Suara.com - Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional atau BNN Komisaris Jenderal Anang Iskandar menegaskan bahwa para pecandu narkoba seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang yang mewajibkan para pecandu narkoba wajib menerima perlindungan dari negara.
Undang-undang yang dimaksud Anang adalah Undang-undang Nomor 35 tahun 1999, pasal 54 menyatakan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
“Oleh karena itu pemakai harus menjalani rehabilitasi bukan dimasukkan dalam penjara. Cara penjara itu tidak efisien. Keluar nanti dia tetap cari itu barang lagi kan, pengguna itu termasuk pelaku dan korban jadi inti masalahnya yang harus diselesaikan,” kata Anang saat dihubungi Suara.com di Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Anang menjelaskan jika pecandu tersebut menjalani hukuman rehabilitasi, hal itu akan banyak mendapatkan keuntungan baik dari sisi pecandu, keluarga dan negara.
“Kalau untuk pengguna yang pasti kan bisa sembuh, keluarganya dapat menghemat energi karena mereka tidak usah urusi si pecandu. Sedangkan untuk Negara bisa menghasilkan generasi yang sehat dan bisa menekan demand atau permintaan narkoba, karena kan penggunanya jadi berkurang,” ujarnya.
Anang berharap kedepannya para penegak hukum bisa lebih paham dalam mengatasi masalah peredaran narkotika di Indonesia. Sehingga dalam beberapa tahun mendatang Indonesia bisa menjadi Negara yang bersih dari Narkoba dan menghasilkan generasi-generasi muda yang dapat mengharumkan nama bangsa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno