Suara.com - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dicekal ke luat negeri. Selain itu mantan Sekda Depok Harry Prihanto juga dicekal. Pencekalan itu terkait korupsi jalan di Depok.
Resmi pencekalan itu surat Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok mengaku telah menerima rekomendasi terkait pencekalan dua tersangka korupsi Jalan Nangka.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Dadan Gunawan mengatakan secara prosedural untuk permohonan pencekalan terhadap Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto yang diajukan oleh tim penyidik pada Dirjen Imigrasi.
Surat permohonan pencekalan diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi yang kemudian disebarluaskan ke seluruh kantor imigras se- Indonesia, termasuk Depok. Selanjutnya, setelah Dirjen Imigrasi mengelluarkan keputusan lalu nama yang dimaksud akan masuk dalam sistem. Melalui sistem ini daftar nama yang dicekal akan masuk dalam sistem.
"Kita sudah melihat bahwa keduanya sudah ada dalam sistem pencegahan imigrasi. Sudah ada iya (NMI) dan satu lagi selain NMI," terang Dadan, kepada Suara. com, Senin (10/9/2018).
Dua nama tersangka kasus korupsi Jalan Nangka ini Kantor Imigrasi II Depok berusaha akan mencegah untuk keluar dari wilayah Indonesia. Sebab, dua nama sudah masuk sistem pencekalan hingga 22 September.
Menurut Dadan, masa berlaku pada 22 September 2018 itu pun bisa diperpanjang maksimal dua tahun.
"Kalau sistem tanggal saat masuknya tidak ada. Tetapi masa berlakunya sampai 22 September 2018," terangnya.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Pemkot Depok Tak Peka Terhadap Bayi yang Tak Miliki Anus
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi