Suara.com - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dicekal ke luat negeri. Selain itu mantan Sekda Depok Harry Prihanto juga dicekal. Pencekalan itu terkait korupsi jalan di Depok.
Resmi pencekalan itu surat Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok mengaku telah menerima rekomendasi terkait pencekalan dua tersangka korupsi Jalan Nangka.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Dadan Gunawan mengatakan secara prosedural untuk permohonan pencekalan terhadap Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto yang diajukan oleh tim penyidik pada Dirjen Imigrasi.
Surat permohonan pencekalan diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi yang kemudian disebarluaskan ke seluruh kantor imigras se- Indonesia, termasuk Depok. Selanjutnya, setelah Dirjen Imigrasi mengelluarkan keputusan lalu nama yang dimaksud akan masuk dalam sistem. Melalui sistem ini daftar nama yang dicekal akan masuk dalam sistem.
"Kita sudah melihat bahwa keduanya sudah ada dalam sistem pencegahan imigrasi. Sudah ada iya (NMI) dan satu lagi selain NMI," terang Dadan, kepada Suara. com, Senin (10/9/2018).
Dua nama tersangka kasus korupsi Jalan Nangka ini Kantor Imigrasi II Depok berusaha akan mencegah untuk keluar dari wilayah Indonesia. Sebab, dua nama sudah masuk sistem pencekalan hingga 22 September.
Menurut Dadan, masa berlaku pada 22 September 2018 itu pun bisa diperpanjang maksimal dua tahun.
"Kalau sistem tanggal saat masuknya tidak ada. Tetapi masa berlakunya sampai 22 September 2018," terangnya.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Pemkot Depok Tak Peka Terhadap Bayi yang Tak Miliki Anus
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun