Suara.com - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) resmi melaporkan mantan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya. Rizal dipolisikan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elekronik.
Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, dasar pihaknya mempolisikan Rizal Ramli menyusul Rizal yang dianggap telah menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Surya Paloh saat menjadi narasumber di program acara salah satu stasiun televisi nasional.
"Dalam kedua tayangan itu intinya ada tiga hal yang kita permasalahkan. Yang pertama, RR (Rizal Ramli) mengesankan bahwa seolah-olah Pak Surya Paloh bermain dalam kebijakan impor. Kedua, saudara RR juga bilang bahwa presiden Jokowi takut pada Surya Paloh," kata Taufik usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (17/9/2018).
Dia mengaku tak menyoal terkait kritik yang disampaikan Rizal soal kebijakan pemerintah. Hal yang dipermasalahkan Partai Nasdem adalah ucapan Rizal Ramli yang membuat Surya Paloh tersinggung.
"Jadi perlu kami tegaskan dan luruskan bahwa yang jadi persoalan, yang kami persoalkan tidak ada urusannya dengan kebijakan pemerintah terkait impor," ujar Taufik.
Menurut dia, kritik yang dilontarkan Rizal Ramli bernuansa hinaan dan pencermaran nama baik terhadap Surya Paloh yang merupakan Ketua Umum Partai Nasdem.
"Kalau saudara RR memiliki pendapat yang berbeda terkait kebijakan pemerintah, mengkritik, silakan. Kami tidak mempermasalahkan. Saudara RR telah menyampaikan pernyataan-pernyataan yang bernuansa menghina, mencemarkan nama baik, dan fitnah kepada Surya Paloh," Taufik menjelaskan.
Dalam laporan itu, sejumlah print out dari media cetak yang berkaitan dengan pernyataan dan rekamam suara Rizal Ramli juga dijadikan sebagai barang bukti. Laporan atas nama Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Nasdem Herman Taslim telah diterima polisi dengan nomor LP/4963/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.
Dalam kasus ini, Rizal Ramli disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Belajar Soal Naskah Kuno Indonesia di Festival Naskah Nusantara
Berita Terkait
-
Ijtimak Ulama GNPF Disoal, Tim Jokowi: Mereka Itu Ulama Apa?
-
Johan Budi Mundur Sebagai Jubir Jokowi - Ma'ruf Amin
-
Tausiyah di Masjid Banten, Ma'ruf Amin Minta Dipilih Jadi Wapres
-
Demokrat: Jokowi - Prabowo yang Bertarung, SBY yang Digebuk
-
Senat Republik Ceko Tawarkan 4 Kerja Sama ke Jokowi di Istana
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan