Suara.com - DPRD DKI Jakarta akan memanggil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang dipimpin Anies Baswedan sebagai gubernur. Pemanggilan itu lantaran ada 52 PNS DKI Jakarta yang menjadi koruptor dan dipenjara.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan pemanggilan pihak DKI itu untuk mengkonfirmasi status 52 PNS yang berstatus koruptor. Pasalnya, merujuk pada data Badan Kepegawaian Negara, mereka masih bekerja di lingkungan Pemprov meskipun telah berstatus inkracht.
Ida mengatakan, pihaknya belum mengetahui mengenai data sejumlah PNS koruptor yang masih diperkerjakan di lingkungan Pemprov. Untuk itu, ia akan memanggil dinas terkait guna mengkonfirmasi lebih lanjut.
"Saya akan minta ketua komisi agar segera memanggil dinas pekerjaan kita untuk segera menyelesaikan itu. Kebetulan itu ranah Komisi B," kata Ida saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).
Ida menjelaskan, seharusnya para PNS yang tersandung perkara korupsi itu sudah tidak boleh lagi bekerja aktif. Terlebih jika status para PNS sudah inkracht, maka seharusnya mereka sudah menjadi tahanan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ini tidak etis ya. Bila perlu begitu KPK atau Bareskrim sudah menetapkan tersangka harusnya langsung putus (kerjanya)," imbuh Ida.
Ida pun berjanji akan segera mengungkap kasus ini. Sehingga, para PNS bisa bekerja maksimal untuk membantu melayani masyarakat Jakarta.
"Secepatnya komisi B akan mengundang kebetulan. Seharusnya itu tidak terjadi, masih banyak rakyat kita yang katanya tempe setebel ATM, bukan tipis," tutup Ida.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada sebanyak 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia yang tersandung kasus tindak pidana korupsi dan sudah berstatus inkracht (berkekuatan hukum tetap). Dari total PNS yang tersandung korupsi, Provinsi DKI Jakarta menduduki peringkat pertama dengan jumlah koruptor tertinggi di tingkat provinsi.
Baca Juga: Data BKN, PNS Koruptor Terbanyak Ada di DKI Jakarta
Untuk tingkat provinsi, Provinsi DKI Jakarta menduduki peringkat pertama dengan jumlah koruptor tertinggi yakni sebanyak 52 orang. Di posisi kedua diduduki Provinsi Sumatera Utara sebanyak 33 orang dan posisi ketiga diduduki Provinsi Lampung sebanyak 26 orang.
Berita Terkait
-
Resmi, Bonus Atlet DKI di Asian Games Ditambah Dua Kali Lipat
-
Jakarta - Singapura Jadi Rute Penerbangan Tersibuk Kedua di Dunia
-
IMX 2018 Jadi Ajang Pameran Pelaku Modifikasi Tanah Air
-
Pemprov DKI Tegur Pengantin yang Gelar Pesta Penikahan di Kuburan
-
Fenomena Koruptor Cengar-cengir di Indonesia, Ini Kata Psikolog
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi