Suara.com - Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, sejak 20 Agustus 2018, mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail kini didampingi oleh lima orang pengacara.
Hari ini, Kamis (6/9/2018), politisi PKS itu sedianya menjalani pemeriksaan pertama kalinya sebagai tersangka oleh penyidik di Mapolresta Depok. Hanya saja, Nur Mahmudi mangkir dengan alasan sakit setelah terjatuh saat main voli pada 18 Agustus 2018 lalu.
"Ada lima pengacara yang dampingi Pak Nur (Mahmudi Ismail). Saya mewakili Law Firm Soleh Adnan Asociates," kata pengacara Nur Mahmudi Ismail, Iim Abdul Halim kepada awak media di Mapolresta Depok.
Iim mengaku sudah bertemu dengan Nur Mahmudi pada Rabu (5/9/2018). Kondisi kesehatannya kurang baik pasca-terjatuh saat main voli pada 18 Agustus lalu.
"Beliau mengaku pernah ada riwayat stroke juga, lalu terjadi benturan itu nanti akan terlihat posisinya secara fisik dia berjalan agak terpincang-pincang," kata Iim.
Menurut Lim, terkait penetapan sebagai tersangka kasus pelebaran Jalan Nangka, Nur Mahmudi akan mengikuti proses hukum yang ada.
"Sampai sekarang kita belum ke materi, seluruh penetapan tersangka kita ikuti," imbuh Lim.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat pada 2015 lalu. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Senin (20/8).
Total kerugian dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp 10, 7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, politikus PKS itu tidak ditahan.
Baca Juga: Ahok Nikahi Polwan PND Januari 2019
Selain Nur, polisi turut menetapkan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dugaan praktik korupsi terkait proyek pelebaran Jalan Nangka itu terjadi saat Nur Mahmudi masih aktif sebagai Wali Kota Depok.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Alasan Sakit, Mantan Wali Kota Depok Mangkir Pemeriksaan Polisi
-
Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Nangka Mangkir dari Pemeriksaan
-
Terima SPDP, KPK Bantu Polisi Selidik Kasus Nur Mahmudi
-
Polisi Segera Periksa Nur Mahmudi Tersangka Korupsi Jalan Nangka
-
Kasus Jalan Nangka, Ketua DPRD Depok Siap Diperiksa Polisi
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
Terkini
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
BNI Salurkan Bantuan Pendidikan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Bencana di Aceh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK