Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bermodus menjanjikan korban bekerja di Maroko dan bebas visa selama tiga bulan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Panca Putra mengatakan, para korban dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan berangkat ke Maroko secara bebas visa.
Korban dalam kasus ini ada empat orang, yakni berinisial JJ, SM, AM, dan RS. Keempatnya dijanjikan pelaku mendapat gaji 350 Euro per bulan.
“Korban dijanjikan bekerja di Maroko sebagai pembantu rumah tangga, dengan gaji 350 Euro per bulan, dan diberangkatkan secara ilegal serta bebas visa selama tiga bulan,” kata Wakil Panca di kantor Bareskrim Polri, Gedung Mina Bahari II, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Padahal, kata Panca, Maroko adalah salah satu negara yang dilarang untuk penempatan TKI. Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap tiga tersangka, yakni CS, KH, dan IY.
Berdasarkan penyidikan, CS berperan sebagai perekrut, penampung serta pengurus berkas seperti paspor dan medis para korban. Dirinya mendapatkan keuntungan Rp 6,5 juta dari tersangka KH.
Sementara KH berperan membiayai perekrutan, tiket penerbangan domestik ke Batam, dan penerima pesanan pekerja migran dari Mustofa, warga negara Maroko. KH mendapatkan Rp 2 juta dari Mustofa.
Tersangka IY memiliki peran menjemput sekaligus menampung para korban, dan mengurus tiket kapal feri dari Batam menuju Singapura.
Aksi tersebut juga dibantu warga negara Singapura bernama Farouk. Untuk memberangkatkan korban ke Maroko, Farouk mendapatkan jatah Rp 500 ribu dari KH.
Baca Juga: Dirayu Jokowi dan Prabowo, Yenny Tunggu Silatnas Barikade Gus Dur
Untuk diketahui, sejak tiga tahun lalu, CS telah menyalurkan lebih dari 20 calon pekerja migran Indonesia kepada KH maupun ke oknum lain.
Sementara itu, KH sudah memberangkatkan calon TKI ilegal ke Batam sebanyak 300 orang. Sedangkan IY berhasil memberangkatkan 80 calon pekerja ke Maroko.
Panca menjelaskan, sudah memeriksa 25 saksi dalam perkara ini. Kepolisian juga menyita empat paspor, empat boarding pass pesawat Royal Air Maroc dari Casablanca ke Doha, empat boarding pass economy pesawat Royal Air Maroc dari Doha ke Jakarta, dua bundel daftar penumpang bertanggal 12 Desember 2016 dan 23 Februari 2017, satu lembar tiket elektronik dan empat unit telepon seluler.
"Para tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81, Pasal 86 huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar," tandas Panca.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Transaksi Ganja 9,4 Kg Digagalkan di Parkiran RS UKI, Polda Metro Jaya Ciduk Tiga Orang!
-
Ketimpangan Tabungan Meningkat: Simpanan di Atas Rp1 Miliar Tumbuh, Saldo Rakyat Kecil Tergerus
-
Pelajar Meninggal Dunia Diduga Akibat Jalan Rusak, Keluarga Bisa Tuntut Pemerintah
-
Punya Uang, Tapi Takut Belanja: Ini yang Terjadi pada Konsumen Indonesia
-
Diplomasi Indonesia Berduka, Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Tutup Usia
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Jabodetabek: Hujan Lebat dan Angin Kencang Senin Pagi
-
Dua Lokasi Sekaligus! Kecelakaan Seret Pembatas Busway, Layanan Transjakarta Terganggu
-
Kalender Akademik 2026 dan Jadwal Libur Lengkap Januari - Juni
-
Donald Trump Bisa 'Dimakzulkan' Gegara Jeffrey Epstein?
-
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri dan Perusahaan yang Tidak Aktif