Suara.com - Perwakilan warga kawasan Taman Sari, Kota Bandung, Jawa Barat mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/8/ 2018). Mereka melaporkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung.
Dengan mengatasnamakan Masyarakat Anti Penggusuran, masyarakat Taman Sari yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menilai Pemkot Bandung melanggar HAM karena telah dan akan melakukan penggusaran paksa terhadap perkampungan warga Taman Sari.
Riefqi Zulfikar, perwakilan LBH Bandung menjelaskan, Pemkot Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandung, menerbitkan surat peringatan (SP) kepada warga Taman Sari yang hingga saat ini masih bermukim di lahan yang sedang dibangun rumah deret oleh Pemkot Bandung.
Sebagian masyarakat Taman Sari tidak mau meninggalkan perkampungannya secara sukarela, karena proyek rumah deret itu dianggap masih bermasalah.
"Proyek pembangunan rumah deret di kawasan Tamansari Bandung masih menyisakan berbagai masalah. Masalah yang masih mengganjal diantaranya itu terkait status kepemiIikan tanah yang belum jelas, serta tidak dilaksanakannya prosedur pembangunan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum," tutur Riefqi.
Tidak hanya itu, proyek rumah deret itu juga disebut belum memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Sebab itulah, sebagian masyakarat tidak mau mengakui keberadaan rumah deret itu secara sah di muka hukum dan mereka tidak mau meninggalkan lahan sesuai permintaan Pemkot Bandung.
"Hal inilah yang melatarbelakangi sikap dari sebagian warga RW 11 Tamansari memilih untuk tetap mempertahankan rumah yang telah kami tinggali selama puluhan tahun," ujar Riefqi.
Riefqi kembali menjelaskan, kasus ini bergulir sejak kurang lebih satu tahun yang lalu saat Pemkot Bandung punya niat membangun dumah deret. Warga kemudian diminta untuk mengosongkan lahan, namun tidak semuanya merespon permintaan tersebut.
"Langkah terakhir yang dilakukan oIeh Pemkot Bandung adalah menerbitkan SP kepada warga. Surat yang diterbitkan Satpol PP pada tanggal 30 Juli tersebut memerintahkan warga mengosongkan area Tamansari dalam waktu 7 hari kedepan," tutur Riefqi.
Baca Juga: Pemerintah Akan Berlakukan Tanggap Darurat Gempa Lombok
Alasan dari terbitnya SP tersebut adalah permintaan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pemakaman Bandung (DPKP3) untuk meneruskan pembangunan rumah deret.
"Padahl Pemkot dan pengembang sama sekali belum menyelesaikan urusan perijinan," kata Riefqi.
Lagipula, lanjut Riefqi, LBH Bandung juga menilai SP tersebut masih cacat hukum dan prosedural karena bertentangan dengan atura-aturan terbitnya SP.
"Langkah intimidatif Pemkot ini sangat disayangkan karena mengingat masih berlangsungnya berbagai upaya hukum oIeh warga dan beberapa lembaga masyarakat," kata Riefqi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
-
Wamensos Agus Jabo Tekankan Adaptivitas Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Perubahan Zaman
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
PDIP Sarankan Beberapa Langkah untuk Respons Merosotnya IHSG dan Mundurnya Pejabat BEI-OJK
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang