Suara.com - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait kasus korupsi Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kami sudah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk kasus Century diregister nomor perkara: 16/Pid.Prap/2018/PN. Jkt. Pst sedangkan kasus SKL BLBI BDNI diregister nomor perkara: 18/Pid.Prap/2018/PN. Jkt. Pst," kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Disebutkan, biasanya sidang pertama paling cepat dua pekan ke depan.
Dasar praperadilankan Century, kata dia, amar Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel Sementara praperadilankan kasus BLBI, KPK belum juga menetapkan status tersangka atas Sjamsul Nursalim, Itjih S. Nursalim dan Dorojatun Kuntjoro-Jakti meskipun persidangan atas Syafrudin A. Temenggung telah selesai pembuktian dan dalam tuntutan JPU terurai ketiganya bersama-sama melakukan korupsi.
Sampai saat ini, KPK tidak melakukan upaya hukum yang memadai atas mangkirnya Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim sebagai saksi baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Upaya hukum yang seharusnya dilakukan adalah melakukan pencegahan dan tangkal (cekal), DPO dan red notice Interpol terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim.
Tentunya praperadilan ini semestinya hakim memerintahkan KPK untuk segera menetapkan Tersangka atas Sjamsul Nursalim, Itjih S. Nursalim dan Dorojatun Kuntjoro-Jakti dan membawa dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Antara)
Baca Juga: Terdakwa Kasus BLBI: KPK Terhasut Konglomerat Hitam
Berita Terkait
-
Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPK: Mau Tak Mau Harus Menghormati
-
Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Bawaslu: Tak Boleh Ada yang Kecewa
-
Pemprov DKI Klaim Pecat 24 PNS Terlibat Korupsi Sejak 2017
-
Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Sandiaga Uno : Biar Masyarakat Menilai
-
Pemprov DKI Bantah Masih Pekerjakan PNS Terpidana Korupsi
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
Peringatan Megawati Buat Dunia: Penjajahan Kini Hadir Lewat Algoritma dan Data
-
Wanti-wanti Pemprov DKI Hadapi Cuaca Ekstrem, DPRD Pesimistis Jakarta Bebas Banjir, Mengapa?
-
Ada Apa dengan Jokowi? Batal Hadiri Kongres III Projo Karena Anjuran Tim Dokter
-
Pengunjung Tak Perlu Cemas, Ini Kantong-kantong Parkir Konser BLACKPINK di SUGBK Jakarta
-
Megawati Ingatkan Soal Bahaya AI: Buat Saya yang Paling Baik Adalah Otak yang Diberikan Tuhan
-
Cahaya dan Harapan di HLN ke-80: PLN Sambungkan Listrik Gratis bagi Keluarga Prasejahtera di Padang
-
Wapres Gibran Undi Doorprize di Acara Mancing, Ray Rangkuti Ketawa Ngakak: Aku Gak Bisa Lagi Ngomong
-
Pidato di Peringatan KAA ke-70, Megawati: Kemerdekaan Palestina Harus Penuh, Tanpa Tawar-Menawar!
-
Update Banjir Jakarta: Dua RT Ini Masih Tergenang, Belasan Wilayah Sudah Surut Usai Hujan Deras
-
Bobby Nasution Dukung Siswa Sumut Wakili Indonesia di Olimpiade Sains Internasional di Rusia