Suara.com - Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional atau BNN Komisaris Jenderal Anang Iskandar menegaskan bahwa para pecandu narkoba seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang yang mewajibkan para pecandu narkoba wajib menerima perlindungan dari negara.
Undang-undang yang dimaksud Anang adalah Undang-undang Nomor 35 tahun 1999, pasal 54 menyatakan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
“Oleh karena itu pemakai harus menjalani rehabilitasi bukan dimasukkan dalam penjara. Cara penjara itu tidak efisien. Keluar nanti dia tetap cari itu barang lagi kan, pengguna itu termasuk pelaku dan korban jadi inti masalahnya yang harus diselesaikan,” kata Anang saat dihubungi Suara.com di Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Anang menjelaskan jika pecandu tersebut menjalani hukuman rehabilitasi, hal itu akan banyak mendapatkan keuntungan baik dari sisi pecandu, keluarga dan negara.
“Kalau untuk pengguna yang pasti kan bisa sembuh, keluarganya dapat menghemat energi karena mereka tidak usah urusi si pecandu. Sedangkan untuk Negara bisa menghasilkan generasi yang sehat dan bisa menekan demand atau permintaan narkoba, karena kan penggunanya jadi berkurang,” ujarnya.
Anang berharap kedepannya para penegak hukum bisa lebih paham dalam mengatasi masalah peredaran narkotika di Indonesia. Sehingga dalam beberapa tahun mendatang Indonesia bisa menjadi Negara yang bersih dari Narkoba dan menghasilkan generasi-generasi muda yang dapat mengharumkan nama bangsa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi