Suara.com - Perwakilan warga kawasan Taman Sari, Kota Bandung, Jawa Barat mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/8/ 2018). Mereka melaporkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung.
Dengan mengatasnamakan Masyarakat Anti Penggusuran, masyarakat Taman Sari yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menilai Pemkot Bandung melanggar HAM karena telah dan akan melakukan penggusaran paksa terhadap perkampungan warga Taman Sari.
Riefqi Zulfikar, perwakilan LBH Bandung menjelaskan, Pemkot Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandung, menerbitkan surat peringatan (SP) kepada warga Taman Sari yang hingga saat ini masih bermukim di lahan yang sedang dibangun rumah deret oleh Pemkot Bandung.
Sebagian masyarakat Taman Sari tidak mau meninggalkan perkampungannya secara sukarela, karena proyek rumah deret itu dianggap masih bermasalah.
"Proyek pembangunan rumah deret di kawasan Tamansari Bandung masih menyisakan berbagai masalah. Masalah yang masih mengganjal diantaranya itu terkait status kepemiIikan tanah yang belum jelas, serta tidak dilaksanakannya prosedur pembangunan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum," tutur Riefqi.
Tidak hanya itu, proyek rumah deret itu juga disebut belum memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Sebab itulah, sebagian masyakarat tidak mau mengakui keberadaan rumah deret itu secara sah di muka hukum dan mereka tidak mau meninggalkan lahan sesuai permintaan Pemkot Bandung.
"Hal inilah yang melatarbelakangi sikap dari sebagian warga RW 11 Tamansari memilih untuk tetap mempertahankan rumah yang telah kami tinggali selama puluhan tahun," ujar Riefqi.
Riefqi kembali menjelaskan, kasus ini bergulir sejak kurang lebih satu tahun yang lalu saat Pemkot Bandung punya niat membangun dumah deret. Warga kemudian diminta untuk mengosongkan lahan, namun tidak semuanya merespon permintaan tersebut.
"Langkah terakhir yang dilakukan oIeh Pemkot Bandung adalah menerbitkan SP kepada warga. Surat yang diterbitkan Satpol PP pada tanggal 30 Juli tersebut memerintahkan warga mengosongkan area Tamansari dalam waktu 7 hari kedepan," tutur Riefqi.
Baca Juga: Pemerintah Akan Berlakukan Tanggap Darurat Gempa Lombok
Alasan dari terbitnya SP tersebut adalah permintaan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pemakaman Bandung (DPKP3) untuk meneruskan pembangunan rumah deret.
"Padahl Pemkot dan pengembang sama sekali belum menyelesaikan urusan perijinan," kata Riefqi.
Lagipula, lanjut Riefqi, LBH Bandung juga menilai SP tersebut masih cacat hukum dan prosedural karena bertentangan dengan atura-aturan terbitnya SP.
"Langkah intimidatif Pemkot ini sangat disayangkan karena mengingat masih berlangsungnya berbagai upaya hukum oIeh warga dan beberapa lembaga masyarakat," kata Riefqi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Siap Lawan Sikap Rasis, Habib Rizieq Ingatkan Prabowo Yaman Bukan Musuh
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Pembacokan Mengerikan di Cengkareng, Karyawan Pabrik Roti Tewas Bersimbah Darah
-
Kisah Cindy Wanner, Kematian Paling Misterius di California Hingga 30 Tahun Tak Terpecahkan
-
Habib Rizieq Sorot Pernyataan Prabowo soal Yaman, Sebut Terpengaruh 'Jenderal Baliho'
-
Merz Sebut Kebijakan Donald Trump 'Pukulan Telak', Jerman Tetap Upayakan Damai Dagang
-
Update Skandal Pasporgate Dean James: Gugatan NAC Breda Ditolak, Tinggal Tunggu Degradasi
-
KRL Rangkasbitung Alami Kendala, Perjalanan Hanya Sampai Stasiun Serpong
-
Update Tragedi Bekasi: 84 Korban Sudah Pulang, KAI Buka Pintu Klaim Biaya Medis dan Trauma Healing
-
Riau Jadi Titik Strategis, Menteri LH Gandeng Kepolisian Amankan Ekosistem Lingkungan