Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali memvonis terdakwa Fendi Pradana (30) selama tujuh bulan kurungan penjara karena terbukit menjadi seorang mucikari di sebuah tempat karaoke di Kuta.
Ketua majelis hakim Wayan Kawisada, di Pengadilan Negeri Denpasar menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 506 KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal dalam sidang sebelumnya.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai mata pencaharian," kata hakim.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Bella P Atmaja dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama delapan bulan kurungan penjara. Yang meringankan hukuman terdakwa karena mengakui perbuatannya bersalah, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga memperlancar proses persidangan.
Mendengar putusan dari hakim itu, terdakwa melalui penasihat hukum dari Posbakum PN Denpasar Desi menyatakan menerima putusan hakim, dan jaksa juga menyatakan menerima atas putusan hakim.
Kasus yang menjerat terdakwa Fendi Pradana ini bermula saat petugas Intelkan Polresta Denpasar yang menyamar datang ke Karaoke 888 KTV di Kuta, Bali, Sabtu (7/4/2018) Pukul 00.30 WITA.
Setelah memesan paket di kasir sebagai pengunjung karaoke, petugas yang menyamar kemudian diantarkan wanita pemandu lagu oleh terdakwa, dan saat itu terdakwa mengenalkan tiga orang wanita.
Selanjutnya, petugas menanyakan kepada terdakwa apakah para wanita pemandu lagu bisa dibooking order atau layanan untuk berhubungan badan, terdakwa lantas berkomunikasi dengan petugas dengan tarif Rp 3,5 juta per orang.
Setelah terjadi kesepakatan, selanjutnya petugas yang menyamar itu masuk ke dalam kamar Hotel Berry Glee tidak jauh dari Karaoke 888 KTV. Saat berada di dalam kamar hotel, petugas Intelkan Polresta Denpasar lantas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa. (Antara)
Berita Terkait
-
Kebakaran di Denpasar, Lebih dari 100 Kios Hangus Dilalap Api
-
Taman di Kalibata City Jadi Tempat Mucikari Bertemu Hidung Belang
-
Gempa Lombok, 7.000 Turis Asing dari Gili Mengungsi ke Bali
-
Pasien Korban Gempa Lombok di RS Sanglah Tak Mau Dirawat di Dalam
-
Aniaya Bule, 4 Turis Bulgaria Dipenjara di Bali
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre