- Iqbal keluar dari ruang pemeriksaan pada Senin (22/9/2025) malam usai diperiksa sejak siang tadi.
- Tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Iqbal menegaskan tidak pernah melakukan penghasutan sebagaimana yang dituduhkan.
- Iqbal mengatakan hanya memberikan bantuan hukum kepada pelajar dan demonstran yang ditangkap pada 25 dan 28 Agustus.
Suara.com - Aktivis Iqbal Ramadhan, putra Machica Mochtar dan mendiang Letjen (Purn) Moerdiono diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghasutan demo akhir Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Pantauan Suara.com, Iqbal keluar dari ruang pemeriksaan pada Senin (22/9/2025) malam usai diperiksa sejak siang tadi.
Iqbal yang juga bertindak sebagai kuasa hukum aktivis Delpedro Marhaen itu mengaku kaget karena ikut diperiksa terkait kasus ini.
"Cukup mengagetkan karena di saat saya sedang menjalani profesi saya sebagai advokat, mendampingi seseorang, justru saya dipanggil jadi saksi dalam pengembangan perkara yang sama," kata Iqbal usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/9/2025) malam.
Dalam surat panggilan polisi, Iqbal diperiksa sebagai saksi atas dugaan melanggar sejumlah pasal. Mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 87 Juncto Pasal 76 H Juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak hingga Pasal 45 A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang ITE.
Iqbal yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menegaskan tidak pernah melakukan penghasutan sebagaimana yang dituduhkan.
Melainkan, hanya memberikan bantuan hukum kepada pelajar dan demonstran yang ditangkap pada 25 dan 28 Agustus.
"Saya dan kawan-kawan pada tanggal itu mencoba dan membantu orang-orang yang ditahan, ditangkap, dan memberikan bantuan hukum," jelasnya.
Anggota TAUD, Fadilah Rahmatan Al Kafi yang turut mendampingi Iqbal mengungkap sejumlah kejanggalan di balik pemeriksaan hari ini. Salah satunya soal materi pertanyaan penyidik yang menyinggung unggahan media sosial Lokataru terkait posko bantuan hukum.
Baca Juga: Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
"Kami menilai bahwa posko bantuan hukum ini juga tidak ada unsur tindak pidana sama sekali," tegas Fadilah.
TAUD juga menyatakan keberatan atas pemeriksaan terhadap Iqbal. Sebab Iqbal sebagai advokat sejatinya memiliki hak imunitas sebagaimana diatur undang-undang.
Berita Terkait
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Misteri Mogok Makan Aktivis Gejayan Terungkap: Fakta Sebenarnya di Balik Jeruji Besi
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Kronologi Hilangnya Bima Permana Putra: Janggal! Polisi Rilis Versi, Publik Meragukan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok