Suara.com - Perwakilan warga kawasan Taman Sari, Kota Bandung, Jawa Barat mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/8/ 2018). Mereka melaporkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung.
Dengan mengatasnamakan Masyarakat Anti Penggusuran, masyarakat Taman Sari yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menilai Pemkot Bandung melanggar HAM karena telah dan akan melakukan penggusaran paksa terhadap perkampungan warga Taman Sari.
Riefqi Zulfikar, perwakilan LBH Bandung menjelaskan, Pemkot Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandung, menerbitkan surat peringatan (SP) kepada warga Taman Sari yang hingga saat ini masih bermukim di lahan yang sedang dibangun rumah deret oleh Pemkot Bandung.
Sebagian masyarakat Taman Sari tidak mau meninggalkan perkampungannya secara sukarela, karena proyek rumah deret itu dianggap masih bermasalah.
"Proyek pembangunan rumah deret di kawasan Tamansari Bandung masih menyisakan berbagai masalah. Masalah yang masih mengganjal diantaranya itu terkait status kepemiIikan tanah yang belum jelas, serta tidak dilaksanakannya prosedur pembangunan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum," tutur Riefqi.
Tidak hanya itu, proyek rumah deret itu juga disebut belum memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Sebab itulah, sebagian masyakarat tidak mau mengakui keberadaan rumah deret itu secara sah di muka hukum dan mereka tidak mau meninggalkan lahan sesuai permintaan Pemkot Bandung.
"Hal inilah yang melatarbelakangi sikap dari sebagian warga RW 11 Tamansari memilih untuk tetap mempertahankan rumah yang telah kami tinggali selama puluhan tahun," ujar Riefqi.
Riefqi kembali menjelaskan, kasus ini bergulir sejak kurang lebih satu tahun yang lalu saat Pemkot Bandung punya niat membangun dumah deret. Warga kemudian diminta untuk mengosongkan lahan, namun tidak semuanya merespon permintaan tersebut.
"Langkah terakhir yang dilakukan oIeh Pemkot Bandung adalah menerbitkan SP kepada warga. Surat yang diterbitkan Satpol PP pada tanggal 30 Juli tersebut memerintahkan warga mengosongkan area Tamansari dalam waktu 7 hari kedepan," tutur Riefqi.
Baca Juga: Pemerintah Akan Berlakukan Tanggap Darurat Gempa Lombok
Alasan dari terbitnya SP tersebut adalah permintaan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pemakaman Bandung (DPKP3) untuk meneruskan pembangunan rumah deret.
"Padahl Pemkot dan pengembang sama sekali belum menyelesaikan urusan perijinan," kata Riefqi.
Lagipula, lanjut Riefqi, LBH Bandung juga menilai SP tersebut masih cacat hukum dan prosedural karena bertentangan dengan atura-aturan terbitnya SP.
"Langkah intimidatif Pemkot ini sangat disayangkan karena mengingat masih berlangsungnya berbagai upaya hukum oIeh warga dan beberapa lembaga masyarakat," kata Riefqi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
Terkini
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 1 November 2025: Waspada Hujan Lebat di Awal Bulan
-
Pohon Tumbang di Jakarta Makan Korban Jiwa, Begini Ultimatum DPRD ke Distamhut DKI
-
Megawati Bakal Pidato di Acara Peringatan KAA ke-70 di Blitar, Ini yang Akan Disampaikan
-
Langkah Polri di Era Prabowo-Gibran: Mengawal Asta Cita, Menjaga Stabilitas Nasional
-
Ketua DPD RI Dianugerahi CNN Award: Komitmen Dukung dan Kawal Program Asta Cita di Daerah
-
Masih Diperiksa Intensif Polisi Bareng Beby Prisillia, Onad Sudah Ditetapkan Tersangka?
-
Dijaga Ketat 1.500 Ribu Aparat, Begini Pengamanan Berlapis Konser BLACKPINK di SUGBK Jakarta
-
5 Fakta Kasus Narkoba Onad: Dicokok Lagi Santuy Bareng Istri hingga Diduga Sempat Tenggak Ekstasi
-
Masih Pakai Helm, Geger Pemuda Tewas Gantung Diri di Flyover Pasupati Bandung
-
Ahli Ungkap Ada Faktor Disinformasi dan Manipulasi saat Rumah Sahroni hingga Uya Kuya Dijarah