Suara.com - Veronica Ida Mustika Ayu alias Bela, perempuan berusia 39 tahun hanya bisa menekuk wajahnya saat dihadirkan bersama para tersangka lain dalam rilis sejumlah kasus tindak pidana di halaman kantor penyidik Resmob Polda Metro Jaya, Rabu (12/9/2018).
Ibu rumah tangga itu tampak menggunakan syal berwarna biru untuk menutupi paras cantiknya, karena malu terkena sorotan kamera pewarta.
Perempuan itu ditangkap polisi karena melakukan aksi penipuan melalui media sosial, Instgram. Dari aksi tipu-tipu bermodus berdagang tas bermerek itu, Bela mendapatkan keuntungan lebih dari setengah miliar rupiah.
"Tersangka menawarkan tas bermerek di Instagram. Kemudian korban yang tertarik melakukan komunikasi dengan pelaku. Korban tertarik karena harganya lebih murah dari pada biasanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat merilis kasus tersebut.
Setidaknya, ada lima korban yang terkena aksi penipuan Bela. Salah satu warga berinisial TAC telah menggelontorkan uang Rp 37,5 juta untuk bisa memperoleh tas mewah yang ditawarkan Bela melalui akun Instagram “bebebags21199”.
Setelah mentransfer uang puluhan juta, pembeli kesal karena tak kunjung menerima tas yang dipesannya. Karena merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan Bela ke polisi pada 26 Mei 2018.
"Setelah ditunggu beberapa hari, korban menanyakan kepada pelaku terkait status pemesanan barangnya. Pelaku menjanjikan nanti akan dikirim. Selalu seperti itu ketika ditanya. Setelah beberapa bulan, korban melaporkannya ke kepolisian," terang Argo.
Setelah mendalami laporan korban, polisi akhirnya membekuk perempuan penipu itu pada 24 Juli. Dari aksi liciknya itu, Bela kini harus meringkuk di penjara.
Sejak penyelidikan kasus ini dilakukan, polisi kembali mendapatkan 4 laporan dari beberapa warga yang menjadi korban penipuan Bela.
Baca Juga: Sandiaga Ajak Gunakan Efek Teletubbies, Tim Jokowi-Ma'ruf Setuju
Berdasarkan hasil hitungan sementara, ada sebanyak Rp 600 juta yang telah dikeruk Bela dari beberapa korbannya.
"Ini modus yang sangat merugikan. Kepada masyarakat, kalau ada penawaran terkait barang, harus hati-hati dan dicek betul, apa benar penjualnya terverifikasi. Kan ada yang sudah terkenal, itu bisa dimanfaatkan. Boleh tanyakan ke kami untuk mengonfirmasi kebenaran akun penjualannya," kata dia.
Bela dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
WALHI: PETI di Sumbar Sudah Hancurkan Lebih dari 10 Ribu Hektare Hutan dan Lahan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
Gedung DPR RI 'Dibentengi' Beton Meski Titik Utama Demo Mahasiswa di Bundaran HI
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
DPRD DKI Jakarta Sahkan Perda P4GN
-
Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tahu! Ada Pengalihan dari Gambir ke Jatinegara Imbas Demo di Jakarta
-
Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar
-
Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi
-
Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Periksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus
-
Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, Peserta Terpilih Berkesempatan Dapat Modal Usaha