News / Metropolitan
Rabu, 26 September 2018 | 19:06 WIB
Aparat Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat perdagangan sejumlah satwa yang dilindungi. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Baca 10 detik

Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga masih memburu pelaku lain yang berperan memasok kura-kura moncong babi yang diselundupkan dari Papua menggunakan jalur udara.

"Mereka kan sudah dengan kelompoknya. Jadi dari Papua dikirim. Pengiriman ini tergantung dari Papuanya. Biasanya diselundupkannya melalui penerbangan, mungkin disimpan di kotak," kata dia.

Dalam kasus ini, para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara sebagaimana Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan  Ekosistemnya.

Load More