Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka kasus suap kepada penyelenggara negara terkait pemberian fasilitas, perizinan atau pun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung. Penahanan akan dilakukan sampai 18 Oktober 2018.
Dua tersangka itu adalah mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan Hendry Saputra (HS) yang merupakan ajudan Wahid Husein. Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 19 September sampai dengan 18 Oktober 2018 untuk dua tersangka dalam perkara suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan atau pun pemberian lainnya di LP Kelas 1 Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/9/2018) malam.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Mobil yang dipesan oleh Fahmi Darmawansyah dan kemudian diberikan kepada Wahid Husein adalah Mistubishi Triton Exceed warna hitam.
Diduga sebagai penerima dalam kasus itu, yakni Wahid Husein dan Hendry Saputra. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
KPK menduga Wahid Husein menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.
Pemberian dari Fahmi tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh Fahmi dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan. Penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan dengan perantara orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.
Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan uang total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
Sebagai pihak yang diduga penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Kalapas Sukamiskin Ungkap Alasan Penjara Setnov Lebih Luas
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf