Suara.com - Bank Sentral Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Ketentuan tersebut diterbitkan, dalam rangka mendukung upaya meningkatkan stabilitas nilai tukar Rupiah.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman, ketentuan ini juga untuk mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik dan memitigasi risiko nilai tukar rupiah. Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan keyakinan bagi eksportir, importir serta investor dalam melakukan kegiatan ekonomi dan investasi melalui kemudahan transaksi lindung nilai terhadap risiko nilai tukar rupiah.
"Penerbitan ketentuan ini ditujukan untuk memberikan alternatif bagi pelaku ekonomi dalam melakukan lindung nilai di pasar valuta asing domestik, melengkapi instrumen lindung nilai yang sudah ada saat ini," kata Agusman dalam keterangannya, Jumat (28/9/2018).
Ketentuan yang mengatur mengenai transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (transaksi DNDF) ini dituangkan dalam PBI Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward.
Dengan kententuan ini, lanjut Agusman, pelaku ekonomi yang memiliki risiko nilai tukar rupiah dapat melakukan transaksi DNDF untuk keperluan lindung nilai. Sebelum aturan ini diterbitkan, transaksi forward dilakukan melalui pemindahan dana pokok secara penuh.
"Dengan terbitnya ketentuan ini, pelaku pasar yang memiliki underlying transaksi tertentu dapat melakukan transaksi DNDF yaitu transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah yang standar (plain vanilla) berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik," tutur dia.
Agusman menambahkan, mekanisme fixing adalah mekanisme penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok dengan cara menghitung selisih antara kurs transaksi forward dan kurs acuan atau pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan di dalam kontrak (fixing date).
Kurs acuannya menggunakan JISDOR untuk mata uang dollar AS terhadap rupiah dan Kurs Tengah Transaksi BI untuk mata uang non-dolar AS terhadap rupiah. Penyelesaian transaksi DNDF tersebut wajib dilakukan dalam mata uang Rupiah.
"Sebagai bentuk mitigasi risiko, perbankan domestik wajib menerapkan manajemen risiko sesuai aturan otoritas terkait, memberikan edukasi bagi nasabah dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen. Ketentuan ini berlaku efektif pada saat diterbitkan," pungkas dia.
Baca Juga: Ultah ke-36, Ranbir Kapoor Dapat Ucapan Manis dari Alia Bhatt
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Bukan Cuma Beras, PSI Ungkap 8 Bahan Pangan yang Berhasil Swasembada di Era Prabowo
-
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Masih Layakkah Thom Haye Dijuluki The Profesor? Bung Towel Kasih Pernyataan Kontroversial
-
HUT RI, Mahasiswa UGM Turunkan Bendera Setengah Tiang: 81 Tahun Merdeka atau Menderita?
-
Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
-
Semangat Kemerdekaan, Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Membangun Daerah yang Berdaulat dan Makmur
-
BMW Puncaki Daftar Penjualan Mobil Mewah Meski Pasar Premium Sedang Lesu
-
4 Rekomendasi Obat Totol Flek Hitam Paling Ampuh, Ada yang Hasilnya Kelihatan dalam 7 Hari
-
Eks Member JKT 48 Tegur Keras Anak Buah Erick Thohir: Jujur Aku Kecewa!
-
Solidaritas dengan Korban Gempa Flores, Pemerintah Tunda Pesta Kembang Api di Monas