Suara.com - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) resmi melaporkan mantan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya. Rizal dipolisikan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elekronik.
Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, dasar pihaknya mempolisikan Rizal Ramli menyusul Rizal yang dianggap telah menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Surya Paloh saat menjadi narasumber di program acara salah satu stasiun televisi nasional.
"Dalam kedua tayangan itu intinya ada tiga hal yang kita permasalahkan. Yang pertama, RR (Rizal Ramli) mengesankan bahwa seolah-olah Pak Surya Paloh bermain dalam kebijakan impor. Kedua, saudara RR juga bilang bahwa presiden Jokowi takut pada Surya Paloh," kata Taufik usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (17/9/2018).
Dia mengaku tak menyoal terkait kritik yang disampaikan Rizal soal kebijakan pemerintah. Hal yang dipermasalahkan Partai Nasdem adalah ucapan Rizal Ramli yang membuat Surya Paloh tersinggung.
"Jadi perlu kami tegaskan dan luruskan bahwa yang jadi persoalan, yang kami persoalkan tidak ada urusannya dengan kebijakan pemerintah terkait impor," ujar Taufik.
Menurut dia, kritik yang dilontarkan Rizal Ramli bernuansa hinaan dan pencermaran nama baik terhadap Surya Paloh yang merupakan Ketua Umum Partai Nasdem.
"Kalau saudara RR memiliki pendapat yang berbeda terkait kebijakan pemerintah, mengkritik, silakan. Kami tidak mempermasalahkan. Saudara RR telah menyampaikan pernyataan-pernyataan yang bernuansa menghina, mencemarkan nama baik, dan fitnah kepada Surya Paloh," Taufik menjelaskan.
Dalam laporan itu, sejumlah print out dari media cetak yang berkaitan dengan pernyataan dan rekamam suara Rizal Ramli juga dijadikan sebagai barang bukti. Laporan atas nama Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Nasdem Herman Taslim telah diterima polisi dengan nomor LP/4963/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.
Dalam kasus ini, Rizal Ramli disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Belajar Soal Naskah Kuno Indonesia di Festival Naskah Nusantara
Berita Terkait
-
Ijtimak Ulama GNPF Disoal, Tim Jokowi: Mereka Itu Ulama Apa?
-
Johan Budi Mundur Sebagai Jubir Jokowi - Ma'ruf Amin
-
Tausiyah di Masjid Banten, Ma'ruf Amin Minta Dipilih Jadi Wapres
-
Demokrat: Jokowi - Prabowo yang Bertarung, SBY yang Digebuk
-
Senat Republik Ceko Tawarkan 4 Kerja Sama ke Jokowi di Istana
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Skandal Kuota Haji: Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK
-
Serius atau Cuma Gimmick? Koalisi Sipil Beberkan 9 'PR' Reformasi Total untuk Polri
-
Masih Pikir-pikir Turunkan Cukai Rokok, Menkeu Purbaya: Katanya Ada yang Main-main?
-
Disorot Publik, Mendagri Tito Minta Tunjangan Perumahan DPRD Dievaluasi
-
Dasco Ungkap Fakta Sebenarnya soal Isu Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit
-
Kepala BNN Beberkan Ciri-Ciri Anak Pengguna Narkoba: Mata Merah hingga Pola Tidur Terbalik
-
Amien Rais Usulkan Mahfudin Nigara sebagai Calon Menpora, Apa Alasannya?
-
Terinspirasi Kampung Adat Kuta, Raja Juli Bentuk Tim Super untuk Kepastian Hukum Hutan Adat
-
Lawan KPK di Pengadilan, Kakak Hary Tanoesoedibjo Minta Status Tersangka Digugurkan!
-
Remaja 16 Tahun Pembunuh Mahasiswi di Indekos Ciracas Ditangkap, Begini Kronologinya