Suara.com - Seorang perempuan hamil bernama Vony Windi Sasmita (22) mengedarkan narkoba. Vony Windi Sasmita ditangkap polisi di sebuah hotel di Jalan Tjilik Riwut Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Minggu (23/9/2019).
Vony diketahui sedang hamil tua dengan usia kandungan diperkirakan sekitar sembilan bulan. Dia terpaksa berurusan dengan polisi karena polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang diduga akan diedarkan kepada langganannya.
"Dia memang hamil sembilan bulan. Sudah tinggal menunggu hari melahirkan," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Baamang AKP Agus Tri di Sampit, Senin (24/9/2018).
Vony adalah satu dari empat terduga pengedar yang ditangkap polisi sepanjang hari Minggu. Selain Vony, tiga terduga lainnya adalah Usup (43), Hamidah (49) dan Yopi Tri Wiska (30).
Mereka merupakan satu jaringan yang sama dengan daerah operasi di Sampit. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu pada keempat terduga, dengan jumlah berbeda-beda.
Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu diduga milik Usup sebanyak enam paket, Hamidah juga enam paket, Yopi satu kantong berisi sabu-sabu seberat 3,7 gram dan Vony sebanyak empat paket sabu-sabu.
Penangkapan secara maraton oleh Polsek Baamang dan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur itu dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu polisi menangkap tangan Usup di Jalan Christopel Mihing Kelurahan Baamang Tengah dengan barang bukti enam paket sabu-sabu.
Usup mengaku membeli barang haram itu dari Hamidah, sehingga polisi kemudian mengejar perempuan itu. Saat mendatangi Hamidah yang tinggal di sebuah hotel di Jalan Tjilik Riwut, polisi justru menemukan Yopi yang datang dan saat digeledah ternyata menguasai satu kantong sabu-sabu seberat 3,7 gram yang diakuinya juga dibeli dari Hamidah.
Bermodal pengakuan Usup dan Yopi, polisi kemudian menangkap Hamidah di hotel tersebut. Saat penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu-sabu yang diduga milik Hamidah.
Baca Juga: Alasan Kuat, Mengapa Pecandu Narkoba Seharusnya Tak Dipenjara?
Polisi terus mengembangkan kasus itu hingga akhirnya menangkap Vony yang juga tinggal di hotel itu. Saat digeledah, polisi menemukan empat paket sabu-sabu yang diduga milik Vony.
"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Agus.
Jajaran Polres Kotawaringin Timur tidak akan surut dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Setiap informasi dari masyarakat selalu ditindaklanjuti.
Saat ini keempat terduga pengedar narkoba itu sedang menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan masih adanya terduga lainnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Prabowo Blusukan ke Monas, Cek Persiapan HUT ke-80 TNI
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk Tewaskan 13 Orang, FKBI Desak Investigasi dan Soroti Kelalaian Fatal
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial