Suara.com - Kepolisian Resor Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menangkap seorang guru honorer SMP di Desa Sigi, Kabupaten Pulang Pisau. Guru itu mencuri perhiasan emas beberapa murid SD di tiga sekolah.
Pelaku yang ditangkap aparat setempat berinisial MK (35), diamankan anggota Polsek Pahandut di kediamannya di Jalan Sapan, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya beserta sejumlah barang bukti hasil curian.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi nekatnya itu karena ia sedang terbelit utang kepada salah satu teman di tempat kerjanya sekitar Rp 2 juta. Karena itu, ia berani berbuat kriminal, " kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar di Palangka Raya, Kamis (13/9/2018).
Ditangkapnya pelaku karena menindaklanjuti viralnya video pencurian yang terekam CCTV, kemudian diunggah ke berbagai media sosial. Polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi meminta keterangan beberapa orang saksi dan mempelajari CCTV sekolah yang sempat merekam aksi pelaku.
Tidak sampai 24 jam, polisi kemudian mengamankan perempuan berbadan gempal dan berambut panjang yang diduga pelaku pencuri perhiasan murid SDN 1 dan SDN 6 Palangka yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km 1.
"Pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali. Lokasinya berpindah-pindah tempat. Emas hasil curian rencananya akan dijual dan uangnya sebagian untuk membayar utang," kata Timbul.
Ia menjelaskan modus operandi pelaku, saat beraksi, ia masuk menggunakan sepeda motor bebek dan mengenakan penutup wajah.
Pelaku yang menyamar sebagai orang tua murid tersebut mendekati anak-anak yang menggunakan perhiasan sebagai mangsanya.
Biasanya pelaku beraksi saat jam istirahat sekolah. Ia mengintai murid SD yang mengenakan perhiasan dan sedang bermain di halaman sekolah.
Baca Juga: Jack Ma Umumkan Rencana Pensiun, Ingin Kembali Jadi Guru
Setelah mendekati, pelaku langsung menyuruh korban yang merupakan murid SD tersebut mmelepas perhiasan dan menyerahkan kepadanya.
Usai mendapatkan perhiasan milik korban, pelaku langsung meninggalkan sekolah. Namun ia tidak menyadari ternyata ada sekolah yang memiliki kamera pemantau atau CCTV sehingga aksi jahatnya terekam.
"Sementara ini ia mengakunya hanya tiga lokasi, tapi kuat dugaan perbuatan serupa lebih dari tiga kali. Maka dari itu kasus ini masih dilakukan pengembangan oleh penyidik," bebernya.
Ia menegaskan, guru tenaga honorer itu dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjaranya lima tahun.
"Dari tangan pelaku, selain mengamankan sepasang anting dan gelang emas, kalau ditotalkan beratnya empat gram, satu unit handphone dan satu lembar jaket warna hitam. Kini yang bersangkutan sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan," demikian Timbul. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional