Suara.com - Kementerian Dalam Negeri menyarankan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mundur dari jabatan Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Sekretaris Ditjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan, telah menerbitkan Surat Nomor IX.800/33/Sj tanggal 14 Maret 2016.
Dalam surat itu, Kemendagri meminta kepada Ketua Umum KONI mencabut keputusan dan/atau tidak mengangkat kepala daerah atau wakil kepala daerah, pejabat struktural, dan fungsional serta anggota DPRD dalam fungsionaris atau kepengurusan KONI.
Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 dan Pasal 56 PP Nomor 16 Tahun 2007 juga melarang pejabat struktural dan jabatan publik untuk menjadi pengurus komite olahraga nasional, provinsi, atau kabupaten Kota.
Namun, dalam aturan itu tidak secara eksplisit melarang keterlibatan dalam kepengurusan induk olahraga.
"Oleh karena itu Kemendagri secara simultan mengimbau kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tidak ikut serta menjadi pengurus dalam induk olahraga. Karena olahraga harus diurus sepenuh hati dan waktu yang penuh," ungkap Akmal, Selasa (25/9/2018).
Menurut Akmal, suatu jabatan memiliki tanggung jawab besar, sehingga tidak boleh dijadikan sebagai jabatan sampingan atau dirangkap jabatan. Terlebih, kepala dan wakil kepala daerah telah mendapatkan amanah untuk mengurus masyarakat.
"Tidak boleh diurus sambilan, karena tanggung jawabnya berat. Di lain sisi, kepala daerah telah diberi amanah untuk mengurus masyarakat, juga harus sepenuh hati dan waktu yang penuh," tutupnya.
Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi mengenai hal itu mengatakan, masih melakukan pengecekan terhadap aturan mengenai rangkap jabatan.
Baca Juga: Frank Lampard Tak Sabar Adu Strategi dengan Mourinho
Sebab, Tjahjo mengakui tidak menghapal secara pasti nomor peraturan yang mengatur perihal tersebut. Ia akan memanggil bagian Otonomi daerah (Otda) untuk mencari aturan mengenai rangkap jabatan itu.
"Nanti akan dicek dulu oleh Otda," kata Tjahjo saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan