Suara.com - Sebanyak 60 ribu warganet telah menandatangai petisi meminta agar Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi mundur dari jabatannya.
Petisi tersebut digalang Emerson Yuntho bersama rekannya melalui laman daring Change.org.
Pantauan Suara.com, Rabu (26/9/2018), petisi itu telah ditandatangani oleh 60.543 warganet. Petisi tersebut sejatinya sudah dibuat sejak Juli 2018, namun kembali mencuat seiring insiden meninggalnya salah satu suporter Persija Jakarta Heringga Sirla, setelah dikeroyok oleh oknum pendukung Persib Bandung.
Pengeroyokan hingga menewaskan Haringga itu terjadi jelang laga lanjutan Liga 1 2018 antara Persib vs Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9) pekan lalu.
Melalui petisi tersebut, Emerson terlebih dahulu mengucapkan selamat kepada Edy yang telah terpilih menjadi kepala daerah Sumatera Utara.
Kemudian dia juga menyampaikan harapannya agar Edy tidak tersandung kasus korupsi seperti halnya dua Gubernur Sumut seniornya.
Selanjutnya, Emerson menyapaikan tiga pokok alasan mengapa dirinya mendesak Edy untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua PPSI.
“Melalui petisi ini dan demi masa depan sepak bola Indonesia, kami meminta Bapak Edy Rahmayadi mundur sebagai Ketua Umum PSSI. Desakan mundur ini didasarkan pada tiga alasan,” tulis Emerson melalui daring Change.org.
Alasan pertama, Emerson menilai rangkap jabatan Edy selaku Ketua PPSI dan kepala daerah Sumatera dapat mengakibatkan lembaga PSSI terbengkalai.
Baca Juga: Yenny Wahid Dukung Jokowi, PDIP: Memperkuat Arus Kemenangan
Terlebih menurutnya PSSI saat ini masih memunyai pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, salah satunya untuk memberantas kerusuhan suporter.
“Pada lain sisi, PSSI sebagai salah satu organisasi terbesar di Indonesia butuh keseriusan, totalitas dan fokus 100 persen dari seorang Ketua Umum. Apalagi PSSI masih punya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan seperti: pengembangan organisasi, pelaksanaan kompetisi, komitmen memberantas pengaturan skor, memberantas kerusuhan suporter, menggalakkan pembinaan usia muda, melakukan transparansi keuangan, dan persiapan Timnas Indonesia dalam laga-laga internasional,” tuturnya.
Kedua, Emerson menuliskan adanya regulasi yang melarang kepala daerah rangkap jabatan sebagai pengurus PSSI.
Larangan ini, diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800/148/sj 2012 pada 17 Januari 2012 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah pada Kepengurusan KONI, PSSI, Klub Sepakbola Profesional dan Amatir, serta Jabatan Publik dan Jabatan Struktural.
Ketiga, rangkap jabatan Edy selaku kepala daerah Sumatera Utara dinilai Emerson rawan untuk terjadinya konflik kepentingan. Untuk itu dia berharap tidak ada pimpinan yang menganakemaskan satu klub saja.
“Kami tidak ingin PSSI hanya dijadikan kendaraan tanpa ada kemauan untuk menjalankannya, apalagi hanya dijadikan bemper untuk kepentingan selama menjabat sebagai Gubernur Sumut. Semua tentu tak mengharapkan ada pimpinan yang menganakemaskan satu klub saja,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba