Suara.com - Zaenal Mustafa alias Gunawan dibekuk unit III Krimsus Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara karena diduga menjadi mucikari yang menjajakan jasa seks khusus pria sesama jenis atau gay.
Gunawan diketahui menjalankan bisnisnya dengan menjajakan pijat plus-plus. Di mana para pekerja yang berada di bawahnya bisa diminta untuk melayani hubungan suami isteri. Demikian disampaikan oleh Kasat Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP M. Faruk Rozi.
“Pelaku ini menjajakan karyawannya melalui media sosial. Setelah deal, mereka akan bertemu pelanggan di tempat yang telah disepakati,” ujar Faruk Rozi saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (2/10/2018).
Faruk menambahkan, dalam bisnisnya ini tersangka memasang tarif mulai dari Rp 600.000 hingga Rp 1.500.000 untuk sekali kencan.
“Tadinya pelaku juga terapis sejak tahun 2014. Akhirnya dia ngajakin teman-temannya yang gay juga,” lanjut Faruk.
Dalam penangkapan ini pihak kepolisian mengamankan barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp 1.050.000, 1 buah celana dalam pria warna ungu, 1 buah celana dalam pria warna putih, 1 botol minyak zaitun, 1 buah Vgel, 2 buah HP Samsung dan 1 buah kondom.
Sampai saat ini polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dikenakan Pasal 2 UU Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Yati Febriningsih)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam