Suara.com - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Fadli Zon membantah adanya jaminan pembebasan hukum kepada Buni Yani jika Prabowo terpilih sebagai presiden.
Hal itu dikaitkan dengan ucapan Buni Yani yang akan memperjuangkan Calon Presiden Prabowo Subianto menang di Pilpres 2019 agar tak masuk penjara.
Seperti yang sudah diberitakan, Buni Yani bergabung ke dalam tim media BPN Prabowo - Sandiaga. Fadli Zon menjelaskan alasan mengajak Buni Yani karena latar belakang pendidikan Buni Yani yang mumpuni.
"Nggak ada jaminan seperti itu. Dia itu juga seorang ahli, dosen, lulusan Amerika juga, dia juga seorang pengguna media sosial yang cukup aktif dan juga dosen yang cukup bagus yang kritis," jelas Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/9/2018) malam.
Buni Yani merupakan dosen perguruan tinggi swasta yang menjalani hukuman 18 bulan penjara karena melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu disebabkan oleh perbuatannya mengedit video pidato Ahok yang membuat geger publik, karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian.
Kata Fadli Zon, Buni Yani tidak perlu menunggu Prabowo terpilih menjadi presiden karena seharusnya Buni Yani bisa bebas dari hukuman yang menimpanya.
"Coba bayangkan apa sih yang dilakukan oleh dia, cuma mengupload sebuah video yang diambil dari video yang sudah resmi dan kejadiannya faktual jadi tidak ada masalah," ujarnya.
Terlebih Fadli Zon mengatakan apabila pemerintahan saat ini dipimpin oleh Prabowo, tentu Buni Yani tidak akan tersangkut dengan hukuman karena ia menilai kasus yang menimpa Buni Yani tidak masuk akal.
Baca Juga: Soal Buni Yani, Golkar: Seolah-olah Prabowo Bisa Intervensi Hukum
"Kalau kita yang memerintah kita akan memerintah dengan adil kalau kita memerintah dengan adil pasti tidak ada kasus itu jadi jangankan nanti sekarang pun dia sudah nggak ada masalah," pungkasnya.
Untuk diketahui, Ketua DPP Golkar, TB Ace Hasan Syadzily meminta kepada Buni Yani, narapidana kasus pelanggaran UU ITE untuk berhati-hati dalam berbicara. Baru-baru ini, Buni Yani mengatakan akan bekerja keras memenangkan capres Prabowo agar tidak masuk penjara.
Ace menilai perkataan Buni Yani bisa ditafsirkan bahwa apabila Prabowo menang dalam Pemilihan Presiden 2019 kelak, maka Prabowo bisa melakukan intervensi proses hukum. Menurutnya, urusan yudikatif tidak bisa diintervensi oleh eksekutif atau penguasa.
Berita Terkait
-
Soal Buni Yani, Golkar: Seolah-olah Prabowo Bisa Intervensi Hukum
-
Kubu Jokowi : Visi Misi Prabowo Pendek dan Tidak Komprehensif
-
Fadli Zon: Kok Panglima TNI Sekarang Tak Nobar Film G30S PKI?
-
Ada skandalsandiaga.com, Kubu Prabowo Minta Kapolri Bergerak
-
Skandalsandiaga.com Sebar Isu Selingkuh, Sandiaga: Woles Aje Bro
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu