Suara.com - Pria paruh baya bernama Nasion Andi (56), warga Kampung Dayeuh, RT 01/RW 02, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tewas mengenaskan dibunuh teman prianya YS (40). Tidak itu saja, Nasion ditemukan tewas dengan kondisi alat vital dipotong.
Berdasarkan informasi, sang pelaku pembunuh Andi diketahui memotong habis alat vital korban saat masih hidup. Bahkan, potongan alat vital itu sempat dimasukan YS ke saku jaket korban.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Asep Fajar mengungkapkan, pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB pada Senin (10/9/2018). Saat itu, korban yang sedang tertidur pulas dipukul kepalanya menggunakan balok kayu oleh pelaku.
"Jadi pelaku awalnya memukul kepala korban dengan balok kayu saat tidur. Korban langsung bangun dan lari ke arah garasi rumahnya," kata Asep kepada Suara.com di Mapolres Bogor, Jumat (14/9/2018).
Kemudian, pelaku langsung mengejar korban dan kembali memukul kepalanya sebanyak dua kali hingga tersungkur. Saat itulah, pelaku membuka celana korban dan memotong habis alat vitalnya.
"Pas alat vitalnnya dipotong, korban masih hidup. Lalu pelaku membekap korban dengan bantal dan melilit wajahnya dengan sarung sampai tewas," ujar Asep.
Setelah korban tewas, pelaku kemudian memasukan potongan alat vital ke dalam saku jaket korban. YS kemudian melarikan diri dengan membawa uang Rp 200 ribu serta sepeda motor milik korban.
"Pelaku sempat kabur ke daerah Cakung, karena tidak tahu mau ke mana dan uang sudah habis, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Cikarang barat," jelasnya.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku nekat menghabisi nyawa Andi dengan sadis karena memiliki dendam pribadi. Pelaku sudah diamankan di Mapolres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Ternyata, Ini Pembeli Tiket Konser Syahrini Seharga Rp 15 Juta
"Motif sementara pelaku mempunyai masalah pribadi dengan korban. Kita juga akan periksa kejiawaan pelaku dengan tes psikologi," ungkap Asep.
Atas perbuatan sadisnya itu, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
Di Kongres GMKI, Jokowi: Jangan Mudah Dipengaruhi Politisi
-
PL Cantik Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kompleks Sunan Kuning
-
Main Korek, Lintang, Putri dan Rani Tewas Terpanggang di Rumah
-
Pemotong Penis Andi Serahkan Diri ke Polisi karena Dihantui
-
Ada Suara Berteriak Sebelum Penis Andi Dipotong Teman Lelakinya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen