Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bermodus menjanjikan korban bekerja di Maroko dan bebas visa selama tiga bulan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Panca Putra mengatakan, para korban dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan berangkat ke Maroko secara bebas visa.
Korban dalam kasus ini ada empat orang, yakni berinisial JJ, SM, AM, dan RS. Keempatnya dijanjikan pelaku mendapat gaji 350 Euro per bulan.
“Korban dijanjikan bekerja di Maroko sebagai pembantu rumah tangga, dengan gaji 350 Euro per bulan, dan diberangkatkan secara ilegal serta bebas visa selama tiga bulan,” kata Wakil Panca di kantor Bareskrim Polri, Gedung Mina Bahari II, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Padahal, kata Panca, Maroko adalah salah satu negara yang dilarang untuk penempatan TKI. Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap tiga tersangka, yakni CS, KH, dan IY.
Berdasarkan penyidikan, CS berperan sebagai perekrut, penampung serta pengurus berkas seperti paspor dan medis para korban. Dirinya mendapatkan keuntungan Rp 6,5 juta dari tersangka KH.
Sementara KH berperan membiayai perekrutan, tiket penerbangan domestik ke Batam, dan penerima pesanan pekerja migran dari Mustofa, warga negara Maroko. KH mendapatkan Rp 2 juta dari Mustofa.
Tersangka IY memiliki peran menjemput sekaligus menampung para korban, dan mengurus tiket kapal feri dari Batam menuju Singapura.
Aksi tersebut juga dibantu warga negara Singapura bernama Farouk. Untuk memberangkatkan korban ke Maroko, Farouk mendapatkan jatah Rp 500 ribu dari KH.
Baca Juga: Dirayu Jokowi dan Prabowo, Yenny Tunggu Silatnas Barikade Gus Dur
Untuk diketahui, sejak tiga tahun lalu, CS telah menyalurkan lebih dari 20 calon pekerja migran Indonesia kepada KH maupun ke oknum lain.
Sementara itu, KH sudah memberangkatkan calon TKI ilegal ke Batam sebanyak 300 orang. Sedangkan IY berhasil memberangkatkan 80 calon pekerja ke Maroko.
Panca menjelaskan, sudah memeriksa 25 saksi dalam perkara ini. Kepolisian juga menyita empat paspor, empat boarding pass pesawat Royal Air Maroc dari Casablanca ke Doha, empat boarding pass economy pesawat Royal Air Maroc dari Doha ke Jakarta, dua bundel daftar penumpang bertanggal 12 Desember 2016 dan 23 Februari 2017, satu lembar tiket elektronik dan empat unit telepon seluler.
"Para tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81, Pasal 86 huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar," tandas Panca.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India