Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk melindungi hak pilih warga negara yang belum memiliki e-KTP di Pemilu 2019. Perpu itu menjadi payung hukum Kartu Pemilih yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai alternatif penggati e-KTP.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan untuk menindaklajuti rencana KPU menerbitkan Kartu Pemilih, perlu adanya payung hukum. Hal itu dinilai perlu untuk menguatkan legitimasi dari Kartu Pemilih agar tidak menimbulkan kontroversi.
"Untuk menindaklanjuti usulan (Kartu Pemilih) itu supaya legitimasinya kuat, supaya tidak dipersoalkan konstitusionalitasnya. Menurut kami, Perpu menjadi salah satu pilihan yang paling mugkin diwujudkan dan tidak menimbulkan kontroversi," kata Titi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2018).
Titi mengungkapakan berdasarakan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa (25/9) lalu, diketahui ada 43 persen daerah yang tingkat kerawanannya tinggi terkait dengan pemutakhiran data pemilih. Selain itu, dia juga mengatakan ada 50 persen pemilih di Papua belum melakukan perekaman e-KTP.
Padahal, kata Titi, tidak boleh ada prosedur administrasi yang menghalangi warga negara untuk menyalurkan haknya untuk dipilih dan memilih. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomer 102 Tahun 2009.
"Dalam hal ini kami merasa ada kemendesakan yang harus kita carikan solusi mengakomodir pemilih yang sudah memiliki hak pilih tapi enggak punya e-KTP," pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisoner KPU Viryan Aziz mengungkapkan tengah mempertimbangkan rencana penggunaan Kartu Pemilih sebagai pengganti e-KTP di Pemilu 2019. Kartu Pemilih itu, kata Viryan, menjadi alternatif terkahir jika saat masa pemilihan pada 17 April 2019 masih ada pemilih yang belum memiliki e-KTP.
Pasalnya, menurut dia, kekinian e-KTP masih menjadi syarat utama bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019. Alternatif untuk tetap mengakomodir hak pemilih yang belum memiliki e-KTP pun dirasa perlu dibuat.
"Kartu Pemilih opsi terakhir, kita terus berdoa berharap pemerintah menyelesaikan KTP elektronik. Karena begini, penyelesaian KTP elektronik itu bukan hanya semata-mata untuk kepentingan pemilu. Tapi ini kan dalam konteks pembangunan nasional dan manfaatnya banyak sekali," kata Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).
Baca Juga: Pemerintah Pusat Segera Perbaiki Gardu Induk Listrik di Kota Palu
Berita Terkait
-
KPU Pertimbangkan Kartu Pemilih Gantikan e-KTP di Pemilu 2019
-
MA Perberat Penjara Terpidana e-KTP Andi Narogong Jadi 13 Tahun
-
Foto Setnov di Rest Area Tol Purbaleunyi, Begini Penjelasan KPK
-
Perludem: Hoax Membuat Pemilu Tidak Legitimate
-
Soal Potong Bebek Angsa Fadli Zon, Perludem : Jangan Provokatif
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Penataan Pasar Cisalak, Ratusan Lapak Ilegal Dirobohkan
-
Sekolah Kemitraan dan Mobilitas Sosial: Pendekatan Collaborative Governance
-
10 Hari Bromo Membara, BNPB Ungkap 3 Biang Kerok Api Sulit Jinak: Medan Curam 80 Derajat
-
Namanya Bikin Salah Fokus, Ini 5 Fakta Menarik Mi Pentil Khas Bantul
-
Sunscreen Innisfree untuk Kulit Apa? Ini 4 Pilihan dengan SPF 50+ dan Tidak Perih di Mata
-
Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI
-
Harga Mobil Listrik Kini Lebih Murah dari Hybrid
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 6.301 Jiwa, Ratusan Ribu Ton Puing Masih Dibersihkan
-
Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan
-
Cuman 40 Ribuan, Internet Tanpa Batas Kecepatan dan Kuota