Suara.com - Polisi masih menelusuri informasi Ratna Sarumpaet diduga menggunakan rekening dana bantuan kemanusiaan untuk membayar operasi bedah plastik di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika. Penelusuran itu dilakukan setelah polisi menemukan fakta baru terkait penyidikan kasus penyebaran hoaks yang telah menjerat Ratna Sarumpaet sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, dari hasil pendalaman sementara, rekening pembayaran oplas Ratna Sarumpaet sama dengan rekening yang ditampung untu bantuan korban Kapal Sinar Bangun yang karam di Danau Toba, Sumatera Utara.
"Nomor rekeningnya itu sama dengan waktu kejadian kapal tenggelam di danau toba dengan pembayaran (oplas Ratna Sarumpaet di Bina Estetika," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
Meski begitu, sejauh ini polisi belum bisa menyimpulkan apakah Ratna Sarumpaet terindikasi melakukan penyelewangan dana bantuan kemanusiaan itu untuk kepentingan pribadi. Argo pun menyebutkan, polisi masih menelusuri apakah ada unsur tindak pidana atau tidak terkait adanya persamaan rekening antara penggalaan dana korban kapal karam dengan pembayaran oplas Ratna.
"Nanti penyidik akan melakukan penyelidikan apakah ditemukan dana atau tidak di situ," kata dia.
Selain itu, Argo juga belum mau menjelaskan apakah temuan fakta baru soal rekening ini akan diselidiki secara terpisah atau tidak dengan kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
"Nanti kita lidik dulu," katanya.
Paling baru, Insank Nasruddin, pengacara aktivis Ratna Sarumpaet, mengatakan jika kliennya tak membayar operasi plastik menggunakan uang sumbangan publik untuk korban kapal tenggelam di Danau Toba.
"Tidak ada yang terkait rekening itu," kata Insank saat dikonfirmasi pada Sabtu (6/10/2018).
Baca Juga: Ditanya Soal Ratna Sarumpaet, Sandiaga: Dolar AS Tembus Rp 15.000
Insank mengatakan Ratna memakai uang pribadi untuk menjalani operasi plastik. Dirinya mengaku jika selama pemeriksaan, Ratna tidak pernah diperiksa seputar masalah rekening.
"Yang pasti bahwa penggunaan biaya untuk operasi, murni dana pribadi dari Ibu RS (Ratna Sarumpaet). Belum ada dalam pemeriksaan hal seperti itu," tegas dia.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Peningkatan status tersangka itu dilakukan setelah polisi meringkus Ratna di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (4/10/2018) malam. Penangkapan itu dilakukan saat Ratna Sarumpaet hendak menuju ke negara Chile.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet mengaku telah berbohong soal foto wajahnya yang babak belur akibat penganiayaan. Padahal, lebam di bagian wajah Ratna Sarumpaet itu karena akibat operasi bedah plastik di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (21/9) lalu.
Akibat hoax terkait penganiayaan itu, Ratna pun terancam di penjara 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.
Berita Terkait
-
Ditanya Soal Ratna Sarumpaet, Sandiaga: Dolar AS Tembus Rp 15.000
-
Puluhan Polisi Merangsek ke Rumah Ratna Sarumpaet untuk Geledah
-
4 Barang yang Disita Polisi saat Geledah Rumah Ratna Sarumpaet
-
Pemeriksaan Ratna Sarumpaet di Kantor Polisi Sempat Dihentikan
-
Hari Ini Amien Rais Diperiksa Polisi Terkait Ratna Sarumpaet
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps