Suara.com - Perwakilan warga kawasan Taman Sari, Kota Bandung, Jawa Barat mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/8/ 2018). Mereka melaporkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung.
Dengan mengatasnamakan Masyarakat Anti Penggusuran, masyarakat Taman Sari yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menilai Pemkot Bandung melanggar HAM karena telah dan akan melakukan penggusaran paksa terhadap perkampungan warga Taman Sari.
Riefqi Zulfikar, perwakilan LBH Bandung menjelaskan, Pemkot Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandung, menerbitkan surat peringatan (SP) kepada warga Taman Sari yang hingga saat ini masih bermukim di lahan yang sedang dibangun rumah deret oleh Pemkot Bandung.
Sebagian masyarakat Taman Sari tidak mau meninggalkan perkampungannya secara sukarela, karena proyek rumah deret itu dianggap masih bermasalah.
"Proyek pembangunan rumah deret di kawasan Tamansari Bandung masih menyisakan berbagai masalah. Masalah yang masih mengganjal diantaranya itu terkait status kepemiIikan tanah yang belum jelas, serta tidak dilaksanakannya prosedur pembangunan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum," tutur Riefqi.
Tidak hanya itu, proyek rumah deret itu juga disebut belum memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Sebab itulah, sebagian masyakarat tidak mau mengakui keberadaan rumah deret itu secara sah di muka hukum dan mereka tidak mau meninggalkan lahan sesuai permintaan Pemkot Bandung.
"Hal inilah yang melatarbelakangi sikap dari sebagian warga RW 11 Tamansari memilih untuk tetap mempertahankan rumah yang telah kami tinggali selama puluhan tahun," ujar Riefqi.
Riefqi kembali menjelaskan, kasus ini bergulir sejak kurang lebih satu tahun yang lalu saat Pemkot Bandung punya niat membangun dumah deret. Warga kemudian diminta untuk mengosongkan lahan, namun tidak semuanya merespon permintaan tersebut.
"Langkah terakhir yang dilakukan oIeh Pemkot Bandung adalah menerbitkan SP kepada warga. Surat yang diterbitkan Satpol PP pada tanggal 30 Juli tersebut memerintahkan warga mengosongkan area Tamansari dalam waktu 7 hari kedepan," tutur Riefqi.
Baca Juga: Pemerintah Akan Berlakukan Tanggap Darurat Gempa Lombok
Alasan dari terbitnya SP tersebut adalah permintaan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pemakaman Bandung (DPKP3) untuk meneruskan pembangunan rumah deret.
"Padahl Pemkot dan pengembang sama sekali belum menyelesaikan urusan perijinan," kata Riefqi.
Lagipula, lanjut Riefqi, LBH Bandung juga menilai SP tersebut masih cacat hukum dan prosedural karena bertentangan dengan atura-aturan terbitnya SP.
"Langkah intimidatif Pemkot ini sangat disayangkan karena mengingat masih berlangsungnya berbagai upaya hukum oIeh warga dan beberapa lembaga masyarakat," kata Riefqi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar