Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dapat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MA). Hal itu terkait putusan MA yang memperbolehkan mantan narapidana korupsi mencalonkan sebagai anggota legislatif di Pemilu 2019.
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan kalau putusan MA yang sudah keluar harus dihormati atas nama ketaatan hukum dan konstitusi. Untuk itu dia juga meminta agar tidak ada pihak yang merasa kecewa atas keputusan tetsebut.
"Nggak boleh ada yang kecewa. Enggak boleh ada yang merasa menang. Ini kan proses penghormatan kita terhadap undang-undang dan aturan yang ada," kata Afif di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).
Berkenaan dengan itu, dia juga menegaskan bahwasannya putusan itu bukan berarti dinilai sebagai bentuk dukungan kepada koruptor. Hal itu menurutnya sebagai ketaatan kepada aturan.
"Kita taat kepada aturan-aturan yang emang mengatur secara legal, apa yang boleh, apa yang nggak boleh, apa yang jadi syarat. Tapi pada intinya, kalau yang kita tunggu adalah putusan MA dan ini memang sudah keluar ya harus segera kita tindaklanjuti atas dasar ketaatan kita kepada aturan," tandasnya.
Sementara, Afif menuturkan belum dapat memastikan jumlah bacaleg yang berstatus mantan narapidana korupsi yang telah diloloskan Bawaslu. Pasalnya, kata dia ada beberapa partai politik yang telah mencabut berkas gugatan mantan narapidana korupsi itu.
Untuk itu, dia menambhakan kalau Bawaslu akan melakukan pengecekan terkait data tersebut.
"Kita harus cek satu-satu ya. Sebab kemarin ada yang berkas ditarik dan lain-lain. Kita enggak tau lah, belum baca detailnya, termasuk isinya atau putusan itu seperti apa kita belum lihat. Kita belum bisa komentar lebih jauh," jelasnya.
Untuk diketahui, MA telah memutuskan hasil uji materi terhadapat PKPU Nomer 20 Tahun 2018 pada Kamis, (13/9/2018) kemarin. Hasil keputusan itu MA menyatakan membatalkan PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai bacaleg di Pemilu 2019.
Baca Juga: Eks Koruptor Bisa Nyaleg, KPU Belum Langsung Setuju
MA menilai kalau PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Sehingga mantan narapidana korupsi teta diperbolehkan mencalonkan diri sebagai bacaleg.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung