Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengurungkan niat untuk menandai calon legislatif (caleg) mantan napi koruptor di surat suara Pileg 2019. Pasalnya, surat suara untuk pileg akan segera dirilis.
Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan terkait nama caleg koruptor yang berstatus sebagai mantan narapidana korupsi. Kendati demikian, rencana untuk memberi tanda caleg mantan napi koruptor di surat suara sudah tidak mungkin dilakukan.
"Nama caleg koruptor itu akan kami bicarakan lebih lanjut. Tapi, kalau ditandai surat suara itu sudah tidak tidak mungkin, sebab surat suara kan sudah kita launching, umumkan. Kami sudah tetapkan seperti itu," ujar Ilham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Kendati begitu, kata Ilham, KPU akan mempertimbangkan pemberian tanda bagi caleg eks koruptor pada daftar calon. Daftar tersebut nantinya akan ditempelkan di tempat pemungutan suara (TPS).
"Kalau untuk di luar TPS, daftar calon itu bisa saja. Tapi nanti kita akan coba bicarakan juga. Pengalaman kita di TPS-TPS itu kan ada daftar calon yang kita umumkan dengan nama dan gambar dan asal parpol. Nah, apakah nanti kami bisa beri tanda," Ilham menjelaskan.
Komisioner KPU Hasyim Asyari sebelumnya mengatakan, KPU merencanakan akan mengumumkan keterangan caleg yang berstatus mantan napi korupsi. Keterangan tersebut akan diumumkan lewat sistem informasi pencalonan (silon) yang diunggah pada situs KPU.
"Setelah DCT sistem informasi pencalonan KPU akan dipublikasikan dan di situ akan ketahuan CV riwayat hidupnya. Kemudian SKCK, kemudian surat pernyataan yang bersangkutan pernah terpidanan kasus korupsi," tutur Hasyim.
Berita Terkait
-
Jelang Pengambilan Nomor Urut, Ini Persiapan Sandiaga
-
500 Polisi Bersiap Amankan Pengambilan Nomor Urut Pilpres 2019
-
Sore Ini, KPU Tetapkan Capres - Cawapres dan DPT Pilpres 2019
-
Hari Ini, Prabowo - Sandiaga Daftar Susunan 800 Timses ke KPU
-
KPK Ingatkan Eks Napi Koruptor Kembali Korupsi Bisa Dihukum Mati
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji: Kejahatan Merampas Hak Umat Beribadah!
-
KPK Bantah Intervensi dari Istana Gegara Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Skandal DPRD Gorontalo: "Rampok Uang Negara" dan Selingkuh, Anggota PDIP Ini Langsung Dipecat!
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor