Suara.com - DPD Partai Golkar Kota Mataram akan usulkan mencoret nama calon anggota legislatif yang terkena kasus operasi tangkap tangan (OTT) dana proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa. Nama calon anggota legislatif (caleg) yang akan diusulkan dicoret tersebut merupakan calon petahana yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Mataram Muhir.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Mataram H Mohan Roliskana mengatakan, pihaknya akan usulkan mencoret nama calon anggota legislatif yang terkena kasus operasi tangkap tangan (OTT) dana proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa.
"Kemarin kami sudah konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) namun KPU menyatakan tidak ada kesempatan untuk mengganti dan aturan tidak memungkinkan untuk diganti, tetapi memungkinkan dicoret dan itulah yang akan kita lakukan," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (17/9/2018).
Muhir yang juga Ketua Komisi IV yang membidangi pendidikan dan kesejahteraan masyarakat itu, terjaring dalam OTT jatah proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa senilai Rp4,2 miliar pada Jumat (14/9). Muhir kini ditahan oleh pihak kejaksaan guna memudahkan proses pemeriksaan yang saat ini telah masuk tahap penyidikan dengan menetapkan HM sebagai tersangka.
Muhir tertangkap tangan menerima uang tunai Rp30 juta dari Kadis Pendidikan Kota Mataram H Sudenom yang didampingi seorang kontraktor berinisial CT.
Uang tersebut diduga jatah yang diminta Muhir setelah anggaran proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa senilai Rp 4,2 miliar, disahkan dalam pembahasan APBD-P Kota Mataram Tahun 2018.
Mohan mengatakan, dengan kasus yang menimpa Muhir tersebut saat ini jajaran DPD Partai Golkar Kota Mataram sedang melakukan pembahasan dan kajian secara matang terhadap kasus Muhir sesuai dengan instruksi dari DPP.
"Pencoretan HM dalam pencalegan akan kita putuskan hari ini paling lambat besok, sebab KPU akan menetapkan daftar calon tetap (DPT) pada hari Rabu (19/9)," katanya.
Dikatakannya, peristiwa yang menimpa Muhir mendapatkan atensi dari DPP, bahkan DPP telah menginstruksikan Ketua DPD Golkar Mataram untuk segera mengambil langkah-langkah cepat sebagai sanksi administrasi.
Baca Juga: Perjuangan ACT Bebaskan Anak-anak dari Trauma Gempa Lombok
Sementara menyinggung tentang pergantian antar waktu (PAW), Mohan mengatakan, hal itu akan berproses secara otomatis dan usulan PAW tidak bisa dilakukan sepihak melainkan juga atas usulan dari lembaga DPRD.
"Tapi itu nantilah, biar satu-satu berproses dulu," katanya.
Lebih jauh Mohan yang juga menjadi Wakil Wali Kota Mataram mengaku terkejut dengan kasus OTT Muhir. Hal itu pastinya memberikan dampak terhadap reputasi partai serta perencanaan pelaksanaan pencalonan legislatif yang akan datang.
"Kita hormati proses hukum, untuk itu Muhir akan kami proses sesuai mekanisme partai sebab telah melanggar fakta integritas yang telah ditandatangani termasuk komitmen politik, sehingga harus ada sanksi yang diterima" katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?