Suara.com - Pria paruh baya bernama Nasion Andi (56), warga Kampung Dayeuh, RT 01/RW 02, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tewas mengenaskan dibunuh teman prianya YS (40). Tidak itu saja, Nasion ditemukan tewas dengan kondisi alat vital dipotong.
Berdasarkan informasi, sang pelaku pembunuh Andi diketahui memotong habis alat vital korban saat masih hidup. Bahkan, potongan alat vital itu sempat dimasukan YS ke saku jaket korban.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Asep Fajar mengungkapkan, pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB pada Senin (10/9/2018). Saat itu, korban yang sedang tertidur pulas dipukul kepalanya menggunakan balok kayu oleh pelaku.
"Jadi pelaku awalnya memukul kepala korban dengan balok kayu saat tidur. Korban langsung bangun dan lari ke arah garasi rumahnya," kata Asep kepada Suara.com di Mapolres Bogor, Jumat (14/9/2018).
Kemudian, pelaku langsung mengejar korban dan kembali memukul kepalanya sebanyak dua kali hingga tersungkur. Saat itulah, pelaku membuka celana korban dan memotong habis alat vitalnya.
"Pas alat vitalnnya dipotong, korban masih hidup. Lalu pelaku membekap korban dengan bantal dan melilit wajahnya dengan sarung sampai tewas," ujar Asep.
Setelah korban tewas, pelaku kemudian memasukan potongan alat vital ke dalam saku jaket korban. YS kemudian melarikan diri dengan membawa uang Rp 200 ribu serta sepeda motor milik korban.
"Pelaku sempat kabur ke daerah Cakung, karena tidak tahu mau ke mana dan uang sudah habis, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Cikarang barat," jelasnya.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku nekat menghabisi nyawa Andi dengan sadis karena memiliki dendam pribadi. Pelaku sudah diamankan di Mapolres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Ternyata, Ini Pembeli Tiket Konser Syahrini Seharga Rp 15 Juta
"Motif sementara pelaku mempunyai masalah pribadi dengan korban. Kita juga akan periksa kejiawaan pelaku dengan tes psikologi," ungkap Asep.
Atas perbuatan sadisnya itu, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
Di Kongres GMKI, Jokowi: Jangan Mudah Dipengaruhi Politisi
-
PL Cantik Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kompleks Sunan Kuning
-
Main Korek, Lintang, Putri dan Rani Tewas Terpanggang di Rumah
-
Pemotong Penis Andi Serahkan Diri ke Polisi karena Dihantui
-
Ada Suara Berteriak Sebelum Penis Andi Dipotong Teman Lelakinya
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Tetap Jalan Saat Libur Sekolah, Begini Skema Pembagian MBG Menurut BGN
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil dan Aura Kasih di Kasus BJB: Semua Kemungkinan Terbuka
-
Kontribusi Beton Precast untuk Pemerataan Pembangunan di Indonesia
-
Kejagung Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said Terkait Kasus Korupsi Petral
-
Bintang Porno Bonnie Blue Lecehkan Merah Putih, DPR Dorong KBRI di Inggris Sampaikan Keberatan
-
Tembus Jalur Udara, Bantuan 3 Ton Sudah Tiba di Takengon
-
BMKG Ingatkan Potensi Tinggi Gelombang di Pesisir Selatan Indonesia, Apa Penyebabnya?
-
MIND ID Kirim 3 Truk Obat-obatan ke Aceh dan Sumatera untuk Jaga Kesehatan Warga Terdampak Banjir
-
Wamenkumham Bongkar Aturan: Polisi Tak Bisa Asal Jerat Demonstran, Ini Satu-satunya Celah Hukum
-
Modus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di Kasus 'Ijon' Proyek, Hapus Jejak Digital