Suara.com - Pengemudi angkutan kota, bus mini, ojek pangkalan dan becak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah menolak kehadiran jasa ojek daring atau online. Ojek online dinilai merugikan mereka.
Para pengemudi angkutan kota, bus mini, becak dan ojek pangkalan mendatangi DPRD Pati untuk melakukan audiensi. Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Pati Suyanto mengatakan secara tegas dirinya menolak keberadaan ojek daring di Kabupaten Pati, terlebih mereka belum mempunyai dasar hukum.
"Kehadiran jasa ojek daring justru akan mematikan angkutan konvensional, seperti ojek pangkalan, penarik becak dan angkutan konvensional lainnya," katanya di Pati, Senin (17/9/2018).
Keberadaan ojek daring juga melanggar Undang-Undang nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak adanya peninjuan kembali yang diajukan oleh driver daring pada pasal 151 UU LLAJ," ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, keberadaan angkutan maupun ojek daring di Pati sudah melanggar UU. Ia menjelaskan bahwa selama ini ojek daring belum diatur di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74/2014 tentang Angkutan Jalan. Bahkan belum bisa memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108/2017 Pasal 1 angka 15.
"Dengan tidak berlakunya peraturan tersebut, maka keberadaan angkutan daring menjadi ilegal karena tidak mempunyai payung hukum dan melanggar UU nomor 22/2009," ujarnya.
Ia berharap keberadaan ojek daring segera ditertibkan karena dikhawatirkan bisa memunculkan konflik di Pati.
Sementara itu, Wakil III DPRD Kabupaten Pati Joni Kurnianto usai menemui perwakilan angkutna konvensional mengaku sepakat untuk menolak angkutan daring di Pati.
Baca Juga: Ini Kata Menkominfo Soal Aplikasi Ojek Online Milik Kemenhub
"Kami juga mendorong Bupati Pati untuk membuatkan surat keputusan," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!