Suara.com - Sekretaris DPC PKS Kabupaten Kotawaringin Timur Agus Sugianto, yang ditahan aparat Polda Kalimantan Tengah resmi menjadi tersangka kasus penyebar ujaran kebencian melalui media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Komisaris Besar Adex Yudiswan, Senin (10/8/2018), mengatakan lelaki berusia 27 tahun itu menjadi tersangka pelanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B angka 1 Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Dia sudah mendekam di rutan Polda Kalteng. Terancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Kalian lebih tahu lah," ucap Adex saat dikonfirmasi mengenai jabatan Agus Sugianto di PKS seperti diberitakan Antara.
Ia mengatakan, Agus menyebar ujaran kebencian karena mengunggah sejumlah meme kata-kata sentimen SARA dan menghina Presiden Jokowi.
Adex mengatakan, Agus mengakui menyebar meme-meme diskriminasi SARA tersebut karena merasa tak puas terhadap kinerja pemerintah.
Lelaki yang tinggal di Jalan DI Panjaitan, Gang Tiung Andai, Kabupaten Kotim tersebut bahkan mengakui semua ujaran kebencian tersebut merupakan perbuatan dirinya.
"Sejak ditangkap, AS sangat kooperatif ketika ditanya petugas. Dia juga telah mengaku kepada penyidik sangat menyesali perbuatannya," kata dia.
Kuasa Hukum Agus Sugianto, Rusdi Agus Susanto mengatakan, dalam waktu dekat dia bersama timnya mempertimbangkan untuk melakukan praperadilan terhadap penangkapan kliennya itu.
Pengajuan praperadilan tersebut karena pihaknya melihat ada hal yang harus diluruskan, salah satunya mengapa ketika diamankan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Baca Juga: Raikkonen Tinggalkan Ferrari di Akhir Musim, Digantikan Leclerc?
Padahal, dalam kasus seperti ini, harus ada keterangan dari ahli, baik itu ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana dalam menetapkan status tersangka.
"Mengenai kapan praperadilan, kami masih mempertimbangkan. Kemudian permasalahan ini tidak ada kaitannya dengan politik, bahkan persoalan ini adalah personal," kata Rusdi.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali