Suara.com - Tim pemenangan Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin memastikan kasus isu suap yang membelit mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi Tuan Guru Bajang atau TGB tidak akan dicampuri dengan urusan politik. Hukum, harus berkeadilan.
Hak itu dikatakan Sekretaris Tim Kampanye Nasional pasangan calon presiden Jokowi dan calon wakil presiden Maruf Amin, Hasto Kristiyanto di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (17/9/2018).
"Dan tidak boleh diintervensi oleh politik. Ya hukum harus berkeadilan, hukum harus independen, hukum harus merdeka dalam menjalankan fungsi-fungsi penyidikannya. Ya kita lihat," kata Hasto.
Untuk diketahui, Majalah Tempo melansir dugaan Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang menerima aliran dana langsung ke rekening pribadinya terkait divestasi Newmont pada periode 2009-2013.
Dalam laporan itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan KPK menemukan dugaan aliran dana dari PT Recapital Asset Management ke rekening Bank Syariah Mandiri TGB nomor 0367002XXX atau 7006148XXX senilai Rp 1,15 miliar pada 2010.
Uang itu ditransfer 2 kali ke rekening TGB. KPK juga menduga uang itu berkaitan dengan pembelian 24 persen saham hasil divestasi Newmont oleh PT Multi Daerah bersaing (milik Pemerintah NTB) pada november 2009.
Namun TGB mengakui aliran dana itu merupakan uang pinjaman dari Rosan Roeslani, pemilik Recapital untuk pinjaman pondok pesantrennya, Darunnahdiatain Nahdlatul Wathan di NTB. Dia membantah jika uang itu terkait divestasi saham Newmont.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
-
Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH
-
Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'
-
Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend
-
KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan
-
Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan
-
Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal