Suara.com - Sebanyak 60 ribu warganet telah menandatangai petisi meminta agar Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi mundur dari jabatannya.
Petisi tersebut digalang Emerson Yuntho bersama rekannya melalui laman daring Change.org.
Pantauan Suara.com, Rabu (26/9/2018), petisi itu telah ditandatangani oleh 60.543 warganet. Petisi tersebut sejatinya sudah dibuat sejak Juli 2018, namun kembali mencuat seiring insiden meninggalnya salah satu suporter Persija Jakarta Heringga Sirla, setelah dikeroyok oleh oknum pendukung Persib Bandung.
Pengeroyokan hingga menewaskan Haringga itu terjadi jelang laga lanjutan Liga 1 2018 antara Persib vs Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9) pekan lalu.
Melalui petisi tersebut, Emerson terlebih dahulu mengucapkan selamat kepada Edy yang telah terpilih menjadi kepala daerah Sumatera Utara.
Kemudian dia juga menyampaikan harapannya agar Edy tidak tersandung kasus korupsi seperti halnya dua Gubernur Sumut seniornya.
Selanjutnya, Emerson menyapaikan tiga pokok alasan mengapa dirinya mendesak Edy untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua PPSI.
“Melalui petisi ini dan demi masa depan sepak bola Indonesia, kami meminta Bapak Edy Rahmayadi mundur sebagai Ketua Umum PSSI. Desakan mundur ini didasarkan pada tiga alasan,” tulis Emerson melalui daring Change.org.
Alasan pertama, Emerson menilai rangkap jabatan Edy selaku Ketua PPSI dan kepala daerah Sumatera dapat mengakibatkan lembaga PSSI terbengkalai.
Baca Juga: Yenny Wahid Dukung Jokowi, PDIP: Memperkuat Arus Kemenangan
Terlebih menurutnya PSSI saat ini masih memunyai pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, salah satunya untuk memberantas kerusuhan suporter.
“Pada lain sisi, PSSI sebagai salah satu organisasi terbesar di Indonesia butuh keseriusan, totalitas dan fokus 100 persen dari seorang Ketua Umum. Apalagi PSSI masih punya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan seperti: pengembangan organisasi, pelaksanaan kompetisi, komitmen memberantas pengaturan skor, memberantas kerusuhan suporter, menggalakkan pembinaan usia muda, melakukan transparansi keuangan, dan persiapan Timnas Indonesia dalam laga-laga internasional,” tuturnya.
Kedua, Emerson menuliskan adanya regulasi yang melarang kepala daerah rangkap jabatan sebagai pengurus PSSI.
Larangan ini, diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800/148/sj 2012 pada 17 Januari 2012 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah pada Kepengurusan KONI, PSSI, Klub Sepakbola Profesional dan Amatir, serta Jabatan Publik dan Jabatan Struktural.
Ketiga, rangkap jabatan Edy selaku kepala daerah Sumatera Utara dinilai Emerson rawan untuk terjadinya konflik kepentingan. Untuk itu dia berharap tidak ada pimpinan yang menganakemaskan satu klub saja.
“Kami tidak ingin PSSI hanya dijadikan kendaraan tanpa ada kemauan untuk menjalankannya, apalagi hanya dijadikan bemper untuk kepentingan selama menjabat sebagai Gubernur Sumut. Semua tentu tak mengharapkan ada pimpinan yang menganakemaskan satu klub saja,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat