Suara.com - Pria paruh baya bernama Nasion Andi (56), warga Kampung Dayeuh, RT 01/RW 02, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tewas mengenaskan dibunuh teman prianya YS (40). Tidak itu saja, Nasion ditemukan tewas dengan kondisi alat vital dipotong.
Berdasarkan informasi, sang pelaku pembunuh Andi diketahui memotong habis alat vital korban saat masih hidup. Bahkan, potongan alat vital itu sempat dimasukan YS ke saku jaket korban.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Asep Fajar mengungkapkan, pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB pada Senin (10/9/2018). Saat itu, korban yang sedang tertidur pulas dipukul kepalanya menggunakan balok kayu oleh pelaku.
"Jadi pelaku awalnya memukul kepala korban dengan balok kayu saat tidur. Korban langsung bangun dan lari ke arah garasi rumahnya," kata Asep kepada Suara.com di Mapolres Bogor, Jumat (14/9/2018).
Kemudian, pelaku langsung mengejar korban dan kembali memukul kepalanya sebanyak dua kali hingga tersungkur. Saat itulah, pelaku membuka celana korban dan memotong habis alat vitalnya.
"Pas alat vitalnnya dipotong, korban masih hidup. Lalu pelaku membekap korban dengan bantal dan melilit wajahnya dengan sarung sampai tewas," ujar Asep.
Setelah korban tewas, pelaku kemudian memasukan potongan alat vital ke dalam saku jaket korban. YS kemudian melarikan diri dengan membawa uang Rp 200 ribu serta sepeda motor milik korban.
"Pelaku sempat kabur ke daerah Cakung, karena tidak tahu mau ke mana dan uang sudah habis, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Cikarang barat," jelasnya.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku nekat menghabisi nyawa Andi dengan sadis karena memiliki dendam pribadi. Pelaku sudah diamankan di Mapolres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Ternyata, Ini Pembeli Tiket Konser Syahrini Seharga Rp 15 Juta
"Motif sementara pelaku mempunyai masalah pribadi dengan korban. Kita juga akan periksa kejiawaan pelaku dengan tes psikologi," ungkap Asep.
Atas perbuatan sadisnya itu, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
Di Kongres GMKI, Jokowi: Jangan Mudah Dipengaruhi Politisi
-
PL Cantik Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kompleks Sunan Kuning
-
Main Korek, Lintang, Putri dan Rani Tewas Terpanggang di Rumah
-
Pemotong Penis Andi Serahkan Diri ke Polisi karena Dihantui
-
Ada Suara Berteriak Sebelum Penis Andi Dipotong Teman Lelakinya
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Cara Memakai Cushion agar Tidak Cakey, Ikuti 7 Langkah Ini
-
Bahaya Racun Makeup Viral: Tren Glowing yang Merusak Kulit Wajah
-
7 Cara Pakai AC Low Watt agar Kamar Cepat Dingin Tanpa Boros Listrik
-
Debut Film! Cha Si Yeon Resmi Bintangi Film Layar Lebar The Pinnacle
-
Jorge Messi Wafat, Sosok Penting di Balik Karier Lionel Messi
-
Hujan Ringan Diprediksi Mengguyur Pekanbaru dan Padang Hari Ini
-
Review Film The Ribbon Hero: Dongeng Klasik Tezuka dalam Balutan Modernitas
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh
-
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya
-
Cushion ESQA Oksidasi atau Tidak? Cek Kelebihan dan Review Pengguna sebelum Membeli