Suara.com - Kuasa Hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Tigor Simatupang mendatangi Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2018). Selain bertujuan untuk mengirimkan undangan pertemuan antara kliennya dengan pihak Kemenpora, dirinya pun akan menagih list 3.266 unit aset negara yang diduga belum dikembalikan Roy Suryo.
Tigor menjelaskan pihaknya belum menerima daftar 3.266 aset negara yang diminta Kemenpora untuk dikembalikan. Aset negara yang dikelola Kemenpora itu sempat diterima Roy Suryo kala dirinya masih menjabat sebagai mantan Kemenpora.
"Kita kirim surat nanti dari kemenpora yang ini kan daftar list terbaru seperti apa. Daftar list itu kan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kita kan belum dapet resmi. Kita minta resmi lah," jelas Tigor di lokasi.
Meskipun meminta daftar 3.266 aset negara itu, Tigor menegaskan bahwa Roy Suryo sudah mengembalikannya sejak dirinya tidak menjabat lagi sebagai Menpora.
"Kan sudah dikembalikan," ujarnya.
Menurutnya, kliennya hanya mengetahui sebagian dari barang-barang yang ditagih oleh Kemenpora. Hal itu disebabkan ada pihak lain yang memiliki wewenang dalam mengurusi barang-barang pengadaan Kemenpora itu.
"Ada yang tahu ada yang engga. Tapi kan yang sepengetahuan pak Roy sudah dikembalikan. Urusannya kan ada bagian masing-masing. Ada bagian rumah tangga, ada bagian kelengkapan kan gitu, yang menyimpan pasti mereka-mereka lah pastinya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kemenpora menyurati Roy Suryo untuk memintanya mengembalikan barang-barang milik negara. Dalam surat bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016 itu, Kementerian meminta Roy mengembalikan ribuan unit barang senilai miliaran rupiah.
Kemenpora meminta Roy Suryo karena sedang menginventarisasi barang milik negara sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang mempersoalkan status Barang Milik Negara (BMN), seperti dalam surat BPK Nomor 100/2/XVI/05/2016. Dari surat setebal 20 halaman itu, dirincikan barang yang belum dapat diinventarisasi di rumah dinas menteri periode 2013-2014.
Baca Juga: Roy Suryo Belum Tahu Barang Kemenpora yang Belum Dikembalikan
Berita Terkait
-
Roy Suryo Belum Tahu Barang Kemenpora yang Belum Dikembalikan
-
Soal 3.226 Aset Negara, Roy Suryo Bertemu Kemenpora Hari Ini
-
Asian Para Games: Kemenpora Bidik Peringkat 7 di Klasemen Medali
-
Roy Suryo Kabur saat Lihat Wartawan di Rumah SBY
-
SBY Beri 7 Hari ke Roy Suryo Selesaikan Masalah Barang Kemenpora
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
-
Bukan Kasus Biasa: Tersangka Pembakar Mushola di Maluku Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat
-
Pasca OTT Bea Cukai, KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu Bahas Pencegahan Korupsi
-
Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Impor Barang KW ke Dirjen Bea Cukai
-
Dinamika Kepemimpinan Kampus di Sulsel Uji Netralitas dan Independensi Akademik
-
Eks Jubir Tessa Mahardhika Sugiarto Resmi Dilantik Jadi Direktur Penyelidikan KPK
-
Bareskrim Angkut Isi Toko Emas di Nganjuk, Telusuri TPPU Hasil Tambang Ilegal Kalbar
-
Skandal Parkir Liar Cempaka Putih: Oknum Dishub Diduga Pasok Atribut, Pramono Anung Ancam Pecat