Suara.com - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto menerima surat dari mantan Menpora Roy Suryo.
Melalui surat tersebut, Roy Suryo meminta waktu untuk klarifikasi terkait kasus penagihan 3.226 aset negara senilai Rp 9 miliar yang dikelola Kemenpora.
Surat itu diantarkan langsung oleh Kuasa Hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang ke Gedung Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).
Dalam surat itu, tertulis permintaan waktu bagi Roy Suryo untuk menemui Menpora Imam Nahrawi guna mengklarifikasi.
"Intinya minta waktu untuk klarifikasi terhadap barang-barang yang ditengarai masih di Pak Roy Suryo, seperti yang menjadi temuan BPK di tahun 2016, 2017, dan 2018," kata Gatot di lokasi.
Namun, pihaknya belum memastikan jadwal pertemuan itu. Sebab, dirinya harus melaporkan terlebih dahulu kepada Menpora Imam Nahrawi.
"As soon as possible. Jadi nanti akan kami laporkan ke pak menteri dulu. Apa arahan pak menteri," ujarnya.
Selain itu, dirinya tidak dapat memastikan Roy Suryo akan menghadiri pertemuan dengan Imam Nahrawi.
Karena sepengetahuannya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu sudah memberikan wewenang sepenuhnya kepada kuasa hukum.
Baca Juga: Update Bencana Gempa Lombok, Fahri Undang Sejumlah Menteri Jokowi
"Selama ini Pak Roy kan sudah mendeklarasikan memberi kuasa penuh terhadap Pak Tigor. Jadi tak tahu tergantung Pak Roy. Kami terbuka kok kepada Pak Roy. Yang berhak melakukan penilaian itu bukan kami tapi BPK," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kemenpora menyurati Roy Suryo untuk memintanya mengembalikan barang-barang milik negara.
Dalam surat bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016 itu, Kemenpora meminta Roy Suryo mengembalikan ribuan unit barang senilai miliaran rupiah.
Kemenpora meminta Roy Suryo karena sedang menginventarisasi barang milik negara sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan, yang mempersoalkan status Barang Milik Negara (BMN), seperti dalam surat BPK Nomor 100/2/XVI/05/2016. Dari surat setebal 20 halaman itu, dirincikan barang yang belum dapat diinventarisasi di rumah dinas menteri periode 2013-2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Lepas dari Orde Baru, Indonesia Belum Berani Masuk Rumah Demokrasi
-
Jadwal dan Lokasi Geopark Run Series 2026-2027: Dari Ijen hingga Belitong
-
Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!