Belum Terbukti MBG Pakai Anggaran Pendidikan
-
Berulang Tahun, Data Tunggal DTSEN Genap 1 Tahun
-
Siswa SMP yang Diduga Lempar Bom Molotov di Kubu Raya Tetap Difasilitasi Ikuti Ujian Akhir