Suara.com - Polisi mengisyaratkan bakal menjemput paksa politikus PKS sekaligus mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, bila kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam korupsi proyek pengadaan jalan.
Setelah pemanggilan sebelumnya tak hadir karena alasan sakit, polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus PKS itu pada Kamis (13/9/2018), pekan ini.
"Untuk mantan wali kota (agenda pemeriksaan ulang) tanggal 13 (Kamis)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (10/9/2018).
Polisi akan melibatkan tim dokter untuk memeriksa kesehatan Nur Mahmudi Ismail saat dimintakan keterangan di Mapolres Depok. Itu setelah tim pengacara Nur Mahmudi memberikan surat keterangan sakit.
Jelang agenda penjadwalan ulang Nur Mahmudi, polisi akan lebih dulu memeriksa Mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto dalam kasus yang sama pada Rabu (12/9).
Harry yang turut menyandang status tersangka ini juga mangkir ketika dipanggil polisi pada Rabu (5/9) pekan lalu. Alasan Harry tak memenuhi panggilan karena ada kesibukan ke luar kota.
"Rencananya nanti untuk mantan sekda, kami agendakan pemeriksaan pada tanggal 12 besok," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat tahun 2015. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara kasus tersebut, Senin (20/8).
Total kerugian dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp 10, 7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, politikus PKS itu tidak ditahan.
Baca Juga: Fadli: Setya Novanto Minta Eni Sembunyikan Perannya di PLTU Riau
Selain Nur Mahmudi, polisi turut menetapkan Harry Prihanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dugaan praktik korupsi terkait proyek pelebaran Jalan Nangka itu terjadi saat Nur Mahmudi masih aktif sebagai Wali Kota Depok.
Berita Terkait
-
Tak Diloloskan Nyaleg, M Taufik Laporkan Anggota KPU ke Polisi
-
Bocah Tewas Tertimpa Konblok, Polisi Telisik Faktor Kesengajaan
-
Calon Mertua Ahok Kaget Dengar Anaknya Mau Dinikahkan
-
Keluar Penjara, Ayah Ajak Anak Bobol Rekening Nasabah Bank
-
Gara-gara Minta Putus, Marsella Pingsan Dianiaya Mantan Pacar
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?