Suara.com - Veronica Ida Mustika Ayu alias Bela, perempuan berusia 39 tahun hanya bisa menekuk wajahnya saat dihadirkan bersama para tersangka lain dalam rilis sejumlah kasus tindak pidana di halaman kantor penyidik Resmob Polda Metro Jaya, Rabu (12/9/2018).
Ibu rumah tangga itu tampak menggunakan syal berwarna biru untuk menutupi paras cantiknya, karena malu terkena sorotan kamera pewarta.
Perempuan itu ditangkap polisi karena melakukan aksi penipuan melalui media sosial, Instgram. Dari aksi tipu-tipu bermodus berdagang tas bermerek itu, Bela mendapatkan keuntungan lebih dari setengah miliar rupiah.
"Tersangka menawarkan tas bermerek di Instagram. Kemudian korban yang tertarik melakukan komunikasi dengan pelaku. Korban tertarik karena harganya lebih murah dari pada biasanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat merilis kasus tersebut.
Setidaknya, ada lima korban yang terkena aksi penipuan Bela. Salah satu warga berinisial TAC telah menggelontorkan uang Rp 37,5 juta untuk bisa memperoleh tas mewah yang ditawarkan Bela melalui akun Instagram “bebebags21199”.
Setelah mentransfer uang puluhan juta, pembeli kesal karena tak kunjung menerima tas yang dipesannya. Karena merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan Bela ke polisi pada 26 Mei 2018.
"Setelah ditunggu beberapa hari, korban menanyakan kepada pelaku terkait status pemesanan barangnya. Pelaku menjanjikan nanti akan dikirim. Selalu seperti itu ketika ditanya. Setelah beberapa bulan, korban melaporkannya ke kepolisian," terang Argo.
Setelah mendalami laporan korban, polisi akhirnya membekuk perempuan penipu itu pada 24 Juli. Dari aksi liciknya itu, Bela kini harus meringkuk di penjara.
Sejak penyelidikan kasus ini dilakukan, polisi kembali mendapatkan 4 laporan dari beberapa warga yang menjadi korban penipuan Bela.
Baca Juga: Sandiaga Ajak Gunakan Efek Teletubbies, Tim Jokowi-Ma'ruf Setuju
Berdasarkan hasil hitungan sementara, ada sebanyak Rp 600 juta yang telah dikeruk Bela dari beberapa korbannya.
"Ini modus yang sangat merugikan. Kepada masyarakat, kalau ada penawaran terkait barang, harus hati-hati dan dicek betul, apa benar penjualnya terverifikasi. Kan ada yang sudah terkenal, itu bisa dimanfaatkan. Boleh tanyakan ke kami untuk mengonfirmasi kebenaran akun penjualannya," kata dia.
Bela dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
-
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
-
Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!