Suara.com - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) resmi melaporkan mantan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya. Rizal dipolisikan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elekronik.
Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, dasar pihaknya mempolisikan Rizal Ramli menyusul Rizal yang dianggap telah menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Surya Paloh saat menjadi narasumber di program acara salah satu stasiun televisi nasional.
"Dalam kedua tayangan itu intinya ada tiga hal yang kita permasalahkan. Yang pertama, RR (Rizal Ramli) mengesankan bahwa seolah-olah Pak Surya Paloh bermain dalam kebijakan impor. Kedua, saudara RR juga bilang bahwa presiden Jokowi takut pada Surya Paloh," kata Taufik usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (17/9/2018).
Dia mengaku tak menyoal terkait kritik yang disampaikan Rizal soal kebijakan pemerintah. Hal yang dipermasalahkan Partai Nasdem adalah ucapan Rizal Ramli yang membuat Surya Paloh tersinggung.
"Jadi perlu kami tegaskan dan luruskan bahwa yang jadi persoalan, yang kami persoalkan tidak ada urusannya dengan kebijakan pemerintah terkait impor," ujar Taufik.
Menurut dia, kritik yang dilontarkan Rizal Ramli bernuansa hinaan dan pencermaran nama baik terhadap Surya Paloh yang merupakan Ketua Umum Partai Nasdem.
"Kalau saudara RR memiliki pendapat yang berbeda terkait kebijakan pemerintah, mengkritik, silakan. Kami tidak mempermasalahkan. Saudara RR telah menyampaikan pernyataan-pernyataan yang bernuansa menghina, mencemarkan nama baik, dan fitnah kepada Surya Paloh," Taufik menjelaskan.
Dalam laporan itu, sejumlah print out dari media cetak yang berkaitan dengan pernyataan dan rekamam suara Rizal Ramli juga dijadikan sebagai barang bukti. Laporan atas nama Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Nasdem Herman Taslim telah diterima polisi dengan nomor LP/4963/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.
Dalam kasus ini, Rizal Ramli disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Belajar Soal Naskah Kuno Indonesia di Festival Naskah Nusantara
Berita Terkait
-
Ijtimak Ulama GNPF Disoal, Tim Jokowi: Mereka Itu Ulama Apa?
-
Johan Budi Mundur Sebagai Jubir Jokowi - Ma'ruf Amin
-
Tausiyah di Masjid Banten, Ma'ruf Amin Minta Dipilih Jadi Wapres
-
Demokrat: Jokowi - Prabowo yang Bertarung, SBY yang Digebuk
-
Senat Republik Ceko Tawarkan 4 Kerja Sama ke Jokowi di Istana
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka