Suara.com - Koalisi Keadilan untuk Pengungkapan Kebenaran (KKPK) mengadakan dialog nasional tentang diskriminasi sistemik korban pelanggaran HAM berat. Kali ini, korban HAM yang dibahas berasal dari kasus gerakan 30 September atau G30S PKI tahun 1965.
Kasus pemberantasan PKI tahun 1965 sudah terlarut lama dan banyak korban yang dituduh sebagai bagian dari PKI. Banyak korban dalam kasus ini mendapatkan diskriminasi afirmasi sistemik masa lalu. Hak mereka dilanggar dan diambil karena dituduh terkait dalam kasus ini.
Padahal korban sudah diakui dalam undang-undang yang mengatur tentang korban. Namun, implikasi tidak dilakukan oleh negara karena hal yang diberikan korban diberikan kompensasi berdasarkan pengadilan.
"Sayangnya, implikasi tidak dilaksanakan," ujar Abdul Haris Samendawai selaku Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Wisma Antara, Jl. Medan merdeka - Jakarta Pusat.
Abdul Haris mengatakan, sejak tahun 2012, LPSK telah memberikan pelayanan terhadap 3.000 korban kasus PKI. Korban diberikan pelayanan berupa rehabilitasi medis dan psikologi.
"Sebagian bantuan diberikan berupa medis dan psikologi," ujar Abdul Haris.
LPSK pun berupaya agar korban mendapatkan pengakuan dari negara. Korban kasus PKI bisa mendapatkan kemudahan seperti warga pada umumnya seperti akses kesehatan dan pekerjaan. Hal ini diusahakan dan direalisasikan pada kementerian yang bersangkutan. (Imron Fajar)
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
BPOM dan PSI Perangi Obat Palsu, Libatkan Marketplace hingga Interpol
-
Rezim Jokowi Rusak Peradaban? Erros Djarot Bongkar Borok Nepotisme dan Buzzer di Lingkar Kekuasaan
-
Mahfud MD Buka Suara Soal Reshuffle dan Menko Polkam Baru: Reformasi Polri Jangan Mandek
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Golkar Soroti Kesiapan IKN Sebagai Ibu Kota Politik pada 2028, Perencanaan Spesifik Jadi Sorotan
-
Dorong Gig Economy, Pramono Anung Janji Siapkan Fasilitas Publik Terintegrasi Co-Working Space
-
Negara Siap Biayai Kuliah Lulusan Sekolah Garuda di Kampus Top Global, Asal Penuhi Syarat Ini!
-
PAM Jaya Diingatkan Prioritas Utama Tetaplah Pelayanan Publik
-
Guru Agama hingga Marbot Senyum Lebar, Pemkot Semarang Naikkan Besaran Bisyarah
-
Soal IKN Jadi Ibu Kota Politik, Golkar Minta Penjelasan: karena Dalam UU-nya Tak Kenal Istilah Itu