Suara.com - Polisi mengisyaratkan bakal menjemput paksa politikus PKS sekaligus mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, bila kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam korupsi proyek pengadaan jalan.
Setelah pemanggilan sebelumnya tak hadir karena alasan sakit, polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus PKS itu pada Kamis (13/9/2018), pekan ini.
"Untuk mantan wali kota (agenda pemeriksaan ulang) tanggal 13 (Kamis)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (10/9/2018).
Polisi akan melibatkan tim dokter untuk memeriksa kesehatan Nur Mahmudi Ismail saat dimintakan keterangan di Mapolres Depok. Itu setelah tim pengacara Nur Mahmudi memberikan surat keterangan sakit.
Jelang agenda penjadwalan ulang Nur Mahmudi, polisi akan lebih dulu memeriksa Mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto dalam kasus yang sama pada Rabu (12/9).
Harry yang turut menyandang status tersangka ini juga mangkir ketika dipanggil polisi pada Rabu (5/9) pekan lalu. Alasan Harry tak memenuhi panggilan karena ada kesibukan ke luar kota.
"Rencananya nanti untuk mantan sekda, kami agendakan pemeriksaan pada tanggal 12 besok," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat tahun 2015. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara kasus tersebut, Senin (20/8).
Total kerugian dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp 10, 7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, politikus PKS itu tidak ditahan.
Baca Juga: Fadli: Setya Novanto Minta Eni Sembunyikan Perannya di PLTU Riau
Selain Nur Mahmudi, polisi turut menetapkan Harry Prihanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dugaan praktik korupsi terkait proyek pelebaran Jalan Nangka itu terjadi saat Nur Mahmudi masih aktif sebagai Wali Kota Depok.
Berita Terkait
-
Tak Diloloskan Nyaleg, M Taufik Laporkan Anggota KPU ke Polisi
-
Bocah Tewas Tertimpa Konblok, Polisi Telisik Faktor Kesengajaan
-
Calon Mertua Ahok Kaget Dengar Anaknya Mau Dinikahkan
-
Keluar Penjara, Ayah Ajak Anak Bobol Rekening Nasabah Bank
-
Gara-gara Minta Putus, Marsella Pingsan Dianiaya Mantan Pacar
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika
-
Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo
-
Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
-
4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia
-
Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi
-
Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai
-
Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional,
-
Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?
-
Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye
-
103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya