Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberlakukan ujicoba sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang eletronik di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman - MH. Thamrin, Senin (1/10/2018), hari ini.
Ada dua unit kamera pengawas atau CCTV buatan Cina yang telah dipasang untuk merekam kendaraan yang melanggar lalu lintas di jalan protokol tersebut.
"Ya kami lakukan uji coba e-TLE hari ini. Sementara ini, dua kamera dulu di sepanjang Sudirman-Thamrin," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf di Mapolda Metro Jaya.
Uji coba ini akan diberlakukan selama satu bulan ke depan. Yusuf menjelaskan, dalam penerapan sistem e-TLE nantinya, petugas akan melayangkan surat konfirmasi kepada pelanggar sesuai alamat yang tertera di Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Surat konfirmasi tersebut juga mencantumkan jenis pelanggaran, pasal serta foto kendaraan hasil jepretan CCTV yang dianggap melanggar lalu lintas.
"Setelah dicapture masuk ke sini (TMC), nanti kita kirim konfirmasi soal pelanggaran dan pasalnya. Kita kasih konfirmasi dulu sesuai dengan alamat mobilnya. Kita konfirmasi ke sana selang waktu tiga hari," ujarnya menjelaskan.
Setelah surat tersebut dilayangkan, polisi kemudian memberikan batas waktu selama 17 hari untuk menunggu respon dari pelanggar.
"Kalau memang dia (pelanggar) enggak mengakui kesalahannya, ya kita blokir," kata dia.
Menurut dia, surat konfirmasi sangat penting karena untuk memastikan pemilik kendaraan yang melanggar. Yusuf mencontohkan, bila ada kendaraan yang sudah dijual kepada orang lain, maka polisi meminta keterangan identitas pemilik baru yang kendaraannya dianggap melanggar sistem e-TLE.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tuding Kiki The Potters Ingin Dompleng Namanya
"Justru kita ada surat konfirmasi ini. Kenapa tidak langsung ditilang saja, kan mobilnya melanggar? Tapi ini kita konfirmasi dulu. Misalnya, mobilnya sudah dijual ke si B, diberikan kwitansi pembayarannya. Mereka kita imbau untik melapor ke samsat. Kemudian bila sudah ada konfirmasi itu, kita kirim lagi konfirmasi ke alamat yang membeli mobil itu," kata dia.
Terkait pemberlakuan ujicoba e-TLE ini, Yusuf menyarankan agar seluruh pemilik kendaran baik sepeda motor dan mobil bisa memasukan data seperti nomor telepon dan alamat surat elektronik (surel) jika hendak mengurus surat-surat kendaraan di kantor Samsat. Pencantuman data-data itu untuk memudahkan polisi saat melayangkan surat konfirmasi ke alamat tempat tinggal pengendara yang melakukan pelanggaran.
"Ini sebenarnya (sistem e-TLE) sudah siap, tinggal nunggu beberapa komponen saja untuk bisa dioperasikam lebih cepat, bagaimana masyarakat bisa mengetahui lebih cepat. Ya, kalau masyarakat bisa langsung memberikan nomor HP dan alamat email, lebih cepat. Makanya kan saya wajibkan untuk 1 Oktober kan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Mengenaskan, Bayi Lelaki Ditemukan Tewas Dikerumuni Semut
-
3.475 Aparat Gabungan Bersiap Jaga Monas Malam Ini, Ada Apa?
-
Doa Bersama di Monas Besok, Polda Metro Kerahkan Ribuan Personel
-
e-Tilang, Pemilik Diwajibkan Masukan Telepon dan e-Mail di BPKB
-
Polisi akan Kawal Acara Doa Keselamatan untuk Habib Rizieq
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan
-
Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi
-
Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil
-
Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR
-
Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui
-
Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump
-
Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas