Suara.com - Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional atau BNN Komisaris Jenderal Anang Iskandar menegaskan bahwa para pecandu narkoba seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang yang mewajibkan para pecandu narkoba wajib menerima perlindungan dari negara.
Undang-undang yang dimaksud Anang adalah Undang-undang Nomor 35 tahun 1999, pasal 54 menyatakan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
“Oleh karena itu pemakai harus menjalani rehabilitasi bukan dimasukkan dalam penjara. Cara penjara itu tidak efisien. Keluar nanti dia tetap cari itu barang lagi kan, pengguna itu termasuk pelaku dan korban jadi inti masalahnya yang harus diselesaikan,” kata Anang saat dihubungi Suara.com di Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Anang menjelaskan jika pecandu tersebut menjalani hukuman rehabilitasi, hal itu akan banyak mendapatkan keuntungan baik dari sisi pecandu, keluarga dan negara.
“Kalau untuk pengguna yang pasti kan bisa sembuh, keluarganya dapat menghemat energi karena mereka tidak usah urusi si pecandu. Sedangkan untuk Negara bisa menghasilkan generasi yang sehat dan bisa menekan demand atau permintaan narkoba, karena kan penggunanya jadi berkurang,” ujarnya.
Anang berharap kedepannya para penegak hukum bisa lebih paham dalam mengatasi masalah peredaran narkotika di Indonesia. Sehingga dalam beberapa tahun mendatang Indonesia bisa menjadi Negara yang bersih dari Narkoba dan menghasilkan generasi-generasi muda yang dapat mengharumkan nama bangsa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram