Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap hambatan dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat. Baru-baru ini Komnas HAM menyelesaikan sembilan berkas penyelidikan ditambah dua berkas penyelidikan baru terkait pelanggaran HAM.
Berkas yang diterima Komnas HAM itu merupakan kasus yang terjadi di masa kini maupun masa lalu yang belum diselesaikan.
Ditemui di Wisma Antara, Jalan Medan Merdeka - Jakarta Pusat, komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, Komnas HAM memiliki hambatan umum dan khusus dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat.
"Memang ada hambatan di bagaimana penyelesaian kasus-kasus yang ada," kata Beka Ulung.
Hambatan umum yang diterima Komnas HAM dikarenakan tidak adanya kementerian atau lembaga yang memiliki wewenang penuh untuk menyelesaikan pelanggaran HAM. Faktor-faktor lain seperti, hambatan sosial, hambatan hukum dan hambatan politik menjadi hambatan khusus.
Selain itu, Komnas HAM hanya memiliki wewenang untuk penyelidik kasus HAM yang ada. Untuk kemudian dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai penyidik.
Dan salah satu jalan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat hanya dengan yudisial atau pengadilan yang dilakukan Kejagung.
"(Komnas HAM) hanya sebagai penyelidikan saja, tidak sampai penyidikan," kata Beka Ulung.
Menurut dia, pemerintah sedang berkomitmen dan berusaha untuk mencari jalan keluar untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM yang terjadi di Indonesia pada masa lalu. Hal ini supaya anak-anak negeri ini tidak merasakan pelanggaran HAM yang dilakukan di masa lalu. (Imron Fajar)
Baca Juga: Sandiaga Uno Dianggap Ulama oleh PKS, Ma'ruf Amin: Dasarnya Apa?
Berita Terkait
-
Sejak 2012, LPSK Tangani 3.000 Korban G30S PKI
-
Jimly ke Komnas HAM Tanpa Agutinus, Si Nekat Pemanjat Baliho
-
Pemanjat Papan Reklame akan Dipertemukan dengan Komnas HAM Besok
-
Merasa Kecewa, Komnas HAM Tunggu Laporan Aksi #2019GantiPresiden
-
Kasus Munir, Komnas HAM: Jadikan 7 September Hari Perlindungan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Banjir Kepung Sumatera: Puan Minta Pemerintah Gercep Evakuasi, Perintahkan Anggota DPR Turun
-
Bencana Ekologis Mengepung Indonesia, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Aksi Iklim
-
Tegaskan Belum Hentikan Kasus Arya Daru, Polisi Buru 'Dalang' Medsos dan Dalami Sidik Jari Misterius
-
Fisik Mulai Pulih, Psikis Belum Stabil: Pemeriksaan F Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Tertunda
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?
-
Polda Siapkan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Permintaan Roy Suryo Cs Jadi Pemicu?
-
Viral Bocah SD PP Naik KRL Tangerang-Jakarta Demi Sekolah, Rano Karno: Kamu Hebat Nak!
-
Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Gelar Perkara Khusus, Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan
-
Jelang Nataru, Polda Metro Jaya Siagakan 1.500 Satpam dan Satkamling
-
Krisis Komunikasi Kasus Arya Daru: Ketika Bahasa Teknis Polisi Gagal Menjawab Keingintahuan Keluarga