Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberlakukan ujicoba sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang eletronik di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman - MH. Thamrin, Senin (1/10/2018), hari ini.
Ada dua unit kamera pengawas atau CCTV buatan Cina yang telah dipasang untuk merekam kendaraan yang melanggar lalu lintas di jalan protokol tersebut.
"Ya kami lakukan uji coba e-TLE hari ini. Sementara ini, dua kamera dulu di sepanjang Sudirman-Thamrin," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf di Mapolda Metro Jaya.
Uji coba ini akan diberlakukan selama satu bulan ke depan. Yusuf menjelaskan, dalam penerapan sistem e-TLE nantinya, petugas akan melayangkan surat konfirmasi kepada pelanggar sesuai alamat yang tertera di Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Surat konfirmasi tersebut juga mencantumkan jenis pelanggaran, pasal serta foto kendaraan hasil jepretan CCTV yang dianggap melanggar lalu lintas.
"Setelah dicapture masuk ke sini (TMC), nanti kita kirim konfirmasi soal pelanggaran dan pasalnya. Kita kasih konfirmasi dulu sesuai dengan alamat mobilnya. Kita konfirmasi ke sana selang waktu tiga hari," ujarnya menjelaskan.
Setelah surat tersebut dilayangkan, polisi kemudian memberikan batas waktu selama 17 hari untuk menunggu respon dari pelanggar.
"Kalau memang dia (pelanggar) enggak mengakui kesalahannya, ya kita blokir," kata dia.
Menurut dia, surat konfirmasi sangat penting karena untuk memastikan pemilik kendaraan yang melanggar. Yusuf mencontohkan, bila ada kendaraan yang sudah dijual kepada orang lain, maka polisi meminta keterangan identitas pemilik baru yang kendaraannya dianggap melanggar sistem e-TLE.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tuding Kiki The Potters Ingin Dompleng Namanya
"Justru kita ada surat konfirmasi ini. Kenapa tidak langsung ditilang saja, kan mobilnya melanggar? Tapi ini kita konfirmasi dulu. Misalnya, mobilnya sudah dijual ke si B, diberikan kwitansi pembayarannya. Mereka kita imbau untik melapor ke samsat. Kemudian bila sudah ada konfirmasi itu, kita kirim lagi konfirmasi ke alamat yang membeli mobil itu," kata dia.
Terkait pemberlakuan ujicoba e-TLE ini, Yusuf menyarankan agar seluruh pemilik kendaran baik sepeda motor dan mobil bisa memasukan data seperti nomor telepon dan alamat surat elektronik (surel) jika hendak mengurus surat-surat kendaraan di kantor Samsat. Pencantuman data-data itu untuk memudahkan polisi saat melayangkan surat konfirmasi ke alamat tempat tinggal pengendara yang melakukan pelanggaran.
"Ini sebenarnya (sistem e-TLE) sudah siap, tinggal nunggu beberapa komponen saja untuk bisa dioperasikam lebih cepat, bagaimana masyarakat bisa mengetahui lebih cepat. Ya, kalau masyarakat bisa langsung memberikan nomor HP dan alamat email, lebih cepat. Makanya kan saya wajibkan untuk 1 Oktober kan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Mengenaskan, Bayi Lelaki Ditemukan Tewas Dikerumuni Semut
-
3.475 Aparat Gabungan Bersiap Jaga Monas Malam Ini, Ada Apa?
-
Doa Bersama di Monas Besok, Polda Metro Kerahkan Ribuan Personel
-
e-Tilang, Pemilik Diwajibkan Masukan Telepon dan e-Mail di BPKB
-
Polisi akan Kawal Acara Doa Keselamatan untuk Habib Rizieq
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan