Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dapat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MA). Hal itu terkait putusan MA yang memperbolehkan mantan narapidana korupsi mencalonkan sebagai anggota legislatif di Pemilu 2019.
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan kalau putusan MA yang sudah keluar harus dihormati atas nama ketaatan hukum dan konstitusi. Untuk itu dia juga meminta agar tidak ada pihak yang merasa kecewa atas keputusan tetsebut.
"Nggak boleh ada yang kecewa. Enggak boleh ada yang merasa menang. Ini kan proses penghormatan kita terhadap undang-undang dan aturan yang ada," kata Afif di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).
Berkenaan dengan itu, dia juga menegaskan bahwasannya putusan itu bukan berarti dinilai sebagai bentuk dukungan kepada koruptor. Hal itu menurutnya sebagai ketaatan kepada aturan.
"Kita taat kepada aturan-aturan yang emang mengatur secara legal, apa yang boleh, apa yang nggak boleh, apa yang jadi syarat. Tapi pada intinya, kalau yang kita tunggu adalah putusan MA dan ini memang sudah keluar ya harus segera kita tindaklanjuti atas dasar ketaatan kita kepada aturan," tandasnya.
Sementara, Afif menuturkan belum dapat memastikan jumlah bacaleg yang berstatus mantan narapidana korupsi yang telah diloloskan Bawaslu. Pasalnya, kata dia ada beberapa partai politik yang telah mencabut berkas gugatan mantan narapidana korupsi itu.
Untuk itu, dia menambhakan kalau Bawaslu akan melakukan pengecekan terkait data tersebut.
"Kita harus cek satu-satu ya. Sebab kemarin ada yang berkas ditarik dan lain-lain. Kita enggak tau lah, belum baca detailnya, termasuk isinya atau putusan itu seperti apa kita belum lihat. Kita belum bisa komentar lebih jauh," jelasnya.
Untuk diketahui, MA telah memutuskan hasil uji materi terhadapat PKPU Nomer 20 Tahun 2018 pada Kamis, (13/9/2018) kemarin. Hasil keputusan itu MA menyatakan membatalkan PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai bacaleg di Pemilu 2019.
Baca Juga: Eks Koruptor Bisa Nyaleg, KPU Belum Langsung Setuju
MA menilai kalau PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Sehingga mantan narapidana korupsi teta diperbolehkan mencalonkan diri sebagai bacaleg.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK