Suara.com - Pria paruh baya bernama Nasion Andi (56), warga Kampung Dayeuh, RT 01/RW 02, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tewas mengenaskan dibunuh teman prianya YS (40). Tidak itu saja, Nasion ditemukan tewas dengan kondisi alat vital dipotong.
Berdasarkan informasi, sang pelaku pembunuh Andi diketahui memotong habis alat vital korban saat masih hidup. Bahkan, potongan alat vital itu sempat dimasukan YS ke saku jaket korban.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Asep Fajar mengungkapkan, pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB pada Senin (10/9/2018). Saat itu, korban yang sedang tertidur pulas dipukul kepalanya menggunakan balok kayu oleh pelaku.
"Jadi pelaku awalnya memukul kepala korban dengan balok kayu saat tidur. Korban langsung bangun dan lari ke arah garasi rumahnya," kata Asep kepada Suara.com di Mapolres Bogor, Jumat (14/9/2018).
Kemudian, pelaku langsung mengejar korban dan kembali memukul kepalanya sebanyak dua kali hingga tersungkur. Saat itulah, pelaku membuka celana korban dan memotong habis alat vitalnya.
"Pas alat vitalnnya dipotong, korban masih hidup. Lalu pelaku membekap korban dengan bantal dan melilit wajahnya dengan sarung sampai tewas," ujar Asep.
Setelah korban tewas, pelaku kemudian memasukan potongan alat vital ke dalam saku jaket korban. YS kemudian melarikan diri dengan membawa uang Rp 200 ribu serta sepeda motor milik korban.
"Pelaku sempat kabur ke daerah Cakung, karena tidak tahu mau ke mana dan uang sudah habis, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Cikarang barat," jelasnya.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku nekat menghabisi nyawa Andi dengan sadis karena memiliki dendam pribadi. Pelaku sudah diamankan di Mapolres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Ternyata, Ini Pembeli Tiket Konser Syahrini Seharga Rp 15 Juta
"Motif sementara pelaku mempunyai masalah pribadi dengan korban. Kita juga akan periksa kejiawaan pelaku dengan tes psikologi," ungkap Asep.
Atas perbuatan sadisnya itu, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
Di Kongres GMKI, Jokowi: Jangan Mudah Dipengaruhi Politisi
-
PL Cantik Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kompleks Sunan Kuning
-
Main Korek, Lintang, Putri dan Rani Tewas Terpanggang di Rumah
-
Pemotong Penis Andi Serahkan Diri ke Polisi karena Dihantui
-
Ada Suara Berteriak Sebelum Penis Andi Dipotong Teman Lelakinya
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
Terkini
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta