Suara.com - Ketua Relawan Jokowi Center Indonesia (RJCI) Provinsi Riau melaporkan sejumlah oknum mahasiswa Universitas Islam Riau ke polisi karena dinilai telah melakukan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo saat demonstrasi di Kota Pekanbaru, 10 September lalu.
Motif dari pelaporan itu merupakan wujud keinginan RJCI agar hukum ditegakkan kepada siapa pun yang sudah menghina Presiden Republik Indonesia, bukan sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat dalam berdemokrasi dan bukan bentuk antikritik.
"Kami tidak menyebut berapa jumlah aktornya, tapi ada penanggung jawab umum, penanggung jawab lapangan yang ada di video itu. Kira-kira ada tiga sampai lima orang yang kami laporkan, dan biar pak polisi yang menentukan apakah laporan itu layak untuk ditindaklanjuti," kata Ketua RJCI Riau Raya Deswanto, di Pekanbaru, Senin (17/9/2018).
Raya menjelaskan laporan resmi terkait penghinaan oleh oknum mahasiswa sudah dilakukan ke Mapolda Riau di Pekanbaru.
"Ini murni adalah bagaimana hukum itu bisa dijalankan terkait dugaan penghinaan kepada pengusa, pemerintah, dalam hal ini penghinaan kepada presiden yang sudah disebarluaskan juga lewat ITE," kata Raya pula.
Penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai RJCI Riau terjadi saat ribuan mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) menggelar demonstrasi di Pekanbaru pada 10 September 2018. Raya menilai dalam unjuk rasa tersebut oknum mahasiswa bertindak kebablasan dengan melakukan penghinaan dan memfitnah Presiden Jokowi.
RJCI mengklaim memiliki bukti video bagaimana oknum mahasiswa menghadirkan sosok seperti pocong bergambar foto Presiden Jokowi dan membakarnya saat berunjuk rasa.
"Riau ini Bumi Melayu, ada tunjuk ajar, ada tata krama. Kalau benci Jokowi apa harus seperti itu. Apa Jokowi tak bisa lagi berbuat baik ke Riau yang sudah ada proyek jalan tol, rel kereta api, sampai Blok Rokan juga dikembalikan pengelolaannya ke perusahaan negara," katanya pula.
Dalam laporannya, RJCI Riau menyatakan bahwa ucapan dan perilaku dari oknum BEM UIR dinilai sudah di luar batasan hukum, norma, etika dan kepatutan sosial. Tindakan tersebut dinilai sudah termasuk tindak pidana sebagaimana termuat dalam pasal 207, pasal 208 jo pasal 310 KUHP dan pasal 29 jo pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Kwik Kian Gie Curhat Jokowi dan Megawati Tak Pedulikan Nasihatnya
Kepala Bagian Humas UIR Dr Syafriadi ketika dikonfirmasi mengatakan pihak Rektorat UIR tidak terlalu ambil pusing dengan laporan RJCI yang mempolisikan mahasiswa mereka. Ia menilai hal tersebut lumrah karena menjadi hak setiap warga negara.
"Pihak UIR fine saja. Kadang ketawa, kadang sambil senyum. Kenapa harus ditanggapi serius sekali. Ini negara demokrasi," kata Dr Syafriadi.
Dia menilai setiap warga berkedudukan sama di depan hukum, sehingga berhak melaporkan apa pun yang dilihatnya dalam sebuah peristiwa yang dinilai aneh.
Menurut dia, hal yang sama juga sudah dilakukan oleh UIR dan Ikatan Alumni UIR yang melaporkan seorang warga Pekanbaru yang dinilai sudah menghina institusi itu di media sosial terkait aksi demonstrasi mahasiswa tersebut pada 10 September lalu.
Menurut dia, mahasiswa UIR saat berunjuk rasa merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional sebagai warga negara bahwa dalam UUD 1945 pasal 28 F yang intinya disebutkan menjamin kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara.
Ia menegaskan, mahasiswa itu saat berunjuk rasa sedang menggunakan hak konstitusionalnya sebagai seorang warga negara bahwa UUD 1945 pasal 28f menjamin kebebasan berpendapat, itu yang digunakan sebagai landasan konstitusional mahasiswa dalam berdemokrasi.
Berita Terkait
-
Kwik Kian Gie Curhat Jokowi dan Megawati Tak Pedulikan Nasihatnya
-
SBY Sebut Programnya Diganti Nama, Dikemas Ulang, dan Dihilangkan
-
Jokowi Saran Caleg Perindo Kampanye dari Pintu ke Pintu
-
Timses Jokowi Mau Gugat Hinaan Ustaz Yahya ke Maruf Amin dan TGB
-
Prabowo - Sandiaga Didukung Ijtimak Ulama II, Jokowi: Silakan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana