Suara.com - Mahkamah Agung memperberat putusan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi 13 tahun penjara dalam perkara korupsi KTP elektronik (KTP-e). Berdasarkan laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, putusan kasasi itu diputuskan pada 16 September 2018 oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya.
Majelis hakim memutuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi KTP-e dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Vonis kasasi itu lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 28 Maret 2018 yang memvonis Andi selama 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Padahal pada pengadilan tingkat pertama 21 Desember 2017, Andi "hanya" divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar.
Terkait perkara ini, sudah beberapa orang dijatuhi vonis yaitu mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Irman masing-masing 15 tahun dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sugihardjo selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20,732 miliar.
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, masih ada perkara di tingkat penuntutan yaitu mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setnov serta pemilik OEM Investment Pte Ltd Made Oka Masagung. Keduanya didakwa menjadi perantara pemberian uang 7,3 juta dolar AS kepada Setnov dalam perkara korupsi KTP elektronik.
Selanjutnya ada mantan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara KTP-e dengan sangkaan menghalang-halangi penyidikan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Setya Novanto Jual Rumah untuk Kembalikan Uang Korupsi e-KTP
Namun, proses penyidikannya masih berlangsung di KPK. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing
-
Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor
-
Apakah Viva Whitening Cream Bisa Samarkan Flek Hitam? Cek Klaim Pengguna
-
Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan
-
4 Low pH Cleanser Beta Glucan, Kunci Kelembapan Maksimal pada Kulit Kering
-
Pelantikan DHD 45 Sumut, Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Gelorakan Semangat Juang '45
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan
-
Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar
-
OJK Blokir 36.735 Rekening, Mayoritas Terindikasi Judi Online
-
7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu