Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid enggan berkomentar terkait dengan isu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi Tuan Guru Bajang atau TGB yang terlibat dalam isu suap divestasi saham Newmont NTB.
Namun, Hidayat meminta pihak penegak hukum tidak memandang mulu dalam menyelediki setiap kasus yang melibatkan tokoh-tokoh politik. TGB merupakan pendukung Joko Widodo atau Jokowi di Pilpres 2019 mendatang. Dia bekas kader Demokrat.
Hidayat mengharapkan penegak hukum tentunya berlaku adil kepada setiap kasus suap yang bernilai 'raksasa'. Selain itu, dirinya pun meminta tidak ada memilah milih dalam menyelediki kasus.
"Kalau hukum di Indonesia itu harus diselesasikan semuanya jangan ada pandang mulu, diskriminasi, jangan ada kalau menjelang pemilu kemudian kasus Century dibesar-besarkan 117 triliun kata media dari Hong Kong," kata Hidayat di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senin (17/9/2018).
Selain itu, Hidayat pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memberikan informasi terbaru secara berkala kepada publik perihal penyelidikan yang tengah dilakukan oleh KPK. Hal itu diupayakan agar publik tidak menilai kasus-kasus suap yang menimpa tokoh-tokoh politik tidak dipolitisasi.
"Harusnya KPK terus memberikan updating kepada publik sehingga publik tahu bahwa kalo nanti mereka menyelediki kasus yg terkait dengan BLBI century apapun juga orang tidak mengatakan sedang politisasi," pungkasnya.
Untuk diketahui, Majalah Tempo melansir dugaan Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang menerima aliran dana langsung ke rekening pribadinya terkait divestasi Newmont pada periode 2009-2013.
Dalam laporan itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan KPK menemukan dugaan aliran dana dari PT Recapital Asset Management ke rekening Bank Syariah Mandiri TGB nomor 0367002XXX atau 7006148XXX senilai Rp 1,15 miliar pada 2010.
Uang itu ditransfer 2 kali ke rekening TGB. KPK juga menduga uang itu berkaitan dengan pembelian 24 persen saham hasil divestasi Newmont oleh PT Multi Daerah bersaing (milik Pemerintah NTB) pada november 2009.
Baca Juga: Hina Maruf Amin, TGB dan Mega, Yahya Waloni Disebut Bukan Manusia
Namun TGB mengakui aliran dana itu merupakan uang pinjaman dari Rosan Roeslani, pemilik Recapital untuk pinjaman pondok pesantrennya, Darunnahdiatain Nahdlatul Wathan di NTB. Dia membantah jika uang itu terkait divestasi saham Newmont.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK