Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali memvonis terdakwa Fendi Pradana (30) selama tujuh bulan kurungan penjara karena terbukit menjadi seorang mucikari di sebuah tempat karaoke di Kuta.
Ketua majelis hakim Wayan Kawisada, di Pengadilan Negeri Denpasar menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 506 KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal dalam sidang sebelumnya.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai mata pencaharian," kata hakim.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Bella P Atmaja dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama delapan bulan kurungan penjara. Yang meringankan hukuman terdakwa karena mengakui perbuatannya bersalah, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga memperlancar proses persidangan.
Mendengar putusan dari hakim itu, terdakwa melalui penasihat hukum dari Posbakum PN Denpasar Desi menyatakan menerima putusan hakim, dan jaksa juga menyatakan menerima atas putusan hakim.
Kasus yang menjerat terdakwa Fendi Pradana ini bermula saat petugas Intelkan Polresta Denpasar yang menyamar datang ke Karaoke 888 KTV di Kuta, Bali, Sabtu (7/4/2018) Pukul 00.30 WITA.
Setelah memesan paket di kasir sebagai pengunjung karaoke, petugas yang menyamar kemudian diantarkan wanita pemandu lagu oleh terdakwa, dan saat itu terdakwa mengenalkan tiga orang wanita.
Selanjutnya, petugas menanyakan kepada terdakwa apakah para wanita pemandu lagu bisa dibooking order atau layanan untuk berhubungan badan, terdakwa lantas berkomunikasi dengan petugas dengan tarif Rp 3,5 juta per orang.
Setelah terjadi kesepakatan, selanjutnya petugas yang menyamar itu masuk ke dalam kamar Hotel Berry Glee tidak jauh dari Karaoke 888 KTV. Saat berada di dalam kamar hotel, petugas Intelkan Polresta Denpasar lantas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa. (Antara)
Berita Terkait
-
Kebakaran di Denpasar, Lebih dari 100 Kios Hangus Dilalap Api
-
Taman di Kalibata City Jadi Tempat Mucikari Bertemu Hidung Belang
-
Gempa Lombok, 7.000 Turis Asing dari Gili Mengungsi ke Bali
-
Pasien Korban Gempa Lombok di RS Sanglah Tak Mau Dirawat di Dalam
-
Aniaya Bule, 4 Turis Bulgaria Dipenjara di Bali
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Menteri HAM Cium Aroma Skenario Pojokkan Pemerintah di Balik Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari Cs
-
Bukan karena Iran dan AS Damai, Ini Sebab Selat Hormuz Dibuka Kembali
-
Bukan Cuma Blokir Konten, Guru Besar Unair Bongkar 'Cara Halus' Membungkam Kritik di Ruang Digital
-
KWP Nobatkan Novita Wijayanti Jadi Legislator Paling Aspiratif
-
Sebut Istana Alergi Pengamat, Prof. Henri Subiakto Singgung Bahaya Budaya ABS di Lingkaran Prabowo
-
Beri Arahan ke Ketua DPRD se-Indonesia, Prabowo: Saya Ingin Bicara Apa Adanya dari Hati ke Hati
-
Sosok Steven Garcia: Hilang Misterius, Disebut Punya Akses ke Fasilitas Nuklir Rahasia
-
Kawal Dunia Santri, Fraksi PKB DPR RI Sabet Penghargaan 'Peduli Pesantren'
-
Hasto PDIP: Dukung Palestina Bukan Sekadar Politik, Tapi Mandat Hukum Semangat Bandung
-
Hampir Tiga Tahun Genosida di Palestina oleh Israel, Berapa Korbannya?