Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid enggan berkomentar terkait dengan isu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi Tuan Guru Bajang atau TGB yang terlibat dalam isu suap divestasi saham Newmont NTB.
Namun, Hidayat meminta pihak penegak hukum tidak memandang mulu dalam menyelediki setiap kasus yang melibatkan tokoh-tokoh politik. TGB merupakan pendukung Joko Widodo atau Jokowi di Pilpres 2019 mendatang. Dia bekas kader Demokrat.
Hidayat mengharapkan penegak hukum tentunya berlaku adil kepada setiap kasus suap yang bernilai 'raksasa'. Selain itu, dirinya pun meminta tidak ada memilah milih dalam menyelediki kasus.
"Kalau hukum di Indonesia itu harus diselesasikan semuanya jangan ada pandang mulu, diskriminasi, jangan ada kalau menjelang pemilu kemudian kasus Century dibesar-besarkan 117 triliun kata media dari Hong Kong," kata Hidayat di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senin (17/9/2018).
Selain itu, Hidayat pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memberikan informasi terbaru secara berkala kepada publik perihal penyelidikan yang tengah dilakukan oleh KPK. Hal itu diupayakan agar publik tidak menilai kasus-kasus suap yang menimpa tokoh-tokoh politik tidak dipolitisasi.
"Harusnya KPK terus memberikan updating kepada publik sehingga publik tahu bahwa kalo nanti mereka menyelediki kasus yg terkait dengan BLBI century apapun juga orang tidak mengatakan sedang politisasi," pungkasnya.
Untuk diketahui, Majalah Tempo melansir dugaan Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang menerima aliran dana langsung ke rekening pribadinya terkait divestasi Newmont pada periode 2009-2013.
Dalam laporan itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan KPK menemukan dugaan aliran dana dari PT Recapital Asset Management ke rekening Bank Syariah Mandiri TGB nomor 0367002XXX atau 7006148XXX senilai Rp 1,15 miliar pada 2010.
Uang itu ditransfer 2 kali ke rekening TGB. KPK juga menduga uang itu berkaitan dengan pembelian 24 persen saham hasil divestasi Newmont oleh PT Multi Daerah bersaing (milik Pemerintah NTB) pada november 2009.
Baca Juga: Hina Maruf Amin, TGB dan Mega, Yahya Waloni Disebut Bukan Manusia
Namun TGB mengakui aliran dana itu merupakan uang pinjaman dari Rosan Roeslani, pemilik Recapital untuk pinjaman pondok pesantrennya, Darunnahdiatain Nahdlatul Wathan di NTB. Dia membantah jika uang itu terkait divestasi saham Newmont.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka