Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali memvonis terdakwa Fendi Pradana (30) selama tujuh bulan kurungan penjara karena terbukit menjadi seorang mucikari di sebuah tempat karaoke di Kuta.
Ketua majelis hakim Wayan Kawisada, di Pengadilan Negeri Denpasar menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 506 KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal dalam sidang sebelumnya.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai mata pencaharian," kata hakim.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Bella P Atmaja dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama delapan bulan kurungan penjara. Yang meringankan hukuman terdakwa karena mengakui perbuatannya bersalah, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga memperlancar proses persidangan.
Mendengar putusan dari hakim itu, terdakwa melalui penasihat hukum dari Posbakum PN Denpasar Desi menyatakan menerima putusan hakim, dan jaksa juga menyatakan menerima atas putusan hakim.
Kasus yang menjerat terdakwa Fendi Pradana ini bermula saat petugas Intelkan Polresta Denpasar yang menyamar datang ke Karaoke 888 KTV di Kuta, Bali, Sabtu (7/4/2018) Pukul 00.30 WITA.
Setelah memesan paket di kasir sebagai pengunjung karaoke, petugas yang menyamar kemudian diantarkan wanita pemandu lagu oleh terdakwa, dan saat itu terdakwa mengenalkan tiga orang wanita.
Selanjutnya, petugas menanyakan kepada terdakwa apakah para wanita pemandu lagu bisa dibooking order atau layanan untuk berhubungan badan, terdakwa lantas berkomunikasi dengan petugas dengan tarif Rp 3,5 juta per orang.
Setelah terjadi kesepakatan, selanjutnya petugas yang menyamar itu masuk ke dalam kamar Hotel Berry Glee tidak jauh dari Karaoke 888 KTV. Saat berada di dalam kamar hotel, petugas Intelkan Polresta Denpasar lantas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa. (Antara)
Berita Terkait
-
Kebakaran di Denpasar, Lebih dari 100 Kios Hangus Dilalap Api
-
Taman di Kalibata City Jadi Tempat Mucikari Bertemu Hidung Belang
-
Gempa Lombok, 7.000 Turis Asing dari Gili Mengungsi ke Bali
-
Pasien Korban Gempa Lombok di RS Sanglah Tak Mau Dirawat di Dalam
-
Aniaya Bule, 4 Turis Bulgaria Dipenjara di Bali
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN