Suara.com - Kepolisian Indonesia mengimbau seluruh pemangku kepentingan seperti pengurus liga, pimpinan dan para pendukung klub sepak bola melakukan evaluasi, menyusul tragedi kematian anggota Jakmania, Haringga Sirila (23) di Bandung, Minggu (23/9/2018) lalu. Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan polisi akan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Pelaku perusakan, melukai orang lain hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang merupakan perbuatan kejahatan dan Polri selaku aparat keamanan akan bertindak tegas sesuai undang-undang," katanya di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Dalam olahraga sepak bola hendaknya seluruh pemain bersikap sportif dan profesional dengan menghindari bermain kasar. Hal yang sama juga berlaku bagi seluruh pendukung kesebelasan.
"Hendaknya memiliki sikap sportif antarsesama klub, hormati suporter lainnya dan penting untuk sama-sama menahan diri dari perilaku yang memicu pelanggaran hukum," kata Setyo.
Menurut dia, sepak bola semestinya menjadi olahraga pemersatu bangsa, bukan sebagai pemicu pecahnya bangsa.
"Untuk itu tunjukkan prestasi, jauhkan anarki," katanya.
Haringga tewas mengenaskan setelah dikeroyok oleh sejumlah orang di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, Jawa Barat, Minggu (23/9/2018), beberapa saat sebelum pertandingan Persib kontra Persija. Polisi sejauh ini telah menetapkan status tersangka terhadap delapan orang yang dua di antaranya masih di bawah umur.
Identitas para tersangka adalah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), SMR (17), DFA (16), Budiman (41), Cepi (20) dan Joko Susilo (32). (Antara)
Baca Juga: Kasus Haringga Sirla, Bisakah Aksi Brutal Diredam?
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Sudah Dibuka Hari Ini! Jadwal Pendaftaran Upacara di Istana 2026, Cek Link Resmi dan Cara Daftarnya
-
Negara Agraris Tanpa Regenerasi Petani, Sampai Kapan?
-
Marc Ter Stegen Resmi Direkrut Ajax, Jordi Cruyff Bakal Buang Maarten Paes?
-
Kasus Yusrizal Pasien BPJS: Ketika Empati Tak Bisa Ditawar dalam Profesi Dokter
-
Bromo Membara di Blok Bantengan: Jalur Jemplang-Senduro Ditutup
-
Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel
-
10 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga, dari yang Irit hingga Jagoan Tanjakan
-
Yang Mana Duluan, Bedak Tabur atau Bedak Padat? Ini Urutan Pemakaian yang Benar
-
Suhardiman Amby Disebut Potong Penghasilan ASN Kuansing hingga 50 Persen
-
3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium