- Pembangunan lapangan padel komersial di permukiman Jakarta menimbulkan keresahan warga akibat masalah daya dukung lingkungan.
- Kelebihan pengunjung lapangan padel komersial memicu masalah utama seperti keterbatasan parkir dan kebisingan malam hari.
- Pemprov DKI Jakarta resmi melarang pembangunan lapangan padel komersial di area pemukiman guna meredam polemik.
Suara.com - Menjamurnya lapangan padel di tengah kawasan permukiman Jakarta kini mulai memicu keresahan dan protes dari masyarakat setempat.
Pengamat tata kota, Yayat Supriatna, menilai keberadaan sarana olahraga tersebut menjadi problematik ketika fungsinya bergeser menjadi lahan bisnis komersial.
Menurutnya, sebuah sarana olahraga pada dasarnya adalah kebutuhan yang harus dikembangkan sebagai fasilitas umum bagi warga sekitar.
"Lapangan padel kalau fungsinya sebagai lapangan olahraga yang untuk publik, sebetulnya tidak masalah," ujar Yayat dalam keterangannya kepada Suara.com, Kamis (25/2/2026).
Persoalan mulai muncul ketika lapangan tersebut dikomersialkan dan mengundang massa dari luar kawasan untuk datang berkunjung.
Yayat menyoroti bahwa lingkungan perumahan sering kali tidak memiliki daya dukung yang memadai untuk menampung aktivitas bisnis olahraga skala besar.
"Kalau sarana publik lapangan padel itu dikomersialkan, dikembangkan untuk bisnis, yang mengundang orang untuk datang, maka kan yang menjadi problem adalah berapa besar sebetulnya daya tampung atau daya dukung lingkungannya?" kata Yayat.
Keterbatasan lebar jalan dan ketersediaan lahan parkir di area permukiman menjadi pemicu utama benturan antara pengelola dan warga.
Aktivitas pemain yang datang membawa kendaraan pribadi sering kali meluber hingga menggunakan badan jalan di depan rumah penduduk.
Baca Juga: Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
"Lingkungan itu tidak mendukung sepenuhnya keberadaan lapangan padel karena keterbatasan jalan dan keterbatasan parkir," ucap Yayat.
Selain masalah parkir, kebisingan dari aktivitas olahraga tersebut juga menjadi keluhan yang sangat krusial bagi kenyamanan warga.
Jadwal operasional lapangan padel komersial sering kali mencapai puncaknya pada saat warga seharusnya sedang beristirahat dengan tenang.
"Biasanya kan jam-jam yang paling rame itu jam malam hari, orang pulang kerja, hari Sabtu, hari Minggu, di mana jam-jam tersebut berbenturan dengan jamnya istirahat warga," pungkas Yayat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri dalam kebijakan terbarunya resmi melarang pembangunan lapangan padel komersial di wilayah pemukiman warga.
Langkah tersebut diambil demi mencegah polemik keberadaan lapangan padel di tengah pemukiman warga jadi semakin luas.
Berita Terkait
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Keren di Instagram, Ilegal di Mata Hukum: Sisi Gelap Bisnis Padel Ibu Kota
-
Fakta Mengejutkan di Balik Tren Padel Jakarta: 185 Lapangan Tak Punya Izin Dasar
-
Warga Pulomas Menang Lawan Pemilik Lapangan Padel di PTUN, Mengapa Masih Beroperasi?
-
Lapangan Padel di Jakarta Wajib Pasang Peredam Suara, Jika Tidak Siap-Siap Kena Sanksi!
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
-
Geger Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR: Tak Bisa Ditoleransi!
-
Langit Jabodetabek Masih Kelam, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?