Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap hambatan dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat. Baru-baru ini Komnas HAM menyelesaikan sembilan berkas penyelidikan ditambah dua berkas penyelidikan baru terkait pelanggaran HAM.
Berkas yang diterima Komnas HAM itu merupakan kasus yang terjadi di masa kini maupun masa lalu yang belum diselesaikan.
Ditemui di Wisma Antara, Jalan Medan Merdeka - Jakarta Pusat, komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, Komnas HAM memiliki hambatan umum dan khusus dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat.
"Memang ada hambatan di bagaimana penyelesaian kasus-kasus yang ada," kata Beka Ulung.
Hambatan umum yang diterima Komnas HAM dikarenakan tidak adanya kementerian atau lembaga yang memiliki wewenang penuh untuk menyelesaikan pelanggaran HAM. Faktor-faktor lain seperti, hambatan sosial, hambatan hukum dan hambatan politik menjadi hambatan khusus.
Selain itu, Komnas HAM hanya memiliki wewenang untuk penyelidik kasus HAM yang ada. Untuk kemudian dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai penyidik.
Dan salah satu jalan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat hanya dengan yudisial atau pengadilan yang dilakukan Kejagung.
"(Komnas HAM) hanya sebagai penyelidikan saja, tidak sampai penyidikan," kata Beka Ulung.
Menurut dia, pemerintah sedang berkomitmen dan berusaha untuk mencari jalan keluar untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM yang terjadi di Indonesia pada masa lalu. Hal ini supaya anak-anak negeri ini tidak merasakan pelanggaran HAM yang dilakukan di masa lalu. (Imron Fajar)
Baca Juga: Sandiaga Uno Dianggap Ulama oleh PKS, Ma'ruf Amin: Dasarnya Apa?
Berita Terkait
-
Sejak 2012, LPSK Tangani 3.000 Korban G30S PKI
-
Jimly ke Komnas HAM Tanpa Agutinus, Si Nekat Pemanjat Baliho
-
Pemanjat Papan Reklame akan Dipertemukan dengan Komnas HAM Besok
-
Merasa Kecewa, Komnas HAM Tunggu Laporan Aksi #2019GantiPresiden
-
Kasus Munir, Komnas HAM: Jadikan 7 September Hari Perlindungan
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Timur Tengah Memanas, KBRI Riyadh Minta WNI Siapkan Dokumen dan Segera Lapor Diri
-
Situasi Memanas: Otoritas UEA Tutup Ruang Udara, Ini Imbauan Khusus Bagi WNI di Abu Dhabi!
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak