Suara.com - Calon presiden dan wakil presiden, Jokowi - Maruf Amin mengklaim sudah membentuk tim kampanye daerah di 24 provinsi. Mereka menargetkan akan merampungkan membentuk tim kampanye di 34 provinsi akhir pekan ini.
Jokowi - Maruf Amin akan melibatkan kepala daerah di ke-24 provinsi itu. Hanya saja mereka tidak boleh menjadi ketua tim pemenangan. Itu berdasarkan aturan KPU.
"Dari 32 yang sudah bertemu,maka sampai pagi ini ada sekitar 24 TKD tingkat provinsi yang sudah terbentuk strukturnya. InsyaAllah dalam satu atau dua hari ini kita sampaikan kepada teman-teman pengurus parpol provinsi agar diselesaikan di akhir minggu ini. Itu sedang disusun," ujar Wakil Ketua Kampanye Nasional pasangan calon presiden Joko Widodo atau Jokowi dan calon wakil presiden Maruf Amin, Arsul Sani di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).
Arsul menuturkan setelah TKD terbentuk, pihaknya akan memberikan Surat Keputusan. Kata dia, sambil menunggu SK, TKD juga turun ke bawah menyusun tim kampanye untuk tingkatan kabupaten atau kota.
"Bagi provinsi yang sudah tersusun tim kampanye daerahnya kemudian kami berikan SK. Namun sementara mereka menunggu SK mereka juga sudah turun ke bawah untuk menyusun tim kampanye daerah di tingkat kabupaten kota. Sekarang prosesnya di tingkat kabupaten kota sudah dimulai komunikasi antar sembilan pengurus parpol yang ada," kata dia
Namun kepala daerah di 24 Provinsi tersebut nantinya bukan menjadi tim kampanye daerah, melainkan masuk dalam dewan pengarah atau dewan penasehat.
"Namun sebagaimana kita ketahui kepala daerah ini sebagian besar kan juga pengurus atau tokoh parpol khususnya sembilan parpol yang tergabung di Koalisi Indonesia Kerja ini. Mereka tentu akan bergabung di TKD. Namun posisinya tentu tidak sebagai ketua TKD. Nanti apakah sebagai pengarah sebagai penasehat saya kira itu yang masih akan difinalkan," ucap Arsul.
Lebih lanjut, Arsul juga akan meminta penegasan dari pihak penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu perihal aturan cuti kepala daerah saat kampanye.
"Kami pun nanti akan minta ketegasan dari KPU dan juga Bawaslu. Posisi yang paling tepat dan peran yang tidak melanggar aturan itu seperti apa di luar mereka harus cuti saat kampanye," tandasnya.
Baca Juga: Ruhut Sitompul: Yenny Wahid Dukung Jokowi - Maruf Amin
Berita Terkait
-
Iklan Jokowi di Bioskop, Prabowo - Sandiaga Diminta Pamer OK OCE
-
Debat Capres Bahasa Inggris, Kubu Jokowi Ingin Tes Alquran
-
Sebelum Memilih Jokowi atau Prabowo, Yenny Wahid Akan Lakukan Ini
-
Tim Prabowo Usul Debat Bahasa Inggris, Tim Jokowi: Jangan genit
-
Heboh Iklan di Bioskop, Jokowi : Itu Amanat Undang-Undang
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut