Suara.com - Kuasa Hukum Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo, Tigor Simatupang mendatangi Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jalan Gerbang Pemuda, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018). Kedatangannya itu bertujuan untuk menyerahkan surat perihal jadwal pertemuan Roy Suryo dengan pihak Kemenpora.
Tigor mengatakan surat yang diantarkan ke pihak Kemenpora ialah merupakan undangan sesuai dengan permintaan dari Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto guna menyelesaikan perkara dengan Roy Suryo.
Perkara yang dimaksud ialah soal 3.226 unit barang aset negara yang dikelola Kemenpora belum dikembalikan oleh Roy Suryo sejak dirinya masih menjadi Menteri Menpora.
"Kita mau mengirim undangan seperti yang dibilang sama pak Gatot kan, bahwa mereka siap terima kita, jadi kita juga kirim surat untuk kepastiannya secara tertulis kapan yang benar mereka bisa terima kita," kata Tigor.
Selain itu, Tagor memastikan pihaknya belum menerima list 3.226 unit barang tersebut dari pihak Kemenpora. Ia mengungkapkan Roy Suryo sendiri tidak mengetahui soal list barang tersebut, karena saat menjabat menjadi Menpora, ada pihak khusus yang bertanggung jawab dengan list barang-barang tersebut.
"Urusannya kan ada bagian masing-masing. Ada bagian rumah tangga, ada bagian kelengkapan kan gitu, yang menyimpan pasti mereka-merekalah pastinya," ujarnya.
Kemudian, secara tegas Tagor mengungkapkan bahwa aset negara yang ditagih Kemenpora oleh Roy Suryo pun sudah dikembalikan sejak dirinya tak menjabat sebagai Menpora.
"Jadi, yang sebagian itu diantar kesana ke Jogja, dari Kemenpora ngirim ke Jogja. Terus dikembalikan tanpa dilihat lagi karena ngirimnya juga gak tau kok pak Roynya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kemenpora menyurati Roy Suryo untuk memintanya mengembalikan barang-barang milik negara. Dalam surat bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016 itu, Kementerian meminta Roy mengembalikan ribuan unit barang senilai miliaran rupiah.
Baca Juga: Soal 3.226 Aset Negara, Roy Suryo Bertemu Kemenpora Hari Ini
Kemenpora meminta Roy Suryo karena sedang menginventarisasi barang milik negara sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang mempersoalkan status Barang Milik Negara (BMN), seperti dalam surat BPK Nomor 100/2/XVI/05/2016. Dari surat setebal 20 halaman itu, dirincikan barang yang belum dapat diinventarisasi di rumah dinas menteri periode 2013-2014.
Berita Terkait
-
Soal 3.226 Aset Negara, Roy Suryo Bertemu Kemenpora Hari Ini
-
Asian Para Games: Kemenpora Bidik Peringkat 7 di Klasemen Medali
-
Roy Suryo Kabur saat Lihat Wartawan di Rumah SBY
-
SBY Beri 7 Hari ke Roy Suryo Selesaikan Masalah Barang Kemenpora
-
Gara-gara Kasus Roy Suryo, PD Tak Ikut Rapat di Rumah Prabowo
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini