Suara.com - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait kasus korupsi Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kami sudah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk kasus Century diregister nomor perkara: 16/Pid.Prap/2018/PN. Jkt. Pst sedangkan kasus SKL BLBI BDNI diregister nomor perkara: 18/Pid.Prap/2018/PN. Jkt. Pst," kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Disebutkan, biasanya sidang pertama paling cepat dua pekan ke depan.
Dasar praperadilankan Century, kata dia, amar Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel Sementara praperadilankan kasus BLBI, KPK belum juga menetapkan status tersangka atas Sjamsul Nursalim, Itjih S. Nursalim dan Dorojatun Kuntjoro-Jakti meskipun persidangan atas Syafrudin A. Temenggung telah selesai pembuktian dan dalam tuntutan JPU terurai ketiganya bersama-sama melakukan korupsi.
Sampai saat ini, KPK tidak melakukan upaya hukum yang memadai atas mangkirnya Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim sebagai saksi baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Upaya hukum yang seharusnya dilakukan adalah melakukan pencegahan dan tangkal (cekal), DPO dan red notice Interpol terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim.
Tentunya praperadilan ini semestinya hakim memerintahkan KPK untuk segera menetapkan Tersangka atas Sjamsul Nursalim, Itjih S. Nursalim dan Dorojatun Kuntjoro-Jakti dan membawa dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Antara)
Baca Juga: Terdakwa Kasus BLBI: KPK Terhasut Konglomerat Hitam
Berita Terkait
-
Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPK: Mau Tak Mau Harus Menghormati
-
Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Bawaslu: Tak Boleh Ada yang Kecewa
-
Pemprov DKI Klaim Pecat 24 PNS Terlibat Korupsi Sejak 2017
-
Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Sandiaga Uno : Biar Masyarakat Menilai
-
Pemprov DKI Bantah Masih Pekerjakan PNS Terpidana Korupsi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Diduga Cabuli Gadis yang Sedang Pingsan, Guru Besar UIN Palopo Resmi Dinonaktifkan dan 5 Faktanya
-
Ratusan Ribu Pil 'Setan' Disita di Jakbar, Polisi: Pemicu Tawuran dan Kenakalan Remaja
-
Presiden Prabowo Tegaskan Sekolah Rakyat Program Prioritas di Rakornas Pusat - Daerah 2026
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Sultan Kemnaker Bantu Carikan LC
-
Misteri Partai 'K' di Pusaran Korupsi Kemenaker, Noel Ngaku 'Dibungkam' Sosok Penting
-
Pengacara Ungkap Bukti Aliran Uang terkait Pengurusan Sertifikasi K3 ke Ibu Menteri
-
Kabar Duka: Al Ridwan Putra Wabup Bogor Jaro Ade Meninggal Kecelakaan, Bukan Tabrakan!
-
Studi Oxford: Hampir Separuh Penduduk Dunia Terancam Panas Ekstrem pada 2050
-
Diduga Adu Kecepatan, 4 Fakta SUV Mewah Jetour T2 hangus Terbakar Usai Ditabrak BMW di Tol Jagorawi
-
Geger Temuan PPATK, Rp992 Triliun Perputaran Duit Tambang Emas Ilegal, Siapa 'King Maker'-nya?