Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bermodus menjanjikan korban bekerja di Maroko dan bebas visa selama tiga bulan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Panca Putra mengatakan, para korban dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan berangkat ke Maroko secara bebas visa.
Korban dalam kasus ini ada empat orang, yakni berinisial JJ, SM, AM, dan RS. Keempatnya dijanjikan pelaku mendapat gaji 350 Euro per bulan.
“Korban dijanjikan bekerja di Maroko sebagai pembantu rumah tangga, dengan gaji 350 Euro per bulan, dan diberangkatkan secara ilegal serta bebas visa selama tiga bulan,” kata Wakil Panca di kantor Bareskrim Polri, Gedung Mina Bahari II, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Padahal, kata Panca, Maroko adalah salah satu negara yang dilarang untuk penempatan TKI. Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap tiga tersangka, yakni CS, KH, dan IY.
Berdasarkan penyidikan, CS berperan sebagai perekrut, penampung serta pengurus berkas seperti paspor dan medis para korban. Dirinya mendapatkan keuntungan Rp 6,5 juta dari tersangka KH.
Sementara KH berperan membiayai perekrutan, tiket penerbangan domestik ke Batam, dan penerima pesanan pekerja migran dari Mustofa, warga negara Maroko. KH mendapatkan Rp 2 juta dari Mustofa.
Tersangka IY memiliki peran menjemput sekaligus menampung para korban, dan mengurus tiket kapal feri dari Batam menuju Singapura.
Aksi tersebut juga dibantu warga negara Singapura bernama Farouk. Untuk memberangkatkan korban ke Maroko, Farouk mendapatkan jatah Rp 500 ribu dari KH.
Baca Juga: Dirayu Jokowi dan Prabowo, Yenny Tunggu Silatnas Barikade Gus Dur
Untuk diketahui, sejak tiga tahun lalu, CS telah menyalurkan lebih dari 20 calon pekerja migran Indonesia kepada KH maupun ke oknum lain.
Sementara itu, KH sudah memberangkatkan calon TKI ilegal ke Batam sebanyak 300 orang. Sedangkan IY berhasil memberangkatkan 80 calon pekerja ke Maroko.
Panca menjelaskan, sudah memeriksa 25 saksi dalam perkara ini. Kepolisian juga menyita empat paspor, empat boarding pass pesawat Royal Air Maroc dari Casablanca ke Doha, empat boarding pass economy pesawat Royal Air Maroc dari Doha ke Jakarta, dua bundel daftar penumpang bertanggal 12 Desember 2016 dan 23 Februari 2017, satu lembar tiket elektronik dan empat unit telepon seluler.
"Para tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81, Pasal 86 huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar," tandas Panca.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Indonesia Tak Masuk Daftar, Begini Cara Militer Iran Seleksi Kapal yang Boleh Lewati Selat Hormuz
-
AS Ditinggal Sekutu, Jerman Sebut Agresi Militer Amerika Serikat ke Iran Ilegal
-
Kala Prabowo Temui Rakyat di Permukiman Kumuh Bantaran Rel Senen
-
Donald Trump Geram, Larang Iran Pungut Biaya dari Kapal Dagang Selat Hormuz
-
Termakan Kesombongan Sendiri, Militer Israel Diambang Kolaps, Terpecah dari Dalam
-
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Mayoritas Wilayah Indonesia pada Jumat
-
H+5 Lebaran: Arus Balik Cianjur Masih Padat Merayap, Motor Mendominasi Jalur Puncak!
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak