Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Tanggerang, Kamis (4/10/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, eksekusi terhadap Andi Narogong dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Andi Agustinus ke Lapas Klas I Tangerang untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Untuk diketahui, Mahkamah Agung memperberat vonis Andi Narogong menjadi 13 tahun kurunagn penjara.
Selain itu, Andi wajib membayar uang pengganti sebesar USD 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar subsider tiga tahun penjara.
Hukuman tersebut lebih berat dua tahun dari putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan 11 tahun penjara kepada Andi Narogong.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM