Suara.com - Seorang perempuan hamil bernama Vony Windi Sasmita (22) mengedarkan narkoba. Vony Windi Sasmita ditangkap polisi di sebuah hotel di Jalan Tjilik Riwut Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Minggu (23/9/2019).
Vony diketahui sedang hamil tua dengan usia kandungan diperkirakan sekitar sembilan bulan. Dia terpaksa berurusan dengan polisi karena polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang diduga akan diedarkan kepada langganannya.
"Dia memang hamil sembilan bulan. Sudah tinggal menunggu hari melahirkan," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Baamang AKP Agus Tri di Sampit, Senin (24/9/2018).
Vony adalah satu dari empat terduga pengedar yang ditangkap polisi sepanjang hari Minggu. Selain Vony, tiga terduga lainnya adalah Usup (43), Hamidah (49) dan Yopi Tri Wiska (30).
Mereka merupakan satu jaringan yang sama dengan daerah operasi di Sampit. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu pada keempat terduga, dengan jumlah berbeda-beda.
Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu diduga milik Usup sebanyak enam paket, Hamidah juga enam paket, Yopi satu kantong berisi sabu-sabu seberat 3,7 gram dan Vony sebanyak empat paket sabu-sabu.
Penangkapan secara maraton oleh Polsek Baamang dan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur itu dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu polisi menangkap tangan Usup di Jalan Christopel Mihing Kelurahan Baamang Tengah dengan barang bukti enam paket sabu-sabu.
Usup mengaku membeli barang haram itu dari Hamidah, sehingga polisi kemudian mengejar perempuan itu. Saat mendatangi Hamidah yang tinggal di sebuah hotel di Jalan Tjilik Riwut, polisi justru menemukan Yopi yang datang dan saat digeledah ternyata menguasai satu kantong sabu-sabu seberat 3,7 gram yang diakuinya juga dibeli dari Hamidah.
Bermodal pengakuan Usup dan Yopi, polisi kemudian menangkap Hamidah di hotel tersebut. Saat penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu-sabu yang diduga milik Hamidah.
Baca Juga: Alasan Kuat, Mengapa Pecandu Narkoba Seharusnya Tak Dipenjara?
Polisi terus mengembangkan kasus itu hingga akhirnya menangkap Vony yang juga tinggal di hotel itu. Saat digeledah, polisi menemukan empat paket sabu-sabu yang diduga milik Vony.
"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Agus.
Jajaran Polres Kotawaringin Timur tidak akan surut dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Setiap informasi dari masyarakat selalu ditindaklanjuti.
Saat ini keempat terduga pengedar narkoba itu sedang menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan masih adanya terduga lainnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi