Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dapat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MA). Hal itu terkait putusan MA yang memperbolehkan mantan narapidana korupsi mencalonkan sebagai anggota legislatif di Pemilu 2019.
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan kalau putusan MA yang sudah keluar harus dihormati atas nama ketaatan hukum dan konstitusi. Untuk itu dia juga meminta agar tidak ada pihak yang merasa kecewa atas keputusan tetsebut.
"Nggak boleh ada yang kecewa. Enggak boleh ada yang merasa menang. Ini kan proses penghormatan kita terhadap undang-undang dan aturan yang ada," kata Afif di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).
Berkenaan dengan itu, dia juga menegaskan bahwasannya putusan itu bukan berarti dinilai sebagai bentuk dukungan kepada koruptor. Hal itu menurutnya sebagai ketaatan kepada aturan.
"Kita taat kepada aturan-aturan yang emang mengatur secara legal, apa yang boleh, apa yang nggak boleh, apa yang jadi syarat. Tapi pada intinya, kalau yang kita tunggu adalah putusan MA dan ini memang sudah keluar ya harus segera kita tindaklanjuti atas dasar ketaatan kita kepada aturan," tandasnya.
Sementara, Afif menuturkan belum dapat memastikan jumlah bacaleg yang berstatus mantan narapidana korupsi yang telah diloloskan Bawaslu. Pasalnya, kata dia ada beberapa partai politik yang telah mencabut berkas gugatan mantan narapidana korupsi itu.
Untuk itu, dia menambhakan kalau Bawaslu akan melakukan pengecekan terkait data tersebut.
"Kita harus cek satu-satu ya. Sebab kemarin ada yang berkas ditarik dan lain-lain. Kita enggak tau lah, belum baca detailnya, termasuk isinya atau putusan itu seperti apa kita belum lihat. Kita belum bisa komentar lebih jauh," jelasnya.
Untuk diketahui, MA telah memutuskan hasil uji materi terhadapat PKPU Nomer 20 Tahun 2018 pada Kamis, (13/9/2018) kemarin. Hasil keputusan itu MA menyatakan membatalkan PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai bacaleg di Pemilu 2019.
Baca Juga: Eks Koruptor Bisa Nyaleg, KPU Belum Langsung Setuju
MA menilai kalau PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Sehingga mantan narapidana korupsi teta diperbolehkan mencalonkan diri sebagai bacaleg.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Andai Dapat Restu dari Presiden Prabowo dan FIFA, Erick Thohir Gas Maju Lagi Jadi Ketum PSSI
-
Polisi Amankan Pria Diduga Mabuk dan Mengamuk di Depan Gerbang UNS
-
Tim 9 Didesak Ungkap Siapa Pemilik Rp476 M dan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
7 Ide Lomba 17 Agustus Hemat Biaya dan Unik, Dijamin Bikin Warga Ngakak!
-
Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
-
Bahlil Semprot AMPI: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'
-
Proyek PSEL Legok Nangka Dimulai, Ditarget Sulap 2.131 Ton Sampah Bandung Jadi Listrik
-
Curang! John Herdman Usir Pelatih Vietnam Intip Pemanasan Timnas Indonesia
-
Lansia di Cakung Disekap Saat Hendak Salat Zuhur, Emas hingga HP Raib Digondol Perampok
-
Siapa Ece Andi? Penjual Cilok Pelabuhanratu yang Viral Karena 'Mirip' Lionel Messi