Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap hambatan dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat. Baru-baru ini Komnas HAM menyelesaikan sembilan berkas penyelidikan ditambah dua berkas penyelidikan baru terkait pelanggaran HAM.
Berkas yang diterima Komnas HAM itu merupakan kasus yang terjadi di masa kini maupun masa lalu yang belum diselesaikan.
Ditemui di Wisma Antara, Jalan Medan Merdeka - Jakarta Pusat, komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, Komnas HAM memiliki hambatan umum dan khusus dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat.
"Memang ada hambatan di bagaimana penyelesaian kasus-kasus yang ada," kata Beka Ulung.
Hambatan umum yang diterima Komnas HAM dikarenakan tidak adanya kementerian atau lembaga yang memiliki wewenang penuh untuk menyelesaikan pelanggaran HAM. Faktor-faktor lain seperti, hambatan sosial, hambatan hukum dan hambatan politik menjadi hambatan khusus.
Selain itu, Komnas HAM hanya memiliki wewenang untuk penyelidik kasus HAM yang ada. Untuk kemudian dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai penyidik.
Dan salah satu jalan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat hanya dengan yudisial atau pengadilan yang dilakukan Kejagung.
"(Komnas HAM) hanya sebagai penyelidikan saja, tidak sampai penyidikan," kata Beka Ulung.
Menurut dia, pemerintah sedang berkomitmen dan berusaha untuk mencari jalan keluar untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM yang terjadi di Indonesia pada masa lalu. Hal ini supaya anak-anak negeri ini tidak merasakan pelanggaran HAM yang dilakukan di masa lalu. (Imron Fajar)
Baca Juga: Sandiaga Uno Dianggap Ulama oleh PKS, Ma'ruf Amin: Dasarnya Apa?
Berita Terkait
-
Sejak 2012, LPSK Tangani 3.000 Korban G30S PKI
-
Jimly ke Komnas HAM Tanpa Agutinus, Si Nekat Pemanjat Baliho
-
Pemanjat Papan Reklame akan Dipertemukan dengan Komnas HAM Besok
-
Merasa Kecewa, Komnas HAM Tunggu Laporan Aksi #2019GantiPresiden
-
Kasus Munir, Komnas HAM: Jadikan 7 September Hari Perlindungan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi