Suara.com - Sekretaris DPC PKS Kabupaten Kotawaringin Timur Agus Sugianto, yang ditahan aparat Polda Kalimantan Tengah resmi menjadi tersangka kasus penyebar ujaran kebencian melalui media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Komisaris Besar Adex Yudiswan, Senin (10/8/2018), mengatakan lelaki berusia 27 tahun itu menjadi tersangka pelanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B angka 1 Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Dia sudah mendekam di rutan Polda Kalteng. Terancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Kalian lebih tahu lah," ucap Adex saat dikonfirmasi mengenai jabatan Agus Sugianto di PKS seperti diberitakan Antara.
Ia mengatakan, Agus menyebar ujaran kebencian karena mengunggah sejumlah meme kata-kata sentimen SARA dan menghina Presiden Jokowi.
Adex mengatakan, Agus mengakui menyebar meme-meme diskriminasi SARA tersebut karena merasa tak puas terhadap kinerja pemerintah.
Lelaki yang tinggal di Jalan DI Panjaitan, Gang Tiung Andai, Kabupaten Kotim tersebut bahkan mengakui semua ujaran kebencian tersebut merupakan perbuatan dirinya.
"Sejak ditangkap, AS sangat kooperatif ketika ditanya petugas. Dia juga telah mengaku kepada penyidik sangat menyesali perbuatannya," kata dia.
Kuasa Hukum Agus Sugianto, Rusdi Agus Susanto mengatakan, dalam waktu dekat dia bersama timnya mempertimbangkan untuk melakukan praperadilan terhadap penangkapan kliennya itu.
Pengajuan praperadilan tersebut karena pihaknya melihat ada hal yang harus diluruskan, salah satunya mengapa ketika diamankan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Baca Juga: Raikkonen Tinggalkan Ferrari di Akhir Musim, Digantikan Leclerc?
Padahal, dalam kasus seperti ini, harus ada keterangan dari ahli, baik itu ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana dalam menetapkan status tersangka.
"Mengenai kapan praperadilan, kami masih mempertimbangkan. Kemudian permasalahan ini tidak ada kaitannya dengan politik, bahkan persoalan ini adalah personal," kata Rusdi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar