Suara.com - Dedy Octo tidak pernah menyangka tindakannya memerintahkan satpam perumahan ditempat tinggalnya untuk menebang sebatang pohon cemara akan berbuntut hingga ke meja hijau alias pengadilan.
Pria asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) ini mengaku sudah mendiami rumahnya sejak tahun 2014 di Cluster Perumahan Elite Modern Hills, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang Tangerang Selatan ini digugat tetangga sebelah rumahnya yakni Hendra Apriansyah sebesar Rp 2,6 miliar.
Belakangan diketahui, Hendra merupakan seorang jaksa eksekutor di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepada Suara.com, Dedy Octo menceritakan awal terjadinya perselisihan dirinya dengan jaksa KPK hingga berujung gugatan Rp 2,6 miliar.
Ia mengatakan, sekitar bulan Juni 2018 atau selepas lebaran, Dedy mendapati ranting pohon cemara yang berada di depan rumahnya terlihat rindang. Sehingga ia berinisiatif untuk menebang pohon yang telah berdiri sejak ia menempati rumahnya.
"Pohonnya sudah tua dan tinggi karena saya khawatir roboh, makanya saya meminta satpam untuk menebangnya," ujar Dedy.
Namun, penebangan pohon cemara tua itu mendapat respon dari istri sang jaksa KPK, yang diketahui pernah menangani kasus korupsi Miranda Gultom dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Menurut Dedy, istri Hendra kemudian mendatangi rumahnya yang saat itu hanya ada anggota keluarga. Kedatangannya untuk mempertanyakan pohon yang memiliki daun berjari lebar di rumahnya yang ikut terpotong.
"Istrinya Pak hendra datang ke rumah yang saat itu hanya ada mertua saya, adik ipar saya dan anak saya yang baru delapan tahun. Dan mereka tidak tahu apa-apa. Dia (istri Hendra) kenapa datang tidak menunggu saya menanyakan sesuatu. Dengan cara begitu, saya merasa tersinggung, sampai keributan panjang terus, ya sudahlah," terang Dedy.
Baca Juga: KM Sabuk Nusantara 39, Kapal yang Kandas Dihempas Tsunami Palu
Di sisi lain, Dedy mengaku kebingungan, pasalnya dirinya tidak pernah meminta satpam untuk menebang pohon milik Hendra. Bahkan, dirinya sempat menyarankan kepada Hendra agar memotong pohonnya karena sudah besar.
"Saya bingung, karena saya gak pernah menyuruh pak Saeful (satpam perumahan) untuk tebang pohon pak Hendra. Bahkan saya minta pak Saeful untuk berhati-hati ketika menebang pohon di depan rumah saya," kata Dedy.
Diduga tidak terima dengan penjelasan Dedy, istri Hendra kemudian melaporkan kepada suaminya.
Dedy yang berniat menyudahi konflik dengan tetangga itu mengaku sempat menyampaikan kepada Hendra untuk membangun tembok pembatas antar rumah mereka agar tak terjadi percekcokan.
"Saya takut besok terjadi keributan lagi, saya bilang, pak (Hendra) kalau gitu saya akan tinggikan pembatas rumah kita, supaya tidak lagi besok ada percekcokan lagi yang diakibatkan karena pohon yang rusak lagi, atau sampah saya yang ke rumah beliau dan sebaliknya. Ini yang menjadi persoalan dasar gugatan besok," tambah Dedy.
Diketahui, dalam gugatan bernomor 715/Pdt.G/2018/PN.TNG, tertulis penggugat Hendra Apriansyah menggugat perdata Deddy Octo karena tindakan melanggar hukum, terutama terkait pendirian tembok.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu telah melakukan penguasaan fisik dan mengambil manfaat tanah dan bangunan di atasnya dengan tanpa hak dan tanpa mengindahkan keadaan penggugat yang terganggu secara fisik, moral, kesenangan dan mengalami keterjutan-keterjutan ditambah sikapnya yamg melecehkan penggugat," tulis penggugat dalam gugatannya.
Kontributor : Anggy Muda
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Kaget Dipanggil Polisi Soal Demo Ricuh, Iqbal Ramadhan: Saya Advokat, Bukan Penghasut!
-
Urusan Pesantren 'Naik Kelas', Kemenag Siapkan Eselon I Khusus di Momen Hari Santri 2025
-
Posyandu Miliki Peran Sebagai Mesin Sosial di Lingkup Masyarakat, Mendagri Berikan Apresiasi
-
CFD Tetap Asyik! HUT TNI ke-80 Jamin Tak Ganggu Car Free Day Jakarta, Ini Rutenya
-
Pengendara Lawan Arah Pukul Pegawai Zaskia Mecca, Teriak 'Saya Anggota' Lalu Kabur
-
Syarat IPK untuk PAPK TNI: Ini Ketentuannya untuk Berbagai Jurusan
-
Warga Ogah Beri Jalan ke Strobo Pejabat, Pengamat: Akibat Penyalahgunaan dan Rasa Ketidakadilan
-
Gara-gara Foto Bareng Siswi, Pelajar SMK Dikeroyok Senior hingga Rahang Patah
-
Istana 'Spill' Arti Sebenarnya IKN Ibu Kota Politik: Bukan Dipisah dari Ibu Kota Ekonomi!
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Wamen P2MI: Kendala Utama Bahasa