Suara.com - Pengemudi angkutan kota, bus mini, ojek pangkalan dan becak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah menolak kehadiran jasa ojek daring atau online. Ojek online dinilai merugikan mereka.
Para pengemudi angkutan kota, bus mini, becak dan ojek pangkalan mendatangi DPRD Pati untuk melakukan audiensi. Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Pati Suyanto mengatakan secara tegas dirinya menolak keberadaan ojek daring di Kabupaten Pati, terlebih mereka belum mempunyai dasar hukum.
"Kehadiran jasa ojek daring justru akan mematikan angkutan konvensional, seperti ojek pangkalan, penarik becak dan angkutan konvensional lainnya," katanya di Pati, Senin (17/9/2018).
Keberadaan ojek daring juga melanggar Undang-Undang nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak adanya peninjuan kembali yang diajukan oleh driver daring pada pasal 151 UU LLAJ," ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, keberadaan angkutan maupun ojek daring di Pati sudah melanggar UU. Ia menjelaskan bahwa selama ini ojek daring belum diatur di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74/2014 tentang Angkutan Jalan. Bahkan belum bisa memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108/2017 Pasal 1 angka 15.
"Dengan tidak berlakunya peraturan tersebut, maka keberadaan angkutan daring menjadi ilegal karena tidak mempunyai payung hukum dan melanggar UU nomor 22/2009," ujarnya.
Ia berharap keberadaan ojek daring segera ditertibkan karena dikhawatirkan bisa memunculkan konflik di Pati.
Sementara itu, Wakil III DPRD Kabupaten Pati Joni Kurnianto usai menemui perwakilan angkutna konvensional mengaku sepakat untuk menolak angkutan daring di Pati.
Baca Juga: Ini Kata Menkominfo Soal Aplikasi Ojek Online Milik Kemenhub
"Kami juga mendorong Bupati Pati untuk membuatkan surat keputusan," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan