Suara.com - Veronica Ida Mustika Ayu alias Bela, perempuan berusia 39 tahun hanya bisa menekuk wajahnya saat dihadirkan bersama para tersangka lain dalam rilis sejumlah kasus tindak pidana di halaman kantor penyidik Resmob Polda Metro Jaya, Rabu (12/9/2018).
Ibu rumah tangga itu tampak menggunakan syal berwarna biru untuk menutupi paras cantiknya, karena malu terkena sorotan kamera pewarta.
Perempuan itu ditangkap polisi karena melakukan aksi penipuan melalui media sosial, Instgram. Dari aksi tipu-tipu bermodus berdagang tas bermerek itu, Bela mendapatkan keuntungan lebih dari setengah miliar rupiah.
"Tersangka menawarkan tas bermerek di Instagram. Kemudian korban yang tertarik melakukan komunikasi dengan pelaku. Korban tertarik karena harganya lebih murah dari pada biasanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat merilis kasus tersebut.
Setidaknya, ada lima korban yang terkena aksi penipuan Bela. Salah satu warga berinisial TAC telah menggelontorkan uang Rp 37,5 juta untuk bisa memperoleh tas mewah yang ditawarkan Bela melalui akun Instagram “bebebags21199”.
Setelah mentransfer uang puluhan juta, pembeli kesal karena tak kunjung menerima tas yang dipesannya. Karena merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan Bela ke polisi pada 26 Mei 2018.
"Setelah ditunggu beberapa hari, korban menanyakan kepada pelaku terkait status pemesanan barangnya. Pelaku menjanjikan nanti akan dikirim. Selalu seperti itu ketika ditanya. Setelah beberapa bulan, korban melaporkannya ke kepolisian," terang Argo.
Setelah mendalami laporan korban, polisi akhirnya membekuk perempuan penipu itu pada 24 Juli. Dari aksi liciknya itu, Bela kini harus meringkuk di penjara.
Sejak penyelidikan kasus ini dilakukan, polisi kembali mendapatkan 4 laporan dari beberapa warga yang menjadi korban penipuan Bela.
Baca Juga: Sandiaga Ajak Gunakan Efek Teletubbies, Tim Jokowi-Ma'ruf Setuju
Berdasarkan hasil hitungan sementara, ada sebanyak Rp 600 juta yang telah dikeruk Bela dari beberapa korbannya.
"Ini modus yang sangat merugikan. Kepada masyarakat, kalau ada penawaran terkait barang, harus hati-hati dan dicek betul, apa benar penjualnya terverifikasi. Kan ada yang sudah terkenal, itu bisa dimanfaatkan. Boleh tanyakan ke kami untuk mengonfirmasi kebenaran akun penjualannya," kata dia.
Bela dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Belum Kelar Soal Ijazah Palsu, Kini Dokter Tifa Curiga Sudjiatmi Bukan Ibu Kandung Jokowi
-
Presiden Prabowo Subianto Lantik Wamendagri III, Mendagri: Perkuat Kinerja Kemendagri
-
Kurir Ekspedisi Terlibat Sindikat Curanmor Lintas Provinsi! Kirim Motor Curian Pakai STNK Palsu
-
Punya Nazar Khusus, Apa yang Dilakukan Prabowo Jika Indonesia Lolos Piala Dunia 2026?
-
Viral! WNA Tabrak Lari di Tangerang, Seret Motor Korban hingga 2 Km
-
Genjot Literasi Membaca, BBW Jakarta 2025 Datang Lagi: Bakal Ada 5 Juta Buku Baru!
-
Media Lokal Diminta Ambil Peran Soal Isu Lingkungan dan Krisis Iklim
-
Dari Mahfud MD hingga Tom Lembong: Sejumlah Tokoh Elite Bahas Arah Masa Depan Bangsa
-
Diduga Tilap Rp500 Juta dari Barbuk Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kejagung Copot Kajari Jakbar